Dewan Kesenian Jawa Timur adalah organisasi
Kesenian yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Timur berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993, dengan tugas membantu Pemerintah Provinsi
Jawa Timur dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi
Kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi
Jawa Timur. Organisasi ini, kali pertama dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan
Jawa Timur yang selanjutnya dikukuhkan oleh Gubernur Kepala Provinsi
Jawa Timur dengan keputusan nomor 188/36/SK/104/1998 tanggal 19 Februari 1998. Semua kegiatan
Dewan Kesenian Jawa Timur dipertanggungjawabkan dan berada di bawah arahan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur, didampingi lima orang pembina.
Komite
Komite Sastra
Komite Tari
Komite Seni rupa
Komite Film
Komite Musik
Komite Teater
Komite-komite tersebut masing-masing memliki tugas menyiapkan, mengagagas, dan menjalankan program dan strategi kegiatan
Dewan Kesenian Jawa Timur terkait dengan segala potensi
Kesenian dan seniman sesuai dengan bidangnya.
Departemen
Departemen Konservasi Nilai Budaya
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Departemen Penerbitan dan Penyebaran
Departemen Kerjasama dan Kehumasan
Departemen Industri Budaya dan Kreatif
Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum.
Kepengurusan
Dewan Kesenian Jawa Timur dipimpin oleh seorang ketua dibantu lima pengurus harian yang terdiri dari Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. Selain itu
Dewan Kesenian Jawa Timur juga memiliki pengurus dari ex-officio yang bertugas untuk mengoordinasikan program dan kebijakan pembangunan
Kesenian dan kebudayaan
Jawa Timur serta 11anggota Majelis Pertimbangan yang bertugas secara kolektif mengawasi dan memberikan evaluasi, penilaian, dan/atau arahan terhadap program kegiatan.
Dewan Kesenian Jawa Timur pertama kali diketuai oleh Aribowo pada periode 1998-2003. Pada periode selanjutnya 2003-2008
Dewan Kesenian Jawa Timur diketuai oleh Setyo Yuwono Sudikan. Dan pada periode 2008-2013 diketuai oleh Achmad Fauzi. Periode 2014-2019 telah ditetapkan oleh Gubernur
Jawa Timur untuk membantu, menopang, dan memfasilitasi program-program Pemerintah Provinsi
Jawa Timur di bidang seni budaya khususnya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memelihara kehidupan
Kesenian di Provinsi
Jawa Timur.
Peran DKJT
Menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi
Jawa Timur.
Sebagai mitra bagi institusi/instansi terkait dengan pengembangan dan pelestarian seni budaya.
Bersama-sama dengan
Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-
Jawa Timur seperti
Dewan Kesenian Sidoarjo melakukan pembinaan dan pengembangan seni budaya di Provinsi
Jawa Timur dengan tujuan: a. Meningkatkan kualitas berkesenian. b. Menopang tempat dan pusat kegiatan seni budaya. c. Memberdayakan kreativitas berkesenian yang bernilai ekonomis. c. Mendorong adanya peningkatan apresiasi seni masyarakat. d. Peningkatan kesejahteraan seniman.
Susunan pengurus 2014-2019
= Pengurus Harian
=
Ketua: Achmad Fauzi
Wakil Ketua: Taufik Monyong
Sekretaris: Meimura
Wakil Sekretaris: Rangga Bisma Aditya
Bendahara: Nonot Sukrasmono
Wakil Bendahara: Deasy Arista Sari
= Komite
=
Komite Sastra: Indra Tjahjadi dan Yusri Fajar
Komite Tari: Eko Wahyuni Rahayu dan Djoko Prakoso
Komite Seni Rupa: Beni Wicaksono dan M. Rizky
Komite Film: Kukuh Y. Karnanta dan Jusrifar M. Junus
Komite Musik: Gema Swaratyagita dan Joko Susilo
Komite Teater: Farid Syamlan dan Dedi Supriyadi
= Departemen
=
Departemen Konservasi Nilai Budaya: Bambang Budiono dan Ony Setyawan
Departemen Penelitian dan Pengembangan: Hari Fitrianto dan Sri Endah
Departemen Penerbitan dan Penyebaran: Luthfil Hakim dan Mashuri
Departemen Kerjasama dan Kehumasan: Riyadi Ngasiran dan Nurul Ratna Sari
Departemen Industri Budaya dan Kreatif: Nasar Batati dan Cakra Mustofa
Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum: Rakhmad Amrullah dan Gazman Ghazali
Referensi