- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah
- Dave Laksono
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014–2019
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
- Central Papua
- List of regencies and cities in Indonesia
- Jakarta
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- List of Indonesian national electoral districts
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya (disingkat DPRD Intan Jaya) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Indonesia.
DPRD Intan Jaya beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Intan Jaya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 18 Desember 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, di Aula Maranatha Malompo, Nabire. Komposisi anggota DPRD Intan Jaya periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi, kemudian disusul oleh PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Hanura yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya adalah sebagai berikut.
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kabupaten Intan Jaya terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Intan Jaya dalam dua periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi di DPRD Intan Jaya setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Komisi
=Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD Intan Jaya memiliki 3 komisi.
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Intan Jaya dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Intan Jaya dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2019-2024
=Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Intan Jaya periode 2019-2024:
= Periode 2024-2029
=Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Intan Jaya terpilih periode 2024-2029:
Sejarah Ketua DPRD Intan Jaya
Berikut ini adalah pimpinan DPRD Intan Jaya dalam tiga periode terakhir.
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua
Kabupaten Intan Jaya
Papua
Pranala luar
DPR Papua
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Diarsipkan 2020-08-14 di Wayback Machine.
KPU Provinsi Papua