- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom (disingkat DPRD Keerom) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Keerom, Papua, Indonesia.
DPRD Keerom beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Keerom yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Khamim Thohari, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Keerom. Komposisi anggota DPRD Keerom periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Keerom dalam empat periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi di DPRD Keerom setidaknya beranggotakan 3 orang. Berikut ini adalah komposisi fraksi di DPRD Keerom periode 2019-2024.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD Keerom terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Keerom periode berjalan.
= Komisi
=Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD Keerom memiliki 3 komisi sebagai berikut:
Komisi A
Komisi B
Komisi C
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Keerom dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Keerom periode 2019-2024.
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua
Kabupaten Keerom
Papua
Pranala luar
DPRD Kabupaten Keerom Diarsipkan 2019-12-27 di Wayback Machine.
Pemerintah Kabupaten Keerom
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Kabupaten Keerom
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom
- Pemilihan kepala daerah di Indonesia
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004–2009
- Daftar distrik dan kampung di Kabupaten Keerom
- Kabupaten dan kota di Indonesia
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- List of regencies and cities in Indonesia
- List of Indonesian national electoral districts
- Papua (province)