Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan
dan Pelatihan
Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan
dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil
Pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dalam pencapaian
dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya
Sejarah
Sejarah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga
Pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Melalui Keputusan Pemerintah (Government Besluit) Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara
dan jawatan tertentu. Dengan demikian, aparat
Pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (
dan). Secara struktural
dan yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian
Keuangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (
dan), kedudukan
dan dilepas dari Thesauri Jenderal
dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri
Keuangan.
dan merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan,
dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi
Pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral
Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen
Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi
Pengawasan anggaran
dan Pengawasan Badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas
dan dan Thesauri Jenderal.
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan
Pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah,
dan Badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen
Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang
Pengawasan Keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya
Badan atau lembaga
Pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi objek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukan yang terlepas dari semua departemen atau lembaga diatur agar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik
dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan
dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan,
dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian
Keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda
dan kementerian/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
BPKP menegaskan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif. Hasil
Pengawasan preventif (pencegahan) dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre-emptive. Apabila setelah hasil
Pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam, dilakukan
Pengawasan represif non justisia.
Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan (fraud). Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan
dan KPK sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia, sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian
Keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian
Keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP didukung oleh peraturan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas
Keuangan Negara
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern
dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi
Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Kepala
Kepala BPKP dari masa ke masa:
Struktur Organisasi
Struktur organisasi BPKP terdiri dari:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi,
dan Tata Kelola
Biro Sumber Daya Manusia
Biro
Keuangan
Biro Hukum
dan Komunikasi
Biro Umum
dan Pengadaan Barang/Jasa
Deputi Bidang
Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian
dan Kemaritiman;
Direktorat
Pengawasan Bidang Ekonomi
dan Keuangan
Direktorat
Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi,
dan Sumber Daya Alam
Direktorat
Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang,
dan Perhubungan
Direktorat
Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan,
dan Ketenagakerjaan
Direktorat
Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi
dan Pembiayaan
Pembangunan
Deputi Bidang
Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum. Keamanan,
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
Direktorat
Pengawasan Bidang Pertahanan
dan Keamanan
Direktorat
Pengawasan Bidang Politik
dan Penegakan Hukum
Direktorat
Pengawasan Bidang Sosial
dan Penanganan Bencana
Direktorat
Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
dan Kebudayaan
Direktorat
Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Reformasi Birokrasi
Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah;
Direktorat
Pengawasan Akuntabilitas
Keuangan Daerah
Direktorat
Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral
Pembangunan Daerah
Direktorat
Pengawasan Akuntabilitas
Keuangan,
Pembangunan,
dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Direktorat
Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah
Deputi Bidang Akuntan Negara;
Direktorat
Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur,
dan Perdagangan
Direktorat
Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri,
dan Perumahan
Direktorat
Pengawasan Badan Usaha Jasa
Keuangan, Jasa Penilai,
dan Manufaktur
Direktorat
Pengawasan Badan Usaha Energi
dan Pertambangan
Direktorat
Pengawasan Badan Layanan Umum,
Badan Layanan Umum Daerah,
Badan Usaha Jasa Air,
Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Usaha Milik Desa
Deputi Bidang Investigasi;
Direktorat Investigasi I
Direktorat Investigasi II
Direktorat Investigasi III
Direktorat Investigasi IV
Inspektorat;
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan
Pengawasan;
Pusat Strategi Kebijakan
Pengawasan;
Pusat Informasi
Pengawasan;
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
Di samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yaitu:
Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan
Sesuai dengan Pasal 2
dan 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 . BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pengawasan Keuangan negara/daerah
dan Pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan nasional
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas
Keuangan negara/daerah
dan Pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,
dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan
Pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah
dan akuntabilitas pengeluaran
Keuangan negara/daerah serta
Pembangunan nasional
dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah
dan/atau subsidi termasuk
Badan usaha
dan Badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan
Keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan
Keuangan negara/ daerah;
Pengawasan intern terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern,
dan tata kelola terhadap instansi/
Badan usaha/
Badan lainnya
dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
Pengawasan terhadap perencanaan
dan pelaksanaan program
dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran
Pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan
Keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian
Keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,
dan upaya pencegahan korupsi;
pengoordinasian
dan sinergi penyelenggaraan
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas
Keuangan negara/daerah
dan Pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat
Pengawasan intern pemerintah lainnya;
pelaksanaan reviu atas laporan
Keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan,
dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan Badan-
Badan yang di dalamnya terdapat kepentingan
Keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah;
pelaksanaan kegiatan
Pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
pembinaan kapabilitas
Pengawasan intern pemerintah
dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian,
dan pengembangan di bidang
Pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data
dan informasi hasil
Pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas
Keuangan negara Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah;
pelaksanaan
Pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi di BPKP;
dan
pembinaan
dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi
dan tatalaksana, kepegawaian,
Keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan
dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan:
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
Pembangunan secara makro;
Penetapan sistem informasi di bidangnya;
Pembinaan
dan Pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi di bidangnya;
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan
dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan,
dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia
dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan,
dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam
Pengawasan;
Pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan
dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil
Pengawasan, baik hasil
Pengawasan BPKP sendiri maupun hasil
Pengawasan Badan Pemeriksa
Keuangan,
dan lembaga
Pengawasan lainnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain:
Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
Policy Evaluation
Fraud Control Plan
Optimalisasi penerimaan negara
Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
dan Daerah
Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Asistensi penerapan Good Corporate Governance
Risk Management Based Audit
Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
Review Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
Lihat pula
Daftar
Badan dan Komisi di Indonesia
Fungsional Auditor
Pranala luar
(Indonesia) Website Resmi BPKP
(Indonesia) Akun Facebook Resmi BPKP
(Indonesia) Akun Twitter Resmi BPKP
(Indonesia) Akun Instagram Resmi BPKP
(Indonesia) Akun YouTube Resmi BPKP