Bursa Efek Palestina (PEX) (bahasa Arab: بورصة فلسطين bursat filasteen) merupakan
Bursa Efek yang berada di Nablus, Teritori
Palestina. PEX didirikan pada 1995 dan saat ini beroperasi dibawah pengawasan Otoritas Pasar Modal
Palestina (CMA). Pada 2015, CEO dari PEX adalah Ahmed Aweidah. PEX bertujuan untuk menyediakan platform untuk bertransaksi yang berdasarkan keadiilan, transparansi, dan kompetensi, pelayanan dan menjaga kepentingan investor.
Pada Desember 2012, 48 perusahaan terdaftar di PEX, dengan total kapitalisasi mengapai US$3 miliar yang terdiri dari lima area yaitu jasa finansial, asuransi, investasi, industri, dan jasa. Sebagian besar perusahaan bertransaksi menggunakan Dinar Yordania atau Dolar Amerika Serikat. PEX buka pada Minggu sampai dengan Kamis antar pukul 09.45 pagi dan 01.00 siang sepanjang tahun. Tutup pada hari Jumat, Sabtu, libur nasional, dan hari terakhir tahun finansial. Terdapat 10 perusahaan broker saham yang memiliki otoritas untuk menepatkan penawaran dan memproses produk finansial di PEX.
PEX merupakan perusahaan tertutup sejak didirikan. Pada 2013, hanya saham yang diperdagangkan tetapi PEX juga terbuka untuk mentransaksikan
Efek. Pada 2009, PEX berada di rangking ke-33 sebagai pasar
Efek di seluruh dunia, dan berada pada urutan kedua dalam hal perlindungan investor. Sekitar setengah dari investasi di PEX datang dari perusahaan asal
Palestina, dan setengahnya berasal dari berbagai negara. PEX merupakan anggota dari Federasi
Bursa Efek Eropa-Asia (FEAS).
Sejarah
Bursa Efek Palestina (PEX) didirikan sebagai perusahaan tertutup pada awal 1995, dengan Palestine Development & Investment Company (PADICO) sebagai pemilik mayoritas saham. Otoritas Nasional
Palestina (PA) menyetujui desain dan rencana kerja PACIDO pada Juli 1995 dan tim proyek dibentuk oleh PEX untuk mendirikan
Bursa yang sepenuhnya elektronik. EFA Software Services, perusahaan asal Kanada menyediakan sistem perdagangan, settlement dan clearing. Pada Agustus 1996. PEX beroperasi secara penuh, dan pada 7 November 1996 PEX menandatangani perjanjian operasional dengan PA, yang mengizinkan lisensi dan kualifikasi untuk perusahaan broker. Pada 18 Februari 1997, PEX menyelenggarkan sesi perdagangan perdana. PEX meluncurkan portal e-trading pada 24 April 2007. PEX beroperasi secara otomatis sejak pendiriannya, pertama diantara semua
Bursa Efek di Timur Tengah. PEX menjadi perusahaan terbuka pada Februari 2010 dan mendaftarkan sahamnya pada 4 April 2011.
Kerangka peraturan
Pada 2005, dengan perkembangan struktur legal dari sektor sekuritas di
Palestina, terutama berlakunya Undang-Undang Sekuritas No. 12 Tahun 2004 dan Undang-Undang Otoritas Pasar Keuangan No. 13 Tahun 2004, Otoritas Pasar Keuangan
Palestina (CMA) mengambil alih pengawasan PEX dan menerbitkan sekuritas oleh perusahaan terbuka.
Operasional PEX dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sekuritas No. 12 Tahun 2004 dan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan sendiri asalkan tidak bertentangan dengan petunjuk dari CMA.
Lihat juga
Daftar
Bursa Efek Timur Tengah
Daftar
Bursa Efek
Daftar indeks pasar saham
Bursa Efek
Referensi
Pralana Luar
Palestine Exchange (PEX)
PEX 2011 Annual Report