Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau
Pemilihan kepala daerah)
di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk
daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil
kepala daerah.
kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah
dahulu sebelum tahun 2005
kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
daerah (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah,
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan kepala daerah dan Wakil
kepala daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005,
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan umum
kepala daerah dan Wakil
kepala daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara
Pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait
Pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa
Pemilihan kepala daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan
Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku
di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Khusus
di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen
Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus
di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Tingkat pendidikan calon
kepala-wakil
daerah yang terakreditasi A atau B serta mempunyai riwayat kepemimpinan jenjang wilayah menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kualitas yang dimiliki setiap pemimpin.
Persyaratan Calon Pilkada
Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam
Pemilihan kepada
daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
Tidak pernah
di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Tidak memiliki sipat tercela.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
Tidak sedang mempunyai kewajiban utang
di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota
di daerah yang sama.
Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri
di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Nasional Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta
kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta
Pemilihan.
Mengundurkan diri dari jabatan
di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten sejak
di tetapkan sebagai calon.
Pemiluda Serentak 1957–1958
Pemilu ini merupakan pemiluda yang digelar secara serentak
di beberapa
daerah di Indonesia untuk memilih DPRD Provinsi (DPRP) dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRK) Pada saat itu, UU
Pemilihan kepala daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu
kepala daerah dipilih oleh DPRD. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu
daerah dapat terselenggara dengan baik.
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara Juni 1957 hingga Januari 1958.
daerah yang melaksanakan
Pemilihan DPRD (DPRK) adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
di Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, dan
di Kalimantan pada 1958. Sedangkan
daerah yang melaksanakan
Pemilihan DPRD (DPRP) adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
di Kalimantan pada 1958 Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu
daerah itu mendapuk PKI sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara Masyumi dan NU—
di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara PNI yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I (DPRP) dan DPRD Tingkat II (DPRK) yang terbentuk kemudian berwenang memilih
kepala daerahnya masing-masing.
Pilkada Serentak 2015
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk
daerah-
daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:
= Pilkada tingkat provinsi
=
Ada 9 Provinsi yang menggelar pilkada serentak, yaitu:
Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada 15-08-2015),
Kepulauan Riau (19-08-2015),
Jambi (03-08-2015),
Bengkulu (29-11-2015),
Kalimantan Utara (22-04-2015),
Kalimantan Tengah (04-08-2015),
Kalimantan Selatan (08-08-2015),
Sulawesi Utara (20-09-2015),
Sulawesi Tengah (16-06-2016).
= Pilkada tingkat kabupaten dan kota
=
Sumatera Utara
Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
Kota Binjai (13-08-2015),
Kota Sibolga (26-08-2015),
Kota Pematangsiantar (22-09-2015),
Kota Tanjungbalai (07-02-2016),
Kota Gunungsitoli (13-04-2016),
Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015),
Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015).
Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
Kabupaten Labuhanbatu (19-08-2015),
Kabupaten Asahan (19-08-2015),
Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015),
Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015),
Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
Kabupaten Simalungun (25-10-2015),
Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015),
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (11-02-2016),
Kabupaten Karo (25-03-2016),
Kabupaten Nias Selatan (12-04-2016),
Kabupaten Nias Utara (12-04-2016),
Kabupaten Nias Barat (13-04-2016),
Kabupaten Nias (09-06-2016),
Kabupaten Mandailing Natal (28-06-2016).
Sumatera Barat
Kota Bukittinggi (13-08-2015),
Kota Solok (31-08-2015),
Kabupaten Solok (02-08-2015),
Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015),
Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015),
Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015),
Kabupaten Pasaman (29-08-2015),
Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015),
Kabupaten Sijunjung (22-09-2015),
Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015),
Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015),
Kabupaten Agam (26-10-2015),
Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).
Riau
Kota Dumai (12-08-2015),
Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015),
Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015),
Kabupaten Bengkalis (05-08-2015),
Kabupaten Pelalawan (07-04-2016),
Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016),
Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016),
Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016),
Kabupaten Siak (19-06-2016).
Jambi
Kota Sungai Penuh (25-06-2016),
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27-01-2016),
Kabupaten Batanghari (30-01-2016),
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (12-04-2016),
Kabupaten Bungo (14-06-2016).
Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Utara (DOB),
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DOB),
Kabupaten Ogan Komering Ulu (22-08-2015),
Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015),
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (23-08-2015),
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (23-08-2015),
Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).
Bengkulu
Kabupaten Mukomuko (15-08-2015),
Kabupaten Seluma (16-08-2015),
Kabupaten Kepahiang (30-08-2015),
Kabupaten Lebong (30-08-2015),
Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015),
Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015),
Kabupaten Bengkulu Utara (04-02-2016),
Kabupaten Kaur (21-05-2016).
Lampung
Kota Metro (20-08-2015),
Kota Bandar Lampung (15-09-2015),
Kabupaten Pesisir Barat (DOB),
Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015),
Kabupaten Way Kanan (23-08-2015)
Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015),
Kabupaten Pesawaran (20-09-2015),
Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015),
Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015),
Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015),
Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015).
Kepulauan Riau
Kota Batam (01-03-2016),
Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015),
Kabupaten Bintan (10-08-2015),
Kabupaten Lingga (11-08-2015),
Kabupaten Karimun (23-03-2016),
Kabupaten Natuna (04-05-2016).
Banten
Kota Cilegon (20-07-2015),
Kota Tangerang Selatan (20-04-2016),
Kabupaten Serang (28-07-2015),
Kabupaten Pandeglang (10-03-2016).
Jawa Barat
Kota Depok (26-01-2016),
Kabupaten Pangandaran (DOB),
Kabupaten Sukabumi (29-08-2015),
Kabupaten Indramayu (12-12-2015),
Kabupaten Bandung (15-12-2015),
Kabupaten Karawang (27-12-2015),
Kabupaten Tasikmalaya (08-03-2016),
Kabupaten Cianjur (18-05-2016).
Jawa Tengah,
Kota Semarang (19-07-2015),
Kota Surakarta (28-07-2015),
Kota Pekalongan (09-08-2015),
Kota Magelang (29-08-2015),
Kabupaten Rembang (20-07-2015),
Kabupaten Kebumen (26-07-2015),
Kabupaten Purbalingga (27-07-2015),
Kabupaten Boyolali (03-08-2015),
Kabupaten Blora (11-08-2015),
Kabupaten Kendal (23-08-2015),
Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015),
Kabupaten Semarang (28-09-2015),
Kabupaten Wonosobo (30-10-2015),
Kabupaten Purworejo (30-10-2015),
Kabupaten Wonogiri (01-11-2015),
Kabupaten Klaten (02-12-2015),
Kabupaten Pemalang (24-01-2016),
Kabupaten Grobogan (14-03-2016),
Kabupaten Demak (03-05-2016),
Kabupaten Sragen (04-05-2016),
Kabupaten Pekalongan (27-06-2016).
daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Bantul (27-07-2015),
Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015),
Kabupaten Sleman (10-08-2015).
Jawa Timur
Kota Blitar (03-08-2015),
Kota Surabaya (28-09-2015),
Kota Pasuruan (18-10-2015),
Kabupaten Ngawi (27-07-2015),
Kabupaten Lamongan (09-08-2015),
Kabupaten Jember (11-08-2015),
Kabupaten Ponorogo (12-08-2015),
Kabupaten Kediri (19-08-2015),
Kabupaten Situbondo (06-09-2015),
Kabupaten Gresik (27-09-2015),
Kabupaten Trenggalek (04-10-2015),
Kabupaten Mojokerto (18-10-2015),
Kabupaten Sumenep (19-10-2015),
Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015),
Kabupaten Malang (26-10-2015),
Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015),
Kabupaten Blitar (31-01-2016),
Kabupaten Pacitan (21-02-2016),
Kabupaten Tuban (20-06-2016).
Bali
Kota Denpasar (11-08-2015),
Kabupaten Karang Asem (21-07-2015),
Kabupaten Badung (05-08-2015),
Kabupaten Bangli (05-08-2015),
Kabupaten Tabanan (09-08-2015),
Kabupaten Jembrana (16-02-2016).
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram (10-08-2015),
Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015),
Kabupaten Bima (09-08-2015),
Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015),
Kabupaten Dompu (18-10-2015),
Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015),
Kabupaten Sumbawa (17-01-2016).
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Malaka (DOB),
Kabupaten Belu (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013),
Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015),
Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015),
Kabupaten Manggarai (14-09-2015),
Kabupaten Ngada (14-09-2015),
Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015),
Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015),
Kabupaten Sabu Raijua (24-01-2016).
Kalimantan Barat
Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015),
Kabupaten Bengkayang (10-08-2015),
Kabupaten Sekadau (16-08-2015),
Kabupaten Melawi (19-08-2015),
Kabupaten Sintang (26-08-2015),
Kabupaten Ketapang (30-08-2015),
Kabupaten Sambas (12-06-2016).
Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru (11-08-2015),
Kota Banjarmasin (12-08-2015),
Kabupaten Banjar (06-08-2015),
Kabupaten Kotabaru (10-08-2015),
Kabupaten Balangan (13-08-2015),
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015),
Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).
Kalimantan Timur
Kota Samarinda (23-11-2015),
Kota Bontang (23-03-2016),
Kota Balikpapan (30-05-2016),
Kabupaten Mahakam Ulu (DOB),
Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015),
Kabupaten Paser (31-08-2015),
Kabupaten Berau (15-09-2015),
Kabupaten Kutai Timur (13-02-2016),
Kabupaten Kutai Barat (19-04-2016).
Kalimantan Utara
Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015),
Kabupaten Bulungan (01-09-2015),
Kabupaten Malinau (03-04-2016),
Kabupaten Nunukan (31-05-2016).
Sulawesi Utara
Kota Manado (10-12-2015),
Kota Tomohon (07-01-2016),
Kota Bitung (21-02-2016),
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (04-10-2015),
Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015),
Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015),
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (16-12-2015).
Gorontalo
Kabupaten Gorontalo (30-08-2015),
Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015),
Kabupaten Pohuwato (22-09-2015).
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju Tengah (DOB),
Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015),
Kabupaten Mamuju (08-10-2015),
Kabupaten Majene (25-06-2016).
Sulawesi Tengah
Kota Palu (11-10-2015),
Kabupaten Banggai Laut (DOB)
Kabupaten Morowali Utara (DOB)
Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015),
Kabupaten Poso (30-08-2015),
Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015),
Kabupaten Sigi (22-11-2015),
Kabupaten Banggai (08-06-2016).
Sulawesi Selatan
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015),
Kabupaten Barru (10-08-2015),
Kabupaten Maros (11-08-2015),
Kabupaten Gowa (13-08-2015),
Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015),
Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015),
Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015),
Kabupaten Soppeng (16-10-2015),
Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015),
Kabupaten Bulukumba (09-11-2015),
Kabupaten Toraja Utara (31-03-2016).
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Kolaka Timur (DOB),
Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB),
Kabupaten Buton Utara (10-06-2015),
Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015),
Kabupaten Muna (16-09-2015),
Kabupaten Konawe Utara (21-04-2016),
Kabupaten Wakatobi (28-06-2016).
Maluku
Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014),
Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015),
Kabupaten Maluku Barat Daya (26-04-2016),
Kabupaten Buru Selatan (22-06-2016).
Maluku Utara
Kota Ternate (10-08-2015),
Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015),
Kabupaten Pulau Taliabu (DOB),
Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015),
Kabupaten Kepulauan Sula (15-09-2015),
Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015),
Kabupaten Halmahera Selatan (17-01-2016),
Kabupaten Halmahera Barat (04-02-2016).
Papua
Kabupaten Nabire (04-05-2015),
Kabupaten Asmat (09-11-2015),
Kabupaten Keerom (13-11-2015),
Kabupaten Waropen (15-11-2015),
Kabupaten Merauke (08-01-2016),
Kabupaten Mamberamo Raya (15-01-2016),
Kabupaten Pegunungan Bintang (17-01-2016),
Kabupaten Boven Digoel (07-03-2016),
Kabupaten Yahukimo (05-04-2016),
Kabupaten Supiori (21-05-2016),
Kabupaten Yalimo (11-06-2016).
Papua Barat
Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB),
Kabupaten Manokwari Selatan (DOB),
Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015),
Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015),
Kabupaten Kaimana (23-11-2015),
Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015),
Kabupaten Fakfak (06-12-2015),
Kabupaten Teluk Wondama (13-01-2016),
Kabupaten Manokwari (07-02-2016).
= Hasil
=
Pilkada Serentak 2017
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk
daerah-
daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:
= Pilkada tingkat provinsi
=
Ada 7 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:
Aceh (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017),
Kepulauan Bangka Belitung (07-05-2017),
DKI Jakarta (15-10-2017),
Banten (11-01-2017),
Gorontalo (16-01-2017),
Sulawesi Barat (14-12-2016),
Papua Barat (17-01-2017).
Adapun provinsi
daerah Istimewa Yogyakarta yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 tidak melaksanakan
Pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan
daerah Istimewa Yogyakarta.
= Pilkada tingkat kabupaten dan kota
=
Aceh
Kota Banda Aceh (masa jabatan berakhir 26-07-2017),
Kota Lhokseumawe (05-07-2017),
Kota Langsa (27-08-2017),
Kota Sabang (17-09-2017),
Kabupaten Aceh Besar (03-07-2017),
Kabupaten Aceh Utara (05-07-2017),
Kabupaten Aceh Timur (06-07-2017),
Kabupaten Aceh Jaya (09-07-2017),
Kabupaten Bener Meriah (11-07-2017),
Kabupaten Pidie (12-07-2017),
Kabupaten Simeulue (16-07-2017),
Kabupaten Aceh Singkil (17-07-2017),
Kabupaten Bireuen (06-08-2017),
Kabupaten Aceh Barat Daya (13-08-2017),
Kabupaten Aceh Tenggara (24-09-2017),
Kabupaten Gayo Lues (25-09-2017),
Kabupaten Aceh Barat (08-10-2017),
Kabupaten Nagan Raya (08-10-2017),
Kabupaten Aceh Tengah (27-12-2017),
Kabupaten Aceh Tamiang (28-12-2017).
Sumatera Utara
Kota Tebing Tinggi (05-08-2016),
Kabupaten Tapanuli Tengah (09-08-2016).
Sumatera Barat
Kota Payakumbuh (23-09-2017),
Kabupaten Kepulauan Mentawai (05-12-2016).
Riau
Kota Pekanbaru (26-01-2017),
Kabupaten Kampar (11-12-2016).
Jambi
Kabupaten Muaro Jambi (19-07-2016),
Kabupaten Sarolangun (31-07-2016),
Kabupaten Tebo (27-08-2016).
Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin (16-01-2017).
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah (17-04-2017).
Lampung
Kabupaten Tulang Bawang Barat (14-11-2016),
Kabupaten Pringsewu (23-11-2016),
Kabupaten Mesuji (13-04-2017)
Kabupaten Lampung Barat (10-12-2017),
Kabupaten Tulang Bawang (17-12-2017).
Jawa Barat
Kota Cimahi (19-10-2017),
Kota Tasikmalaya (14-11-2017),
Kabupaten Bekasi (14-05-2017).
Jawa Tengah,
Kota Salatiga (11-07-2016),
Kabupaten Banjarnegara (18-10-2016),
Kabupaten Batang (13-02-2017),
Kabupaten Jepara (10-04-2017),
Kabupaten Pati (07-08-2017),
Kabupaten Cilacap (19-11-2017),
Kabupaten Brebes (04-12-2017).
daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta (20-12-2016),
Kabupaten Kulon Progo (24-08-2016).
Jawa Timur
Kota Batu (26-12-2017).
Bali
Kabupaten Buleleng (24-07-2017).
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang (01-08-2017),
Kabupaten Flores Timur (26-07-2016),
Kabupaten Lembata (25-08-2016).
Kalimantan Barat
Kota Singkawang (17-12-2017),
Kabupaten Landak (06-09-2016).
Kalimantan Tengah
Kabupaten Barito Selatan (19-09-2016),
Kabupaten Kotawaringin Barat (30-12-2016).
Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara (09-10-2017),
Kabupaten Barito Kuala (04-11-2017).
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow (16-07-2016),
Kabupaten Kepulauan Sangihe (01-11-2016).
Gorontalo
Kabupaten Boalemo (01-02-2017).
Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai Kepulauan (29-09-2016),
Kabupaten Buol (10-10-2017).
Sulawesi Selatan
Kabupaten Takalar (21-12-2017).
Sulawesi Tenggara
Kota Kendari (08-10-2017),
Kabupaten Buton Selatan (DOB),
Kabupaten Buton Tengah (DOB),
Kabupaten Muna Barat (DOB),
Kabupaten Bombana (02-08-2016),
Kabupaten Kolaka Utara (18-06-2017),
Kabupaten Buton (18-08-2017).
Maluku
Kota Ambon (04-08-2016),
Kabupaten Seram Bagian Barat (13-09-2016),
Kabupaten Buru (02-02-2017)
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (16-04-2017),
Kabupaten Maluku Tengah (08-09-2017).
Maluku Utara
Kabupaten Pulau Morotai (08-09-2016),
Kabupaten Halmahera Tengah (23-12-2017).
Papua
Kota Jayapura (21-07-2016),
Kabupaten Nduga (30-09-2016),
Kabupaten Lanny Jaya (25-10-2016),
Kabupaten Sarmi (28-12-2016),
Kabupaten Mappi (09-02-2017),
Kabupaten Tolikara (10-07-2017),
Kabupaten Kepulauan Yapen (07-09-2017),
Kabupaten Jayapura (06-10-2017),
Kabupaten Intan Jaya (22-11-2017),
Kabupaten Puncak Jaya (08-12-2017),
Kabupaten Dogiyai (18-12-2017).
Papua Barat
Kota Sorong (11-06-2017),
Kabupaten Tambrauw (29-10-2016),
Kabupaten Maybrat (21-11-2016),
Kabupaten Sorong (12-06-2017).
Pilkada Serentak 2018
= Pilkada tingkat provinsi
=
Terdapat 17 provinsi yang melaksanan pilkada tahun ini, antara lain:
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2018
Pemilihan umum Gubernur Riau 2018
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2018
Pemilihan umum Gubernur Lampung 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018
Pemilihan umum Gubernur Bali 2018
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018
Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2018
Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2018
Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2018
Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2018
Pemilihan umum Gubernur Maluku 2018
Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018
Pemilihan umum Gubernur Papua 2018
= Pilkada tingkat kabupaten dan kota
=
Pilkada Serentak 2020
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk
daerah-
daerah yang masa jabatan
kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem
Pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan
di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total
daerah yang akan melaksanakan
Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270
daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Berikut ini adalah daftar
daerah yang melaksanakan
Pemilihan umum
kepala daerah dan wakil
kepala daerah serentak pada tahun 2020.
Pilkada Serentak 2024
= Pilkada tingkat provinsi
=
= Pilkada tingkat kabupaten dan kota
=
Kontroversi
Pilkada serentak tahun 2015 sempat membuat polemik karena
di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon
kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan
Pemilihan kepala daerah bagi
daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.
Untuk proses
Pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon
kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju"
di bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai
kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka
Pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
Efisiensi anggaran
Efektivitas lembaga
Pemilihan umum
Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
Mencegah kutu loncat (gagal
di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal
di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon
di Depok) dan Andre Taulany (gagal
di Tangerang Selatan, jadi bakal calon
di Depok)
Perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih sinergis.
Referensi