Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (disingkat DPRD DKI
Jakarta atau DPRD
Jakarta) adalah lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. DPRD
Provinsi DKI
Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu DPRD
Provinsi DKI
Jakarta juga memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota/bupati yang diajukan oleh Gubernur. Berbeda dengan DPRD
Provinsi lainnya, Anggota DPRD
Provinsi DKI
Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI
Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Saat ini anggota DPRD DKI
Jakarta terdiri dari 106 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum legislatif. Pemilihan dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah serta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019.
Dewan ini berkantor di Gedung DPRD DKI
Jakarta, Menteng,
Jakarta Pusat. Pimpinan DPRD DKI
Jakarta terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD DKI
Jakarta yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 26 Agustus 2019 oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi
Jakarta di Gedung DPRD
Provinsi DKI
Jakarta. Komposisi anggota DPRD DKI
Jakarta periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 25 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap
Daerah pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD DKI
Jakarta.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Satu fraksi di DPRD
Provinsi DKI
Jakarta setidaknya beranggotakan 5 orang.
= Fraksi periode 2024-2029
=
DPRD
Provinsi DKI
Jakarta periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:
= Fraksi periode 2019-2024
=
DPRD
Provinsi DKI
Jakarta periode 2019-2024 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:
= Fraksi Periode 2014-2019
=
DPRD
Provinsi DKI
Jakarta periode 2014-2019 terdiri dari 10 fraksi sebagai berikut:
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Provinsi terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRD DKI
Jakarta terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan.
= Komisi
=
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD
Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi. DPRD
Provinsi DKI
Jakarta terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:
KOMISI A Bidang Pemerintahan
KOMISI B Bidang Perekonomian
KOMISI C Bidang Keuangan
KOMISI D Bidang Pembangunan
KOMISI E Bidang Kesejahteraan
Rakyat
Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD DKI
Jakarta Periode 2024-2029:
= Badan-Badan
=
Badan- badan di DPRD DKI
Jakarta terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembenetukan Peraturan
Daerah dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh ex-officio pimpinan DPRD. Berikut adalah nama Pimpinan Badan-badan.
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD
Provinsi DKI
Jakarta dibagi kedalam 7
Daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD DKI
Jakarta periode 2024-2029.
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pranala luar
DPRD
Provinsi DKI
Jakarta
Referensi