- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat (disingkat DPRD Asmat) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Indonesia.
Anggota DPRD Asmat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 22 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Asmat. Komposisi anggota DPRD Asmat periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang meraih 3 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
DPRD Asmat beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Asmat dalam tiga periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi di DPRD Asmat setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD Asmat terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Asmat dalam dua periode terakhir.
= Komisi
=Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD Asmat memiliki 3 komisi sebagai berikut:
Komisi A
Komisi B
Komisi C
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Asmat dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Asmat dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2009-2014
== Periode 2019-2024
=Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua
Kabupaten Asmat
Papua
Pranala luar
DPRD Kabupaten Asmat
Pemerintah Kabupaten Asmat Diarsipkan 2022-10-17 di Wayback Machine.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004–2009
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten dan kota di Indonesia
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- Central Papua
- List of regencies and cities in Indonesia
- List of Indonesian national electoral districts
- Indonesia
- Papua (province)