- Source: Provinsi di Indonesia
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.
Dasar hukum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Daftar
Kekhususan dan keistimewaan
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.
Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah sebagai berikut.
Aceh, yang memiliki kekhususan dalam hal menerapkan hukum syariat Islam ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta kebijakan-kebijakannya. Kekhususan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan berbagai kekhususan atas ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dalam kapasitas sebagai ibu kota negara Indonesia. Ketentuan pemerintahan daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.
Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang memperoleh kewenangan bagi masyarakat Papua untuk mengatur wilayahnya sendiri beserta kepentingan pemerintahannya berdasarkan hak, aspirasi, dan hukum adat orang asli Papua. Otonomi khusus "Provinsi Papua" diatur dalam beberapa undang-undang, yang terakhir dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah sebagai berikut.
Aceh, dengan keistimewaan berupa penerapan hukum syariat Islam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kewenangan istimewa berupa kedudukan hukum Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang istimewa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, kebudayaan, dan pertanahan berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setempat. Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012.
Sejarah
Sejarah perkembangan daerah provinsi dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.
= Periode kolonial Belanda dan pendudukan Jepang
=Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (provincie) dan 3 kegubernuran (gouvernement).
Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (yang penamaannya diganti menjadi "syuu" oleh pemerintah militer Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
= Periode kemerdekaan Indonesia
=Era revolusi nasional
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU). Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Berikut kedelapan provinsi tersebut beserta gubernurnya:
Sumatera, yang dikepalai oleh Teuku Muhammad Hasan.
Borneo (Kalimantan), yang dikepalai oleh Pangeran Mohammad Noor.
Jawa Barat, yang dikepalai oleh Sutardjo Kertohadikusumo.
Jawa Tengah, yang dikepalai oleh Soeroso.
Jawa Timur, yang dikepalai oleh Ario Soerjo.
Celebes (Sulawesi), yang dikepalai oleh Sam Ratulangi.
Maluku, yang dikepalai oleh Johannes Latuharhary.
Sunda Kecil, yang dikepalai oleh I Gusti Ketut Pudja.
Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:
Daerah Istimewa Surakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. Namun, keberadaan Daerah Istimewa Surakarta kemudian dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa.
Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945.
Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatera menjadi 3 wilayah provinsi pada tanggal 15 April 1948. Provinsi-provinsi tersebut ialah:
Sumatera Utara, yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli.
Sumatera Tengah, yang meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
Sumatera Selatan, yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh "kepala daerah provinsi".
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa". Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I". Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
1956
Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Aceh dimekarkan dari Sumatera Utara.
1957
Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan.
1958
Sumatera Tengah dipecah menjadi Jambi, Riau dan Sumatera Barat.
Sunda Kecil dipecah menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1959
Aceh mendapat status "daerah Istimewa".
Kota Jakarta dinaikkan statusnya menjadi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
1960
Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.
1961
Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapat status "daerah khusus".
1963
Wilayah Irian Barat (sekarang Papua) menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi.
1964
Lampung dimekarkan dari Sumatera Selatan.
Sulawesi Utara–Tengah dipecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Sulawesi Selatan–Tenggara dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.
Pada tahun 1976, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi dan bernama Timor Timur.
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
1999
Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan dikelola sementara oleh PBB.
Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
Irian Jaya Tengah (sekarang Papua Tengah) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
2000
Banten dimekarkan dari Jawa Barat.
Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatera Selatan.
Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
2001
Aceh diberikan status "daerah khusus".
Papua diberikan status "daerah khusus".
2002
Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
2003
Pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Papua.
2004
Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
2008
Papua Barat diberikan status "daerah khusus".
2012
Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
2022
Papua Tengah kembali dimekarkan dari Papua.
Papua Pegunungan dimekarkan dari Papua.
Papua Selatan dimekarkan dari Papua.
Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.
2024
Ibu Kota Nusantara akan dimekarkan dari Kalimantan Timur.
Serba serbi
= Statistik
== Bekas provinsi
=Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
= Hasil pemekaran
=Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.
= Fakta-fakta
=Sejak kemerdekaan Indonesia dengan delapan provinsi awal didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.
Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.
Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.
Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Lihat pula
Daftar provinsi di Indonesia — kumpulan daftar provinsi
Kabupaten dan kota di Indonesia
Pembagian administratif Indonesia
Pemekaran daerah di Indonesia
Sejarah provinsi di Indonesia
Demografi Indonesia
Catatan
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Provinsi di Indonesia
- Sejarah provinsi di Indonesia
- Daftar ibu kota provinsi di Indonesia
- Daftar provinsi di Indonesia
- Daftar kabupaten dan kota di Indonesia
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Daftar flora identitas provinsi di Indonesia
- Provinces of Indonesia
- List of Indonesian provinces by GDP
- List of Indonesian provinces by GDP per capita
- Eastern Indonesia
- 2024 Indonesian general election
- List of Indonesian cities by GDP
- City status in Indonesia
- Regions of Indonesia
- Papua (province)
- List of Indonesian regencies by GDP