Bimbingan dan Konseling, disingkat BK, adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.
Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis,
dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Sejarah
Lahirmya
Bimbingan dan Penyuluhan (kini
Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil Konferensi Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) pada tanggal 20-24 Agustus 1960 di Malang. Pada tahun 1964, IKIP Bandung
dan IKIP Malang medirikan jurusan
Bimbingan dan Penyuluhan.
Bimbingan dan Penyuluhan diakui oleh pendidikan di Indonesia sejak dimasukan ke dalam Kurikulum 1965. Pada tahun 1971, berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (disingkat PPSP, kini Labschool) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang (kini Universitas Negeri Padang), IKIP Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta), IKIP Bandung (kini Universitas Pendidikan Indonesia), IKIP Yogyakarta (kini Universitas Negeri Yogyakarta), IKIP Semarang (kini Universitas Negeri Semarang), IKIP Surabaya (kini Universitas Negeri Surabaya), IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang),
dan IKIP Manado (kini Universitas Negeri Manado).
Dalam pelaksanaan layanan
Bimbingan dan Konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap konseli harus didasari oleh asas-asas sebagai berikut.
Asas Kerahasiaan
Asas Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain
dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan
dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.
Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor
dan konseli bersikap terbuka
dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.
Asas Kegiatan
Asas Kegiatan adalah asas menghendaki agar konselor
dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam layanan
Bimbingan dan Konseling.
Asas Kemandirian
Asas Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum
Bimbingan dan Konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar,
dan karier, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
Asas Kekinian
Asas Kekinian adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau
dan masa depan dilihat sebagai dampak
dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada
dan diperbuat konseli pada saat sekarang.
Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan
dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan
Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis,
dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.
Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan
Bimbingan dan Konseling didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
Asas Keahlian
Asas Keahlian adalah asas yang menghendaki agar layanan
Bimbingan dan Konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam
Bimbingan dan Konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan
dan kegiatan
Bimbingan dan Konseling dan dalam penegakan kode etik
Bimbingan dan Konseling.
Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
Bimbingan dan Konseling secara tepat
dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan
Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan,
dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju sesuai dengan potensi yang dimiliki konseli.
Komponen Layanan
Layanan
Bimbingan dan Konseling memiliki beberapa komponen yang terbagi dalam jenis layanan, kegiatan pendukung,
dan format layanan, yaitu:
= Jenis Layanan
=
Layanan Orientasi
Layanan Orientasi adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru
dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah
dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif
dan berkarakter.
Layanan Informasi
Layanan Informasi adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu peserta didik menerima
dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan,
dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif,
dan bijak.
Layanan Penempatan
dan Penyaluran
Layanan Penempatan
dan Penyaluran adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan
dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang,
dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif,
dan bijak.
Layanan Penguasaan Konten
Layanan Penguasaan Konten adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu sesuai dengan tuntutan kemajuan
dan berkarakter cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi
dan peminatan dirinya.
Layanan Penguasaan Perseorangan
Layanan Penguasaan Perseorangan adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
Layanan
Bimbingan Kelompok
Layanan
Bimbingan Kelompok adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/jabatan,
dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
Layanan
Konseling Kelompok
Layanan
Konseling Kelompok adalah layanan
Bimbingan dan Konseling membantu konseli dalam pembahasan
dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok.
Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan, pemahaman,
dan cara-cara yang perlu dilakukan.
Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.
Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan
Bimbingan dan Konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan
dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.
= Kegiatan Pendukung
=
Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi Instrumentasi adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli
dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
Himpunan Data
Himpunan Data adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia.
Konferensi Kasus
Konferensi Kasus adalah kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan dengan orang tua
dan/atau anggota keluarganya.
Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar,
dan karier/jabatan.
Alih Tangan Kasus
Alih Tangan Kasus adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain sesuai keahlian
dan kewenangan ahli yang dimaksud.
Referensi