• Source: Badan Bank Tanah
  • Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.


    Fungsi dan Tugas


    Sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:

    Perencanaan;
    Perolehan tanah;
    pengadaan tanah;
    pengelolaan tanah;
    Pemanfaatan tanah; dan
    Pendistribusian tanah.
    Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung berjalannya fungsi Bank Tanah, Bank Tanah memiliki tugas yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021 sebagai berikut:

    Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
    Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
    Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
    Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
    Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
    Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.


    Referensi




    Pranala luar


    (Indonesia) Situs web resmi Badan Bank Tanah

Kata Kunci Pencarian: