- Source: Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.
Fungsi
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Pranala luar
Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Balai Guru Penggerak
- Nadiem Makarim
- Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
- Nunuk Suryani