Distrik adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia, khususnya pada wilayah bagian timur, yakni provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, yang berada di bawah kabupaten atau kota. Istilah "
Distrik" setara dengan "kecamatan" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Distrik merupakan perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala
Distrik.
Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah kampung, atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan
Distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.