- Source: Deklarasi Pabean
Deklarasi Pabean atau Custom Declaration (CD) merupakan penyampaian pabean dari barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean berbentuk sebuah dokumen yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga menjadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean. Kewajiban untuk mengisi Deklarasi Pabean berlaku di seluruh negara tujuan manapun di dunia.
Konsep Dasar
Deklarasi pabean merupakan sebuah dokumen resmi yang berisi keterangan barang yang sedang diimpor atau diekspor secara rinci. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean adalah suatu tindakan di mana seseorang memberikan keterangan mengenai barang bawaannya sesuai dengan prosedur pabean yang berlaku di suatu negara.
Tujuan
Deklarasi Pabean dapat dijadikan sebagai media pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang ke suatu negara Tujuan lain pengadaan Deklarasi Pabean adalah memudahkan pengawasan barng bawan oleh petugas pabean. Selain itu, deklarasi ini juga turut membantu pemerintah dalam mengenali berbagai barang-barang yang dilarang masuk ke negara tujuan. Deklarasi ini juga mempermudah urusan penetapan pajak pada suatu barang bawaan.
Prosedur Pengisian
Deklarasi Pabean memuat berbagai pernyataan mengenai data diri pemilik barang. Di dalamnya juga terdapat berbagai pertanyaan mengenai barang bawaan. Pemilik barang harus mengisi biodata diri tersebut. Pertanyaan-pertanyaan mengenai barang bawaan harus dijawab dengan mencentang kotak jawaban "Yes" (Ya) atau jawaban "No" (Tidak). Setelah itu, pemilik barang harus menandatangi deklarasi tersebut.
= Pengisian Data Diri
=Data diri terdiri atas Full Name (Nama Lengkap), Date of Birth (Tanggal Lahir), Occupation (Pekerjaan), dan Nationality (Kewarganegaraan). Prosedur pengisian data diri adalah sebagai berikut:
Full Name, diisi sesuai dengan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di buku paspor.
Date of Birth, diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran sesuai dengan yang tertera di buku paspor.
Occupation, diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di negara asal.
Nationality, diisi sesuai dengan status kewarganegaraan.
= Pengisian Data Teknis
=Data teknis terdiri atas: 1) Passport Number (Nomor Paspor), 2) Address (Alamat), 3) Flight or Voyage number (Nomor Penerbangan atau Nomor Pelayaran), 4) Date of Arrival (Tanggal Kedatangan), 5) Number of Family Members Traveling with You (Jumlah keluarga yang Bepergian Bersamamu), 6) Number of accompanied baggage (Jumlah bagasi yang dibawa), dan 7) Number of accompanied baggage (Jumlah Bagasi yang Datang Tidak Bersamaan). Porsedur pengisian data teknis adalah sebagai berikut:
Passport Number, diisi sesuai dengan nomor seri paspor yang tertera di buku paspor.
Address, diisi sesuai dengan alamat lengkap di negara asal.
Flight or Voyage number, diisi sesuai dengan nomor seri penerbangan atau nomor seri pelayaran sesuai dengan yang tertera pada tiket penerbangan atau tiket pelayaran.
Date of Arrival, diisi sesuai dengan tanggal saat tiba di negara tujuan.
Number of Family Members Traveling with You, diisi sesuai dengan jumlah keluarga yang ikut bersama dalam perjalanan tersebut. Sang pemilik barang tidak termasuk dalam hitungan.
Number of accompanied baggage, diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang dibawa dalam pesawat yang sama.
Number of accompanied baggage, diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan dengan pemilik barang atau melalui jasa kargo.
= Pengisian Data Barang
=Pengisian data barang dilakukan pada kolom "I am (We are) Bringing". Jawaban diberikan dengan memberikan tanda centang pada tulisan "Yes" atau "No". Jawaban harus sesuai dengan kondisi barang bawaan.
= Penanda-tanganan
=Setelah semua data terisi, tanda-tanganilah Deklarasi Pabean tersebut pada bagian atas tulisan “Signature". Kemudian isi keterangan tanggal, bulan, dan tahun penanda-tanganan tersebut. Setelah itu serahkan kepada petugas yang berwenang.
Sistem Dua Jalur
Sebagian besar negara telah menerapkan penggunaan Sistem Jalur Merah dan Jalur Hijau (Sistem Dua Jalur) pada wilayah perbatasannya. Sistem Dua Jalur merupakan bagian tindak lanjut dari Deklarasi Pabean. Sistem ini ditetapkan oleh undang-undang nasional tiap negara yang menjadi anggota Organisasi Bea Cukai Dunia. Jalur Merah dilalui jika barang bawaan merupakan barang yang dikenai pajak, barang yang memerlukan izin khusus, atau barang yang terlarang untuk masuk ke negara tujuan. Jalur Hijau hanya dapat dilalui jika barang bawaan merupakan barang bebas pajak, barang yang tidak memerlukan izin khusus, atau barang yang diizinkan masuk ke negara tujuan. Setelah para pemilik barang melalui salah satu jalur tersebut, mereka akan bertemu di pintu keluar yang sama dan meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Penerapan di Berbagai Negara
= Uni Eropa
=Prosedur hukum Deklarasi Pabean di kawasan Uni Eropa dijelaskan dalam Union Customs Code (UCC). Pasal-pasal yang membahas mengenai Deklarasi Pabean yaitu Pasal 5 ayat 12, dan Pasal 158 hingga Pasal 187. Seluruh warga negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib melaksanakan hukum tersebut
= Arab Saudi
=Deklarasi Pabean diterapkan oleh Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Anti Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 5 Safar 1439 Hijriah. Hukum Pabean Umum juga disahkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 3 Zulkaidah tahun 1423 Hijriah. Pasal 60 dalam hukum ini mewajibkan pengungkapan barang-barang yang dikenakan larangan, pembatasan atau pajak dan biaya ketika memasuki Arab Saudi.
= Amerika Serikat
=Deklarasi Pabean diterapkan oleh Amerika Serikat kepada para warga negaranya serta para wisatawan yang berkunjung ke negara tersebut. Deklarasi dinyatakan dalam bentuk Formulir Pernyataan CBP 6059B. Formulir Deklarasi CBP 6059B memuat pengisian informasi data diri dan barang bawaan. Beberapa wisatawan dengn dokumen pembebasan bersyarat harus mengisi Formulir Kedatangan CBP I-94.
= Singapura
=Hukum Singapura menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke Singapura diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.
= Indonesia
=Landasan hukum pertama Deklarasi Pabean di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur perihal pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017. Penggantian ini lebih bersifat penambahan aturan-aturan baru pada peraturan sebelumnya. Peraturan ini memberi ketentuan Deklarasi Pabean pada ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Deklarasi Pabean
- Sejarah Uni Eropa
- Shah Rukh Khan
- Lesotho
- Komunitas Pembangunan Afrika Selatan
- Uni Afrika
- Hubungan Israel dengan Uni Eropa
- Austria-Hungaria
- Organisasi Perdagangan Dunia
- Anschluss