- Source: Badan Pertimbangan Kepegawaian
Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAPEK mempunyai tugas:
memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Jabatan politik
- Lembaga Nonstruktural
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara
- Arsenius Elias Manihuruk
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Attorney General's Office of Indonesia