- Source: Hukum administrasi negara
Hukum Administrasi Negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Perkembangan dewasa ini mengenai luas cakupan hukum administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu Van Vollenhoven dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut berarti luas cakupan hukum administrasi negara lebih menitikberatkan bidang ilmu, selain yang menjadi bahasan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara, lalu ditambahkan segala hal yang berkaitan dengan masalah prosedur, tata laksana, dan kegiatan administrasi lainnya. Namun, dengan catatan proses administrasi tersebut, substansi utama tidak berada dalam lapangan hukum lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini, hukum acara perdata ataupun hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Kedua substansi dasarnya ada di lingkup hukum yang lain meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup administrasi negara.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Definisi
L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut."
Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman."
Ciri-ciri
Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
Ruang lingkup
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.
= Pendapat Kranenburg
=Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.
= Pendapat van Vollenhoven
=Cornelis van Vollenhoven melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.
= Pendapat Oppenheim
=L. F. L. Oppenheim berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.
= Pendapat Logeman
=J.H.A. Logemann berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.
Referensi
Bibliografi
Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.
Kata Kunci Pencarian:
- Hukum administrasi negara
- Lembaga Administrasi Negara
- Hukum
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Hukum tata usaha negara Indonesia
- Hukum di Indonesia
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara
- Hukum internasional
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Zainal Arifin Mochtar
- National Civil Service Agency
- Ministry of the State Secretariat
- State-owned enterprises of Indonesia
- Indonesian passport
- IFAR 22
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Ministry of Foreign Affairs (Indonesia)
- Supreme Court of Indonesia
- Cabinet Secretariat (Indonesia)