Gedung Kantor Pos dan Giro Pasarbaru adalah sebuah
Gedung yang terletak di Jalan
Pos Nomor 2, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menetapkan
Gedung Kantor Pos dan Giro Pasarbaru sebagai salah satu cagar budaya Indonesia. Penetapannya berdasarkan kepada surat keputusan nomor 237/M/1999 yang diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 1999. Nomor registrasinya ialah CB.628. Pembangunan
Gedung ini berlangsung selama pertengahan abad ke-19 Masehi. Fungsi utama
Gedung ini adalah sebagai
Kantor Pos. Dahulu nama bangunan ini dikenal dengan sebutan
Gedung PTT (
Pos Telegraf
dan Telepon). Nama
Gedung diubah beberapa kali sejak pendiriannya. Nama paling awalnya ialah
Gedung PTT Pasar Baru. Nama ini mulai digunakanl sejak masa penjajahan Hindia Belanda hingga sekitar tahun 1940-an. Selama masa perjuangan proklamasi kemerdekaan Indonesia, nama
Gedung berubah menjadi "
Kantor Pos dan Telegraf Pasar Baru". Setelahnya nama
Gedung diubah lagi menjadi "
Kantor Pos Kawat Pasar Baru". Pada tahun 1963
dan setelahnya nama
Gedung ini menjadi "
Gedung Pos Ibukota". Ada pula yang menyebutnya "
Kantor Pos Ibukota Jakarta Raya". Gaya arsitektur bangunannya menggunakan gaya arsitektur Belanda. Bagian depan
Gedung dihiasi dengan relung
dan kaca-kaca yang mengembang. Bentuk
Gedung Kantor Pos dan Giro Pasarbaru mirip dengan
Gedung Stasiun Kereta Api Jakarta Kota. Nama arsitek yang merancang bentuknya ialah J. F. Hoytema. Sebagian besar bentuknya memakai tipa arsitektur dekorasi seni. Bagian interior bangunan dibangun dengan dipengaruhi oleh seni
dan kerajinan klasik. Atap
Gedung terbuat dari seng, sedangkan tiang-tiangnya terbuat dari besi dengan permukaan pipih. Beberapa ruangan di dalam
Gedung merupakan hasil penambahan setelah mengalami beberapa kali perombakan. Bangunan asli
Gedung ini bertingkat dua. Bahan bangunannya adalah papan dengan tiang besi berada di dalam ruang bangunan induk.
Referensi