- Source: Heroin
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.
Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Heroin
- Narkoba
- Hummels & Heroin
- Fentanil
- Halusinogen
- Madat (narkotika)
- Penggunaan zat adiktif
- Overdosis
- The Tarix Jabrix
- Ramones
- Heroin
- Black tar heroin
- Heroin chic
- Heroin (disambiguation)
- Heroin Man
- Heroin (band)
- Polish heroin
- Hummels & Heroin
- Illegal drug trade
- The Heroin Diaries
No More Posts Available.
No more pages to load.