- Source: Auditorat Utama Keuangan Negara II
Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.
Tugas dan fungsi
= Tugas
=AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN II terdiri dari:
= Auditorat II.A
=Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat II.B
=Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat II.C
=Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pusat Statistik
Badan Standardisasi Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Perdagangan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
PT Sarana Multi Infrastruktur
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
PT Sarana Multigriya Finansial
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Auditorat II.D
=Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Lembaga Penjamin Simpanan
PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Geo Dipa Energi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
lembaga terkait di lingkungan entitas.
= Sekretariat AKN II
=Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.
Lihat pula
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Referensi
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Kata Kunci Pencarian:
- Auditorat Utama Keuangan Negara II
- Auditorat Utama Keuangan Negara III
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Auditorat Utama Investigasi
- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara
- Hasan Bisri
- Bahrullah Akbar
- Pegawai negeri sipil di Indonesia