• Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke (disingkat DPRD Merauke) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Indonesia.
    DPRD Merauke beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Merauke yang saat ini menjabat adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 21 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Marthina, di Gedung DPRD Merauke. Komposisi anggota DPRD Merauke periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa adalah pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 5 kursi.


    Hasil Pemilihan Umum




    = Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024

    =
    Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke adalah sebagai berikut.


    Komposisi Anggota


    Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Merauke dalam dua periode terakhir.


    Fraksi


    Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi di DPRD Merauke setidaknya beranggotakan 3 orang.


    = Periode 2009-2014

    =
    DPRD Merauke periode 2009-2014 terdiri dari 6 fraksi sebagai berikut.


    = Periode 2014-2019

    =
    DPRD Merauke periode 2014-2019 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut.


    Alat Kelengkapan DPRD


    Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

    Pimpinan
    Badan Musyawarah (Bamus)
    Komisi
    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
    Badan Anggaran (Banggar)
    Badan Kehormatan (BK)
    Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)


    = Pimpinan DPRD

    =
    Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD Merauke terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.


    = Komisi

    =
    Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD Merauke memiliki 3 komisi.


    Daerah Pemilihan



    Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Merauke dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

    Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Merauke dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:


    Daftar Anggota


    Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Merauke periode 2019-2024.


    Lihat pula


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
    Dewan Perwakilan Rakyat Papua
    Majelis Rakyat Papua
    Kabupaten Merauke
    Papua


    Pranala luar


    Pemerintah Kabupaten Merauke Diarsipkan 2019-12-21 di Wayback Machine.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: