Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun
Hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu
Hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih, istilah
Hak pilih universal hanya dihubungkan dengan
Hak memilih.
Konsep
Hak pilih universal awalnya merujuk pada
Hak pilih seluruh penduduk laki-laki, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep
Hak pilih universal adalah Prancis pada tahun 1792. Pada perkembangan selanjutnya, di banyak negara,
Hak suara penuh - termasuk untuk perempuan - muncul.
Pranala luar
Limited suffrage in England prior to the 1832 reforms Diarsipkan 2007-11-05 di Wayback Machine.
Finnish centennial celebration Diarsipkan 2011-02-08 di Wayback Machine.