Hukum administrasi negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu
Hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah
negara.
Hukum ini juga dikenal sebagai
Hukum tata usaha
negara atau
Hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari
Hukum publik dan diturunkan dari
Hukum tata
negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda
negara sehari-hari.
Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran
negara dari "penjaga malam" menjadi
negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Perkembangan dewasa ini mengenai luas cakupan
Hukum administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu Van Vollenhoven dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut berarti luas cakupan
Hukum administrasi negara lebih menitikberatkan bidang ilmu, selain yang menjadi bahasan
Hukum perdata,
Hukum pidana, dan
Hukum tata
negara, lalu ditambahkan segala hal yang berkaitan dengan masalah prosedur, tata laksana, dan kegiatan
administrasi lainnya. Namun, dengan catatan proses
administrasi tersebut, substansi utama tidak berada dalam lapangan
Hukum lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini,
Hukum acara perdata ataupun
Hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang lingkup
Hukum administrasi negara. Kedua substansi dasarnya ada di lingkup
Hukum yang lain meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup
administrasi negara.
Di Indonesia,
Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha
negara.
Definisi
L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut."
Prajudi Atmosudirjo: "
Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan
administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa
administrasi."
Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman."
Ciri-ciri
Adanya hubungan istimewa antara
negara dan warga
negara;
Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga
negara;
Adanya pejabat–pejabat
negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
Mencakup pengelolaan
administrasi terhadap lembaga tertentu.
Ruang lingkup
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup
Hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan
Hukum tata
negara. Secara umum,
Hukum administrasi negara meliputi
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama
administrasi negara,
Hukum tentang organisasi
administrasi negara,
Hukum tentang aktivitas-aktivitas
administrasi negara yang bersifat yuridis,
Hukum tentang sarana-sarana
administrasi negara,
Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah,
Hukum administrasi kepegawaian,
Hukum administrasi keuangan,
Hukum administrasi materil,
Hukum administrasi perusahaan
negara, dan
Hukum tentang peradilan
administrasi negara.
= Pendapat Kranenburg
=
Roelof Kranenburg melihat bahwa
Hukum tata
negara merupakan
Hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan. Sedangkan
Hukum administrasi negara merupakan
Hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa
Hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan
Hukum tata
negara lebih merupakan
Hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari
negara.
= Pendapat van Vollenhoven
=
Cornelis van Vollenhoven melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan
Hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan
Hukum setelah penambahan oleh
Hukum tata
negara,
Hukum pidana materil, dan
Hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa
Hukum administraasi
negara terdiri atas
Hukum pemerintahan,
Hukum peradilan (
Hukum acara pidana,
Hukum acara perdata,
Hukum acara peradilan
administrasi negara),
Hukum kepolisian, dan
Hukum proses perundang-undangan.
= Pendapat Oppenheim
=
L. F. L. Oppenheim berpendapat bahwa ada garis tegas antara
Hukum administrasi negara dan
Hukum tata
negara. Ia berpendapat bahwa
Hukum administrasi negara membahas
negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu,
Hukum tata
negara membahas
negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas
negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.
= Pendapat Logeman
=
J.H.A. Logemann berpendapat bahwa
Hukum tata
negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas
Hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.
Referensi
Bibliografi
Ridwan H.R. (2014).
Hukum administrasi negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.