- Source: Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat mandiri yang didirikan dengan tujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
Sejarah
Pada tahun 1956 melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962.
Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah.
Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
= Pendiri
=B.J. Habibie
Samaun Samadikun
Fuad Hassan
Keanggotaan
Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus yakhi
ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa.
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Ilmuwan asing yang berjasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dapat diangkat menjadi mitra AIPI. Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI.
Badan Pekerja
Badan Pekerja merupakan badan kelengkapan AIPI yang bersifat tetap dan bertugas dalam masa antar sidang
Ketua AIPI Daniel Murdiyarso
Wakil Ketua AIPI Harkristuti Harkrisnowo
Ketua Komisi Kebudayaan M. Amin Abdullah
Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar Jatna Supriatna
Ketua Komisi Ilmu Kedokteran Herawati Sudoyo
Ketua Komisi Ilmu Rekayasa Muljowidodo Kartidjo
Ketua Komisi Ilmu Sosial Syarif Hidayat
Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk:
= Komisi Ilmu Rekayasa
=Satryo Soemantri Brodjonegoro
Florentinus Gregorius Winarno
Budhi M. Suyitno
Tatang Hernas Soerawidjaja
Antonius Suwanto
Saswinadi Sasmojo
Ary Mochtar Pedju
I Ketut Aria Pria Utama
Masyhur Irsyam
M. Aman Wirakartakusumah
= Komisi Ilmu Kedokteran
=Sangkot Marzuki
R. Sjamsuhidajat
Irawan Yusuf
Tjahjono Darminto Gondhowiardjo
Sultana MH Faradz
Akmal Taher
Sofia Mubarika
Jusuf Hanafiah
Budi Wiweko
David Handojo Muljono
Bachti Alisjahbana
= Komisi Ilmu Sosial
=Taufik Abdullah
Emil Salim
Juwono Sudarsono
Armida Salsiah Alisjahbana
Dewi Fortuna Anwar
Ramlan Surbakti
Ichlasul Amal
Maria S.W. Sumardjono
Mayling Oey-Gardiner
Hasjim Djalal
Sofian Effendi
= Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar
=Mien A. Rifai
Bambang Hidayat
Indrawati Gandjar
Sri Widiyantoro
Terry Mart
Hendra Gunawan
Muladno
Djoko Tjahjono Iskandar
Rosari Saleh
Ismunandar
Jamaluddin Jompa
Damayanti Buchori
Ivandini Tribidasari Anggraningrum
Danny Hilman Natawidjaja
Yahdi Zaim
= Komisi Kebudayaan
=Siti Musdah Mulia
Yudi Latif
Tamrin Amal Tomagola
Yunita T. Winarto
Franz Magnis-Suseno
SJ. Johannes Haryatmoko
Melani Budianta
Noorhaidi Hasan
Pranala luar
Situs Resmi
AIPI adalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Akademi
- Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
- M. Amin Abdullah
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Yunita Triwardani Winarto
- Hubungan antara agama dan ilmu pengetahuan
- Jamaluddin Jompa
- Filsafat
- Indonesian Academy of Sciences
- List of Indonesian acronyms and abbreviations
- National academy
- Indonesian Navy
- Education in Indonesia
- Indonesian Air Force
- Non-structural institution
- National Research and Innovation Agency
- Prabowo Subianto
- Toeti Heraty