Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan
Gizi Nasional.
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Sejak 19 Agustus 2024, Kepala
Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana.
Sejarah
Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan siang gratis yang dikampanyekan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2024. Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan
Badan Gizi Nasional. Dengan terbitnya aturan ini, tugas dan fungsi kerawanan
Gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan
Gizi yang berada di bawah
Badan Pangan
Nasional dialihkan ke
Badan Gizi Nasional. Anggaran sebesar Rp71 triliun diberikan kepada
Badan ini.
Tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemenuhan
Gizi Nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut,
Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan
Gizi Nasional;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan
Gizi Nasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Gizi Nasional;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Badan Gizi Nasional;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Gizi Nasional;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Gizi Nasional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan
Gizi Nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.
Pelaksana
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Inspektorat Utama
Daftar kepala
Berikut adalah daftar kepala
Badan Gizi Nasional.
Referensi