- Source: Hukum agraria
Hukum agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Terminologi
Kata "agraria" berasal dari kata Latin agrarius, yaitu "yang berhubungan dengan tanah". Pada hukum Romawi, hukum agraria mengatur tentang ager publicus ("tanah publik").
ag.ra.ria:
n urusan pertanian atau tanah pertanian;
n urusan pemilikan tanah.
Dalam prakteknya, hukum agraria kerap disamakan dengan hukum pertanahan, oleh karena sama-sama mengatur tentang tanah dan distribusinya. Namun di Indonesia, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengambil hukum adat sebagai dasar hukumnya, hukum agraria dinyatakan meliputi tiga aspek, yaitu: "bumi", "air", dan "kekayaan alam yang meliputinya". Hubungan hukum yang berlaku adalah hak penguasaan.
Rujukan
Pautan luar:
Agrarian law pada Britannica.com
Teks hukum agraria Romawi pada The Avalon Project, Fakultas Hukum Universitas Yale
Kata Kunci Pencarian:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- Hukum agraria
- Undang-Undang Agraria 1870
- Hukum
- Hukum di Indonesia
- Hukum adat
- Hukum administrasi negara
- Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
- Reformasi agraria di Indonesia
- Hukum umum
- Soni Harsono
- Law of Indonesia
- Cabinet of Indonesia
- List of government ministries of Indonesia
- Sarimin Reksodihardjo
- 2020 in Indonesia