- Source: Ex injuria jus non oritur
Ex injuria jus non oritur adalah asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum tidak dapat menciptakan hukum. Dalam kata lain, tindakan tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum dan tidak ada hak yang dapat diperoleh dari tindakan tersebut. Sebagai contoh, negara yang melakukan agresi dan merebut wilayah negara lain tidak dapat mengklaim bahwa mereka memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Asas ini juga dapat diberlakukan untuk menyatakan bahwa pengakuan yang diperoleh dari tindakan penyiksaan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena pengakuan tersebut didapat dengan tindakan yang melanggar hukum.
Asas ini berasal dari hukum Romawi. Lawan dari asas ini adalah ex factis jus oritur, yang menyatakan bahwa fakta menciptakan hukum.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Ex injuria jus non oritur
- Doktrin Stimson
- Ex injuria jus non oritur
- Ex factis jus oritur
- State continuity of the Baltic states
- Stimson Doctrine
- Postliminium
- Foreign relations of Taiwan
- Legality of the Israeli occupation of Palestine
- Welles Declaration
- Occupation of the Baltic states
- Ius