Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (disingkat DPRD
Nusa Tenggara Timur atau DPRD NTT), adalah lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. DPRD NTT beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD NTT terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD NTT yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 3 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas don Rade, di Gedung DPRD
Provinsi NTT. Komposisi anggota DPRD NTT periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan dan Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 10 kursi.
Hasil Pemilu 2014, DPRD
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki anggota 65 orang, dengan jumlah kursi terbanyak diraih oleh Partai Golkar walaupun dalam jumlah perolehan suara Golkar kalah jumlah dengan PDI Perjuangan,
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap
Daerah pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD NTT dalam empat periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Setiap fraksi di DPRD NTT setidaknya beranggotakan 5 orang.
= Periode 2019-2024
=
DPRD NTT periode 2019-2024 terdiri dari 9 fraksi yang berasal dari 11 partai politik. Pembentukan fraksi di DPRD NTT ditetapkan dalam rapat paripurna pada 10 September 2019 yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD NTT, Yunus Huhu Takandewa. Sembilan fraksi yang terbentuk terdiri dari delapan fraksi utuh dan satu fraksi gabungan sebagai berikut:
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Provinsi terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRD NTT terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD NTT sejak awal berdirinya
Provinsi Nusa Tenggara Timur:
Periode 2014-2019
Empat pimpinan definitif DPRD
Nusa Tenggara Timur periode 2014- 2019 dilantik dalam sidang paripurna istimewa yang dipimpin ketua sementara, Alfridus Bria Seran, pada hari Rabu tanggal 12 November 2014.
Empat pimpinan yang dilantik yaitu Anwar Pua Geno (Ketua) dan tiga wakil ketua masing- masing Nelson Obet Matara, Gabriel Kusuma Beri Bina, dan Alexander Take Ofong.
= Komisi
=
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD
Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi. DPRD NTT memiliki 5 komisi sebagai berikut:
Komisi I Bidang Pemerintahan Umum
Komisi II Bidang Perekonomian
Komisi III Bidang Keuangan
Komisi IV Bidang Pembangunan
Komisi V Bidang Kesejahteraan
Rakyat
= Pimpinan AKD
=
Berikut ini adalah pimpinan AKD DPRD NTT periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD
Provinsi Nusa Tenggara Timur dibagi kedalam 8
Daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2009-2014
=
= Periode 2014-2019
=
KPU
Nusa Tenggara Timur telah menetapkan calon anggota DPRD NTT terpilih pada Pemilu 2014 di Kupang, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014. Berikut nama-nama 65 anggota DPRD, asal parpol, dan jumlah perolehan suara mereka:
= Periode 2019-2024
=
Anggota DPRD NTT periode 2019-2024 berjumlah 65 orang yang berasal dari 8
Daerah pemilihan dilantik pada 3 September 2019 di Gedung DPRD NTT. Berikut ini adalah daftarnya.
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pranala luar
Situs Resmi DPRD
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Situs Resmi Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Diarsipkan 2021-12-22 di Wayback Machine.
KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Referensi