- Source: Auditorat Utama Keuangan Negara III
Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.
Tugas dan fungsi
= Tugas
=AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.
= Fungsi
=Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN III terdiri dari:
= Auditorat III.A
=Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Taman Mini Indonesia Indah, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran serta Otorita Ibu Kota Nusantara)
Sekretariat Kabinet
Lembaga Administrasi Negara
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Ombudsman Republik Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
lembaga terkait di lingkungan entitas
= Auditorat III.B
=Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Pariwisata
Kementerian Sosial
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
lembaga terkait di lingkungan entitas
= Auditorat III.C
=Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Informasi Geospasial
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Arsip Nasional Republik Indonesia
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
lembaga terkait di lingkungan entitas
= Auditorat III.D
=Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Badan Kepegawaian Negara
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan
lembaga terkait di lingkungan entitas
= Sekretariat AKN III
=Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.
Lihat pula
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Auditorat Utama Keuangan Negara III
- Auditorat Utama Keuangan Negara II
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Auditorat Utama Investigasi
- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara
- Hasan Bisri
- Bahrullah Akbar
- Pegawai negeri sipil di Indonesia