- Source: Badan Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian Negara (disingkat BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Menurut Enceng (2014) BKN adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah
Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tanggung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.
Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.
Lahirnya BKN
Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Tugas dan Fungsi
Tugas BKN
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKN
Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
pelaksanaan bantuan hukum;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi BKN, terdiri dari:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
Direktorat Peraturan Perundang-Undangan;
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara;
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian;
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi;
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian;
Direktorat Arsip Kepegawaian;
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I;
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II;
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III;
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV;
Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
Inspektorat.
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Organisasi;
Biro Keuangan;
Biro Sumber Daya Manusia;
Biro Umum;
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama.
Daftar Kepala
R.P. Soeroso (1948–1950)
Marsono (1950–1960)
Memed Tanumidjaja (1961–1965)
Soedirjo (1965–1972)
A.E. Manihuruk (1972–1987)
Waskito Reksosudirdjo (1987–1994)
Soenarko (1994–1999)
Sofian Effendi (1999–2000)
Prijono Tjipto Herijanto (2000–2002)
Sunarti (2002)
Hardijanto (2002–2004)
Prapto Hadi (2005–2007)
Edy Topo Ashari (2007–2012)
Eko Sutrisno (2012–2015)
Bima Haria Wibisana (2015–2023)
Alamat Kantor
Selain Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur, BKN juga memiliki beberapa Kantor Regional, Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN. Kantor Regional BKN terletak pada alamat:
= Kantor Regional
== Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
=Jl. Pandansari No. 32 KM 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16720
Telp. (0251) 8246800
= Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN (UPT)
=Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs resmi BKN
Kata Kunci Pencarian:
- Badan Kepegawaian Negara
- Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
- Daftar Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Sofian Effendi (akademisi)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
- Aparatur Sipil Negara
- Bima Haria Wibisana
- Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara
- National Civil Service Agency
- List of Indonesian acronyms and abbreviations
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Attorney General's Office of Indonesia