Hasil Pencarian:
- Bagi hasil
- Bagi hasil untung dan rugi
- Grup hasil bagi
- Modul hasil bagi
- Dana bagi hasil
- Gelanggang hasil bagi
- Hasil bagi
- Hasil usaha tani
- Kontrak Bagi Hasil
- Liga Super Indonesia 2010–2011
- Kaidah hasil-bagi
- Hasil hutan nonkayu
- Pajak penghasilan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
- Hasil Pemilihan Partai Nazi
- Zakat hasil tambang
- Zakat hasil pertanian
- Indonesia Soccer Championship A 2016
- Hasil pertandingan tim nasional sepak bola Indonesia 2017
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
Artikel: Bagi hasil
Skema
Skema utama dalam Bagi hasil ialah Bagi laba bersih. Bagi laba bersih atau Bagi untung-rugi, merupakan jenis Bagi hasil yang menjadikan laba sebagai dasar perhitungan. Laba merupakan merupakan selisih antara penjualan dan pendapatan usaha dan biaya-biaya usaha. Perhitungan laba meliputi harga pokok penjualan, biaya produksi, biaya penjualan, serta biaya umum dan administrasi. Bagi laba dapat diartikan sebagai sistem pembagian keuntungan yang didapat dari suatu usaha. Selain Bagi laba bersih ada Bagi laba kotor. Dalam laba kotor yang dijadikan dasar perhitungan adalah laba kotor. Nilai laba kotor merupakan hasil pengurangan penjualan atau pendapatan usaha dengan harga pokok penjualan atau biaya produksi. Ada pula jenis Bagi hasil lain yaitu Bagi pendapatan. Dalam Bagi pendapat, penjualan atau pendapatan usaha sebagai dasar perhitungan Bagi hasil.Persyaratan
Persyaratan yang harus terpenuhi dalam Bagi hasil terbagi menjadi persyaratan perhitungan Bagi hasil dan persyaratan pembagian Bagi hasil. Persyaratan ini berlaku Bagi keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana. Pemberlakuannya meliputi pengelolaan investasi maupun transaksi jual beli. Persyaratan Bagi hasil harus dipenuhi oleh nasabah dan pemberi modal. Syarat perhitungan Bagi hasil ialah sistem Bagi hasil harus menggunakan skema Bagi laba bersih atau Bagi pendapatan. Sedangkan persyaratan Bagi hasil adalah adanya kesepatan waktu Bagi hasil yang diterima oleh pihak pemberi modal dan pihak pengelola modal. Jangka waktu dalam Bagi hasil merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak. Selain itu, pembagian Bagi hasil harus tertera di dalam akad yang melalui nisbah terlebih dahulu. Pihak yang terlibat membuat perjanjian bersama yang disetujui secara sukarela. Dalam Bagi hasil dilarang adanya unsur pemaksaan dalam perhitungan maupun pembagian laba.Kegunaan
= Pembiayaan bank syariah
= Perbankan syariah menerapkan tiga sistem jenis pembiayaan konsumen yaitu jual-beli, Bagi hasil dan jasa. Tujuan pembiayaan dalam perbankan syariah adalah untuk merencanakan kegiatan keuangan yang dapat memperoleh pendapatan. Bagi hasil merupakan jenis pembiayaan yang paling dasar dan paling utama dalam perbankan syariah. Adanya sistem Bagi hasil menjadi pembeda antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan oleh pemilik modal dan pekerja. Pemilik modal adalah bank syariah, sedangkan pekerja adalah pihak yang meminjam modal. Modal kemudian dikelola oleh pekerja, setelah memperoleh keuntungan, pekerja membagikan keuntungan kepada pemilik modal. Jumlah Bagi hasil keuntungan telah disepakati sebelum pemberian modal. Dalam perbankan syariah dan ekonomi syariah, Bagi hasil berlaku dalam dua jenis cara yaitu musyarakah dan mudarabah. Bagi hasil dalam sistem ekonomi syariah menerapakn prinsip syariat Islam. Jaminan dalam Bagi hasil adalah peningkatan kualitas alokasi sumber pendapatan, distribusi pendapatan dan kepuasan antara pihak pemodal dan pekerja yang mengelola modal.Referensi
No More Posts Available.
No more pages to load.