- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Persyaratan
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
Terdaftar sebagai Pemilih
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
Referensi
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintahan daerah di Indonesia
Pemerintah daerah di Indonesia
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 di Wikisource
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Utara
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten
- Regional House of Representatives
- House of Representatives (Indonesia)
- Jakarta Regional House of Representatives
- President of Indonesia
- Bandung City Regional House of Representatives
- Palu
- Regional Representative Council
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- 2024 Indonesian general election
- List of regencies and cities in Indonesia