Hukum makanan dalam
Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.
Halal (حَلَال) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai
Hukum. Bagi umat
Islam, yang dimaksud dengan
makanan halal adalah
makanan yang diperoleh dan diolah sesuai dengan syariat
Islam.
Dalam
Islam, perkara yang halal dan haram jelas hukumnya. Sementara perkara yang diragukan halal haramnya disebut sebagai syubhat.
Ada pula
makanan yang termasuk kategori makruh, yaitu
makanan yang disarankan untuk dihindari.
Hukum makanan dalam
Islam diatur di beberapa ayat Al-Qur'an, terutama surah Al-Ma’idah (5): 3-4, yang merinci tentang
makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan. Kemudian ada pula dalam surah Al-Baqarah (2): 168 dan 172 serta An-Nahl (16): 114. Perintah Allah untuk mengonsumsi
makanan halal secara jelas disebutkan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 88. Kehalalan suatu
makanan juga ditinjau dari cara memperolehnya.
Mengonsumsi
makanan halal merupakan salah satu bentuk keimanan seorang muslim. Allah melarang memakan
makanan haram karena berpengaruh terhadap akhlak, watak, sifat, sikap dan perilaku seseorang.
Gambaran Umum
Hukum dasar binatang, binatang ternak dan burung adalah halal untuk dimakan.
makanan yang diharamkan dibedakan menjadi dua. Ada yang diharamkan menurut nash dalam sunnah Rasulullah saw dan ada yang diharamkan menurut ungkapan yang disebutkan dalam Kitabullah. Sejak dulu bangsa Arab telah mengharamkan beberapa jenis
makanan dengan alasan bahwa
makanan tersebut adalah sesuatu yang buruk. Sementara
makanan yang dihalalkan merupakan sesuatu yang baik. Oleh karena itu, dihalalkan
makanan yang baik menurut mereka dan diharamkan pula
makanan yang buruk menurut mereka, kecuali beberapa jenis
makanan yang dikecualikan.
Istilah halal dapat merujuk pada bahan
makanan yang boleh digunakan, dilakukan (terkait proses pengolahan) atau diusahakan (terkait proses perolehan) serta terbebas dari berbagai hal yang berbahaya atau dilarang. Kebalikannya, istilah haram (حَرَامْ) merujuk pada segala bahan
makanan yang dilarang untuk digunakan atau dilakukan, baik karena kandungan zat di dalamnya maupun cara memperolehnya.
Sebenarnya perkara halal dan haram merupakan istilah universal yang berlaku dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya berlaku untuk produk
makanan tetapi juga untuk produk selain
makanan, seperti kosmetik, produk perawatan tubuh, obat-obatan dan sebagainya.
Sebagai jaminan atas kehalalan suatu produk, setiap produk harus tersertifikasi halal. Di Indonesia, proses sertifikasi halal diatur oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, jaminan produk halal (JPH) dilakukan oleh masyarakat dan bersifat sukarela. Dengan adanya undang-undang tersebut, tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab pemerintah (negara) dan bersifat wajib.
Status keharaman
makanan dan minuman bisa berubah menjadi halal dalam kondisi darurat, misalnya ketika seseorang tersesat di hutan dan tidak menemukan
makanan halal. Dalam kondisi darurat, hal ini berlaku mutlak dengan maksud untuk bertahan hidup agar tidak mati kelaparan. Jika masih ada sumber
makanan lain yang halal,
makanan yang haram hukumnya tetap haram.
Selain istilah halal, ada juga istilah thayyib yang berarti memiliki kualitas yang baik dan menyehatkan.
makanan yang thayyib juga harus aman dikonsumsi, tidak beracun dan tidak memabukkan. Oleh karena itu, setiap muslim diharuskan untuk mengonsumsi
makanan dan minuman yang halal dan thayyib.
makanan merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan dalam
Islam karena bukan hanya berpengaruh terhadap kondisi tubuh dan kesehatan, tetapi juga dikabulkan tidaknya suatu doa. Secara garis besar,
makanan halal memiliki beberapa kriteria yang wajib diperhatikan, yaitu halal karena zatnya, halal dari cara mendapatkannya, halal dari memprosesnya dan halal dari segi penyimpanan serta penyajiannya.
= Halal karena zatnya
=
makanan halal adalah
makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan. Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:
bangkai dengan segala bentuknya,
darah yang mengalir,
daging babi (termasuk segala produk turunannya, seperti gelatin),
sesuatu yang memabukkan atau mengandung alkohol dan segala produk turunannya, seperti ekstrak vanili),
daging binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah,
daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (harimau, singa, anjing, kucing, beruang, elang dan lain-lain),
daging keledai jinak (keledai liar dan kuda dihalalkan),
daging dan susu binatang yang memakan kotoran (bisa menjadi halal jika hewan telah dikandangkan selama tiga hari dan diberi
makanan yang bersih),
binatang yang disyariatkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, anjing galak yang suka menggigit),
binatang yang dilarang untuk dibunuh (lebah, semut, burung hud-hud dan burung shurad),
makanan dan minuman yang berasal dari semua hewan kotor dan najis.
= Halal dari cara memperolehnya
=
makanan yang telah memenuhi kriteria halal dari sisi bahan, bisa dihukumi sebagai haram jika cara memperolehnya tidak baik, misalnya
makanan yang didapat dengan uang hasil, mencuri, perbuatan zina, menipu, hasil riba, korupsi dan sebagainya.
= Diproses dengan cara yang halal
=
makanan yang halal harus diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Dengan demikian, peralatan masak yang digunakan untuk memasak
makanan haram tidak boleh digunakan bersamaan karena akan membuat
makanan yang halal menjadi haram.
= Disimpan dan disajikan dengan cara yang halal
=
Proses penyimpanan
makanan halal tidak boleh dijadikan satu tempat dengan
makanan haram. Selain itu, menyajikan
makanan halal tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diharamkan, seperti menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.
Selain halal,
makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik dikonsumsi). Para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria
makanan yang disebut thayyib. Namun, setidaknya ada tiga pendapat umum ulama mengenai hal ini, yaitu
makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akal (pendapat Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirul Quranil 'Adzim),
makanan yang mengundang selera (pendapat Imam Syafi'i dan ulama lainnya) dan
makanan yang halal serta tidak najis (pendapat Imam Malik dan Imam Atthabari).
Syubhat adalah perkara yang ketentuan hukumnya diragukan, apakah termasuk halal atau haram. Dalam
Islam, jika suatu perkara tidak jelas status hukumnya, perkara tersebut sebaiknya ditinggalkan agar tidak terjatuh pada perkara haram. Pada pengertian yang lebih luas, syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas kebenarannya sehingga masih mengandung kemungkinan benar atau salah.
Menurut ulama mazhab Syafi'i, Muhammad bin Ibrahim Ibnu Mundzir an-Naisaburi (242-318 H), perkara syubhat dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pertama, sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal. Misalnya, buah hasil curian (termasuk
makanan haram) bercampur dengan buah halal lainnya dalam satu keranjang. Buah tersebut tergolong syubhat karena tidak jelas mana yang buah haram dan halal.
Kedua, perkara halal, lalu muncul keraguan. Misalnya, produk-produk
makanan olahan yang berasal dari negara mayoritas nonmuslim. Produk-produk tersebut tergolong
makanan syubhat karena meskipun bahan dan barang produknya halal dan suci, apabila proses pengolahannya tercampur dengan bahan-bahan haram menjadi tidak halal. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengolahan bahan pangan, mengetahui kehalalan suatu produk
makanan dan minuman bukan perkara mudah sehingga menimbulkan keraguan.
Ketiga, perkara yang belum jelas status halal atau haramnya. Misalnya, ketika seseorang bepergian ke wilayah yang mayoritas penduduknya nonmuslim dan ia makan di restoran yang ada di wilayah tersebut.
Secara bahasa, makruh artinya sesuatu yang dibenci. Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tersebut bersifat tidak pasti. Suatu perbuatan dikatakan makruh apabila ditinggalkan dirasa lebih baik daripada mengerjakannya. Misalnya, berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat puasa Ramadan.
Makruh dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim adalah sesuatu yang secara pasti dilarang oleh syariat, seperti larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki. Sementara makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya tetapi larangan tersebut bersifat tidak pasti, seperti memakan daging kuda ketika dalam kondisi perang, mengonsumsi
makanan berbau menyengat (petai, jengkol, bawang putih dan sebagainya), meniup
makanan dan minuman panas, minum sambil berdiri dan lain-lain.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa pada masa Rasulullah pernah ada larangan memakan daging kuda tetapi sifatnya sementara karena kebutuhan kondisional saat itu, di mana kuda menjadi bagian dari alat perang. Ada pun kalangan ulama yang memakruhkan adalah ulama Hanafiyah, termasuk Abu Hanifah sendiri dan dua murid dekatnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Memakan
makanan berbau menyengat dan tidak sedap dikategorikan sebagai makruh apabila dimakan ketika hendak salat berjamaah di masjid. Bau yang menyengat dari
makanan tersebut akan menyakiti atau mengganggu kenyamanan jamaah lain yang hendak beribadah.
Status makruh pada
makanan dan minuman yang ditiup, utamanya berasal dari anjuran Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari yang berbunyi, "Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam suatu wadah, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan". Lebih lanjut, Imam al-Munawi menjelaskan alasan meniup
makanan dan minuman panas dimakruhkan agar tidak mengubah aroma
makanan dan minuman akibat bau mulut orang yang meniupnya. Penjelasan ini dinilai masuk akal dan lebih bersifat akhlak serta etika karena pada masa itu, meniup
makanan agar cepat dingin menandakan bahwa orang tersebut rakus dan tidak sabar.
Hukum makanan yang berasal dari hewan yang hidup di dua alam
Tidak ada dalil, baik dalam Al-Quran maupun hadis, yang secara sahih dan tegas menjelaskan tentang keharaman mengonsumsi
makanan yang berasal dari hewan yang hidup di dua alam (hewan amfibi), kecuali katak. Para ulama pun berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Malikiyah memperbolehkannya secara mutlak, termasuk katak, kura-kura atau penyu dan kepiting. Ulama Syafi'iyah memperbolehkan secara mutlak, kecuali katak. Burung air dihalalkan asalkan disembelih sesuai syariat
Islam. Sementara hewan yang sejenisnya di darat tidak dimakan atau tidak ada hewan sejenisnya di darat, hukumnya haram, seperti anjing laut, babi laut, katak, ular, buaya, penyu dan kepiting. Ulama mazhab Hambali berpandangan bahwa hewan yang hidup di dua alam tidak halal dimakan, kecuali sudah melalui jalan penyembelihan. Kepiting diperbolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dan hewan air yang halal hanya ikan.
Penyembelihan hewan (Adz-dzakah)
Adz-dzakah memiliki makna membuat baik dan wangi. Penyembelihan disebut adz-dzakah karena diperbolehkannya penyembelihan secara syariat untuk membuatnya menjadi baik. Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara dzabh maupun nahr. Semua hewan yang hendak dimakan harus disembelih terlebih dulu, kecuali ikan dan belalang.
= Dzabh
=
Dzabh adalah penyembelihan yang dilakukan dengan memotong tenggorokan, kerongkongan dan kedua urat leher hewan. Cara penyembelihannya adalah hewan direbahkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Selanjutnya penyembelih menyebut "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar" lalu memotong tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher hewan dengan pisau yang tajam.
= Nahr
=
Nahr adalah penyembelihan yang dilakukan dengan cara menusuk hewan pada bagian pangkal leher yang terdekat dengan dada (libbah). Penyembelihan secara nahr biasa dilakukan pada unta. Posisi ini memungkinkan alat penyembelihan mengenai jantung sehingga binatang yang akan disembelih mati dengan cepat. Cara penyembelihan dilakukan dengan cara mengikat kaki kiri depan dalam keadaan berdiri. Kemudian penyembelih menusuknya pada bagian libbah dengan membaca "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar".
= Ketentuan lain dalam penyembelihan hewan
=
Jika hewan tidak dapat disembelih secara dzabh atau nahr, misalnya karena kabur atau jatuh ke sumur, penyembelihan dapat dilakukan dengan menusukkan alat penyembelihan ke bagian tubuh mana pun dari hewan tersebut untuk mengalirkan darahnya.
Penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah.
Alat penyembelihan harus tajam dan tidak boleh menyembelih hewan dengan menggunakan tulang dan kuku.
Penyembelihan yang layak, dilakukan oleh seorang muslim, berakal, baligh dan mumayyiz. Penyembelihan juga boleh dilakukan oleh perempuan dan ahli kitab (pemeluk Yahudi dan Nasrani) sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah 5: 5.
Mayoritas ulama mengharamkan daging sembelihan selain dari kelompok ahli kitab karena mereka dikelompokkan sebagai musyrik. Namun, ada juga ulama yang menghalalkannya, seperti Abu Tsaur dan Qatadah yang menghalalkan sembelihan orang Majusi.
Menurut beberapa ulama, janin binatang yang lahir dalam keadaan mati dianjurkan tetap disembelih untuk membersihkan darah yang ada pada leher dan perut meski sedikit.
Hukum memakan hewan buruan
Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid.
Hukum berburu adalah mubah (Qur'an Al-Ma’idah:2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan. Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram. Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan. Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan.
Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh diburu adalah binatang laut (berupa ikan dan sejenisnya) dan binatang darat yang halal dimakan serta bukan piaraan. Alat-alat yang boleh digunakan untuk berburu ada yang disepakati bersama dan ada yang diperselisihkan berikut sifat-sifatnya. Alat-alat yang disepakati bersama boleh digunakan untuk berburu antara lain binatang yang dapat melukai (dianjurkan untuk menggunakan hewan-hewan yang sudah terlatih), besi tajam (tombak, pedang dan anak panah) dan benda tumpul (batu, kayu dan sebagainya). Mengenai penggunaan benda tumpul, seperti batu, kayu dan sebagainya, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya benda-benda tersebut digunakan untuk berburu. Sebagian ulama membolehkannya, kecuali jika hewan bisa disembelih. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak, sebagian lainnya membedakan benda-benda tersebut menjadi benda-benda yang dapat menembus tubuh hewan buruan dan yang tidak bisa menembus. Jika menggunakan benda yang bisa menembus, hewan buruan tersebut boleh dimakan. Begitu pula sebaliknya. Pendapat terakhir inilah yang didukung oleh para ulama ahli fikih terkenal di berbagai kota, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ats-Tsauri dan sebagainya. Menurut mereka, jika tidak menggunakan benda tajam, sembelihan itu tidak sah.
Sebagaimana halnya penyembelihan, pemburu yang menangkap hewan buruan haruslah seorang muslim atau ahli kitab. Jika berburu dilakukan menggunakan hewan pemangsa, seperti rajawali, elang, anjing, harimau dan hewan lain yang dapat dilatih untuk berburu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
binatang tersebut terlatih untuk berburu. Tanda bahwa binatang tersebut terlatih adalah dari ketaatan dan kepatuhannya ketika diperintah dan dilarang,
binatang tersebut menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri. Jika ia menangkap dan memakannya sendiri, binatang buruan tersebut tidak halal,
pemburu sengaja melepas binatang tersebut dan menyebut nama Allah. Apabila binatang tersebut bergerak sendiri tanpa diperintah oleh tuannya, binatang tangkapannya haram untuk dimakan,
jika ada dua binatang pemangsa bekerja sama dalam perburuan, binatang tangkapan keduanya halal asalkan masing-masing binatang dilepas oleh tuannya untuk berburu,
diperbolehkan bagi seorang muslim berburu menggunakan binatang pemangsa milik orang Yahudi atau Nasrani.
Orang yang berihram tidak boleh membunuh hewan buruan darat, menangkap atau menunjuknya agar ditangkap, kecuali hewan berbahaya yang biasanya menyerang, seperti singa, serigala, ular, tikus, kalajengking dan anjing buas. Namun, mereka diperkenankan membunuh semua hewan laut, menyembelih hewan ternak yang jinak (misalnya, unta, sapi dan kambing) dan menyembelih unggas yang tidak terbang (misalnya, ayam). Ada pun dalil mazhab Hanafi yang membolehkan orang yang berihram memakan semua hewan buruan yang ditangkap oleh orang lain yang tidak sedang ihram berasal dari hadis Abu Qatadah. Sementara jumhur yang berpendapat mengenai diharamkannya orang yang berihram memakan daging hewan buruan darat yang ditangkapkan untuknya berasal dari hadis ash-Sha'ab bin Jatstsamah..
Hubungan antara makanan halal dan terkabulnya doa
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh; sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, 'Wahai Tuhanku! Wahai Tuhanku!'. Padahal makanannya dari barang yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?" (HR Muslim no.1015).
Tujuan dan tugas manusia semasa hidup adalah untuk beribadah dan mengabdi pada Allah (Qur'an Az-Zariyat:56). Oleh karena itu, agar ibadah dan doa seorang hamba dapat diterima oleh Allah, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengonsumsi
makanan dan minuman yang halal dan thayyib sebagai bagian dari syarat diterimanya ibadah dan doa.
Perdagangan internasional
Pada tahun 2008, pasar halal global diperkirakan telah mencapai nilai pasar sebesar US$ 580 miliar per tahun dengan industri
makanan halal meningkat sebesar 7% setiap tahunnya. Peningkatan ini didukung oleh pertumbuhan penduduk muslim dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka di seluruh dunia. Pertumbuhan pasar halal global juga didukung oleh peningkatan semangat beragama dan keyakinan bahwa produk halal lebih bersih dan sehat.
Referensi
= Catatan kaki
=
= Daftar pustaka
=
Tjitroresmi, E., dan Suhodo, D. S. (2014). Peluang Usaha Produk Halal di Pasar Global: Perilaku Produsen dalam Memproduksi Produk Halal (PDF). Jakarta: LIPI Press. ISBN 978-979-799-777-9. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)