Badan Musyawarah dan merupakan alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota
Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota
Badan Musyawarah.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Tugas
menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada
Badan Musyawarah.
Anggota
Sekretariat
Pranala luar
Situs Resmi DPR mengenai Bamus Diarsipkan 2011-10-04 di Wayback Machine.
Ketua, Wakil ketua dan Anggota Diarsipkan 2011-11-01 di Wayback Machine.
Sekretariat Diarsipkan 2011-08-28 di Wayback Machine.