- Source: Hak utama pada persimpangan
Hak Utama Pada Persimpangan merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan dipersimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas ataupun pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api. Tujuan penetapan hak utama pada persimpangan adalah keteraturan, kejelasan siapa yang berhak terlebih dahulu menggunakan jalan yang pada gilirannya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Hak utama pada persimpangan
= Persimpangan tanpa lampu lalu lintas
=Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan lampu lalu lintas, pengemudi wajib
memberikan hak utama kepada:
kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
= Bundaran lalu lintas
=Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran lalu lintas, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran seperti ditunjukkan pada gambar.
Hak utama perlintasan sebidang
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
mendahulukan kereta api;
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel, pada bagian jalan di atas rel yang hanya bisa dilewati oleh satu kendaraan.
Lihat pula
Lalu lintas
Persimpangan
Bundaran lalu lintas
Hak utama penggunaan jalan
Belok kiri langsung
Kata Kunci Pencarian:
- Hak utama pada persimpangan
- Persimpangan
- Hak utama penggunaan jalan
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Demokrasi
- Belok kiri jalan terus
- Rambu berhenti
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perilaku menyimpang
- Hak reproduksi dan seksual