Hukum penistaan agama adalah
Hukum yang melarang
penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok
agama, benda suci, adat, atau kepercayaan.
Hukum penistaan agama adalah "salah satu
Hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang". Menurut Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia (26%) memiliki
Hukum atau kebijakan anti-
penistaan agama per 2014.
Di beberapa negara,
Hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi
agama mayoritas, sedangkan di negara-negara lain,
Hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap
agama minoritas.
Selain larangan
penistaan agama atau pencemaran nama baik
agama,
Hukum penistaan agama mencakup semua
Hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung.
Hukum penistaan agama biasanya melarang permusuhan terhadap
agama dan kelompok
agama, pencorengan
agama dan pemeluknya, perendahan
agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan
agama. Di sejumlah negara,
Hukum penistaan agama meliputi
Hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan. Beberapa
Hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak hanya memidanakan "ujaran berbentuk kritik," tetapi juga memidanakan "ujaran berbentuk hinaan."
Meski tidak menekankan
Hukum penistaan agama secara eksplisit, Pasal 20 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional mewajibkan setiap negara mengesahkan undang-undang yang menolak "setiap gerakan yang mengusung kebencian bangsa, ras, atau
agama yang bisa memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan."
Negara
Di sejumlah negara Kristen,
Hukum penistaan agama melarang ujaran kasar dan keji tentang Kristen dan kadang-kadang
agama lain beserta pemeluknya karena "berpotensi menggerus perdamaian".
Di sejumlah negara yang menetapkan Islam sebagai
agama negara,
Hukum syariat Islam adalah
Hukum utama dan berdampak terhadap seluruh undang-undang nasional.
penistaan agama dalam Islam adalah ujaran atau tindakan tidak beriman terhadap Allah, Muhammad, atau semua hal yang dianggap suci dalam Islam. Kitab suci Islam, Qur'an, melarang
penistaan agama, tetapi tidak menyebutkan hukumannya. Hadits, sumber
Hukum syariat yang lain, menyarankan beberapa hukuman untuk
penistaan agama.
= Afganistan
=
Sebagai negara Islam, Afganistan melarang
penistaan agama sesuai
Hukum syariat.
penistaan agama diancam hukuman denda atau/dan hukuman gantung.
= Afrika Selatan
=
penistaan agama adalah pelanggaran
Hukum umum di Afrika Selatan yang didefinisikan sebagai "tindakan tidak sah, sengaja, dan terbuka melawan Tuhan." Sejumlah pengamat
Hukum berpendapat bahwa ilegalitas
penistaan agama menjadi tidak konstitusional sejak Undang-Undang Hak Asasi diadopsi tahun 1994. Undang-undang ini memperkuat hak bebas berekspresi. Larangan
penistaan agama juga dinilai tidak konstitusional karena pemidanaannya hanya berlaku untuk
penistaan terhadap Kristen. Jadi, larangan tersebut diskriminatif atas dasar
agama.
Pemidanaan
penistaan agama jarang terjadi sejak awal abad ke-20 sampai-sampai penulis masa itu menduga
Hukum penistaan agama tidak berlaku lagi karena tidak dipakai. Namun, pada tahun 1934, seorang redaktur surat kabar diadili atas
penistaan agama karena menerbitkan cerita seorang biarawati yang bermimpi berhubungan seks dengan Yesus, dan vonisnya dikukuhkan oleh Pengadilan Banding. Tahun 1962, Harold Rubin diadili karena melukis Yesus telanjang di salib disertai ayat-ayat Alkitab terbalik, tetapi ia dinyatakan tidak bersalah. Tahun 1968, redaktur Varsity diadili karena menerbitkan laporan simposium bertopik "Is God Dead?" yang mengutip pernyataan bahwa "Kita perlu melupakan Tuhan sepenuhnya" dan "[Tuhan] mulai terasa menjengkelkan". Ia dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya berupa peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran, lalu dibebaskan.
Undang-Undang Kesetaraan 2000 melarang ujaran kebencian yang didefinisikan sebagai "perkataan yang didasarkan pada satu atau beberapa alasan terlarang terhadap siapapun yang bisa ditafsirkan sebagai niatan untuk: (a) melukai; (b) merusak atau memancing kerusakan; (c) mengangkat atau menyebarkan kebencian." "Alasan terlarang" mencakup
agama sehingga beberapa ujaran
penistaan tergolong ujaran kebencian. Pelarangan ujaran kebencian bukan pelarangan pidana dan hanya diganjar hukuman sipil.
= Aljazair
=
Meski 99% penduduk Aljazair adalah Muslim Sunni, undang-undang dasarnya menyatakan Islam sebagai
agama negara, Aljazair menggunakan
Hukum positif alih-alih syariat untuk melarang
penistaan agama Islam.
penistaan agama diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.
= Amerika Serikat
=
Pemidanaan
penistaan agama di Amerika Serikat melanggar Konstitusi Amerika Serikat dan tidak ada
Hukum penistaan agama di tingkat federal. Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (diadopsi tahun 1791) berisi: "Kongres tidak berhak membuat
Hukum apapun yang menghormati
agama ataupun mengekang kebebasan mempraktikkan
agama; atau mengganggu kebebasan berbicara, atau kebebasan pers . . . ."
Sebelum memenangi perang kemerdekaan dari Imperium Britania pada akhir abad ke-18, sejumlah koloni Britania di Amerika Utara seperti Provinsi Teluk Massachusetts memiliki
Hukum penistaan agama. Amendemen Pertama tahun 1791 langsung menghapus semua
Hukum penistaan agama di republik Amerika Serikat yang baru berdiri ini.
Karena Amendemen Pertama melindungi kebebasan berbicara dan praktik
agama dari campur tangan pemerintah federal serta putusan Mahkamah Agung yang memperluas cakupan perlindungan dari campur tangan pemerintah negara bagian, pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara bagiannya tidak boleh menindak ujaran
penistaan atau penghinaan
agama dan tidak boleh mengizinkan gugatan sipil atas dasar
penistaan agama. Dalam sidang Joseph Burstyn, Inc. v. Wilson, Mahkamah Agung A.S. memutuskan pada tahun 1952 bahwa New York tidak berhak memberlakukan undang-undang penyensoran terhadap pembuat film yang film-filmnya mengandung adegan "
penistaan agama". Hakim Clark berpendapat bahwa: "Dari sudut pandang kebebasan berbicara dan pers, negara bagian tidak berhak melindungi
agama apapun atau semua
agama dari pandangan-pandangan yang tidak disukainya yang sekiranya mencegah terlontarnya pandangan tersebut. Pemerintah negara ini tidak mengurus serangan nyata atau tidak nyata terhadap doktrin
agama tertentu, baik dalam bentuk cetak, pidato, atau film."
Amerika Serikat dan beberapa wilayah
Hukum negara bagian menjatuhkan hukuman yang lebih keras untuk kejahatan terhadap seseorang atas dasar
agama atau afiliasi lain. Misalnya, Ayat 3A1.1 Panduan Vonis Amerika Serikat 2009 menyatakan bahwa, "Apabila pencari fakta di pengadilan atau, dalam hal pengakuan bersalah atau nolo contendere, sidang penjatuhan hukuman memutuskan tanpa sedikit pun keraguan bahwa terdakwa dengan sengaja memilih korban atau properti sebagai sasaran pelanggaran atas dasar ras, warna kulit,
agama, kebangsaan, etnisitas, jenis kelamin, disabilitas, atau orientasi seksual sesungguhnya atau terduga," pengadilan harus menaikkan batas hukumannya.
= Arab Saudi
=
Islam adalah
agama negara Arab Saudi. Kerajaan menganut Islam Sunni. Perundangan negara ini merupakan gabungan syariat, titah raja, dan fatwa dari Dewan Ulama Senior.
penistaan agama diganjar denda hingga hukuman mati.
= Australia
=
Sebagai koloni Britania tahun 1780-an, Australia mewarisi
Hukum umum Inggris, termasuk Undang-Undang
penistaan agama 1697.
Hukum kolonial pertama adalah Undang-Undang Fitnah
penistaan agama dan Penghasutan 1827 di New South Wales (dibatalkan tahun 1898) dan undang-undang yang disahkan Gubernur Arthur Phillip di Van Diemen's Land pada tahun itu yang mengatur penerbitan dan melarang 'fitnah
penistaan agama dan penghasutan' untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Pemidanaan
penistaan agama oleh pemerintah terakhir dilakukan di negara bagian Victoria tahun 1919.
Australia menghapus dan membatalkan semua
Hukum penistaan agama di tingkat federal melalui Undang-Undang
Hukum Pidana 1995, tetapi beberapa negara bagian dan teritori masih mempertahankan
Hukum penistaan agama. Negara bagian, teritori, dan Persemakmuran Australia tidak menyeragamkan penindakan
penistaan agama.
penistaan agama adalah tindak pidana di sejumlah wilayah
Hukum, termasuk New South Wales (Pasal 49 Undang-Undang Pencemaran Nama Baik 1974 (NSW)), Victoria dan Australia Selatan. Situasi
Hukum penistaan agama di Wilayah Ibu Kota Australia, Australia Barat, dan Queensland masih belum jelas.
= Austria
=
Di Austria,
penistaan agama diatur dalam Pasal 188 KUHP tentang Permusuhan Terhadap Ajaran
agama.
= Bangladesh
=
Bangladesh melarang
penistaan agama melalui sebuah pasal dalam KUHP-nya yang melarang "melukai sentimen beragama" serta perundangan dan kebijakan lain yang menyerang kebebasan berbicara.
Pada April 2013, Perdana Menteri Sheikh Hasina menolak tuntutan
Hukum baru dari kelompok-kelompok Islamis radikal, khususnya Hefajat-e Islam, yang menuntut hukuman mati untuk orang-orang yang terlibat
penistaan agama. Ia menggambarkan Bangladesh sebagai "demokrasi sekuler, tempat setiap
agama berhak dipraktikkan secara bebas dan adil", dan bahwa "apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melukai sentimen penganut
agama apapun atau tokoh-tokohnya, ada
Hukum khusus yang mengatur soal itu".
= Belanda
=
Seiring disahkannya KUHP Belanda tahun 1881, berlaku tahun 1886, Belanda memiliki
Hukum penistaan agama pertama. Menteri
Hukum berpendapat bahwa, meski Tuhan mampu melindungi haknya sendiri, pemerintah Belanda perlu 'melindungi hak masyarakat'.
Pada tahun 1932, sebuah RUU diusulkan untuk memperkuat
Hukum tahun 1886. Parlemen terbelah antara partai religius dan non-religius dan juga antara beberapa partai religius dalam hal apakah RUU ini bertujuan melindungi Tuhan atau
agama atau umat beragama. RUU ini disahkan tanggal 1 Juni 1932 dengan 9 suara mendukung versus 44 suara menolak di DPR, 28 versus 18 di Senat, dan diadopsi tanggal 4 November 1932.
Pasal 147 menjatuhkan hukuman (penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda kategori kedua (i.e. sebanyak-banyaknya €3.800)) kepada siapapun yang secara terbuka, lisan atau cetak atau gambar, menyinggung perasaan beragama melalui
penistaan agama. Selain itu, Pasal 429bis melarang pemasangan materi yang menista
agama di tempat-tempat yang dapat dilihat dari jalan umum.
Hukum ini muncul pada tahun 1930-an setelah Partai Komunis meminta Natal dihapus dari hari libur resmi. Pemidanaan
penistaan agama terakhir yang berhasil terjadi pada awal 1960-an ketika sebuah surat kabar pelajar didenda 100 guilder karena menyinggung Perjanjian Baru.
Hukum penistaan agama melengkapi
Hukum tentang diskriminasi ras dan memancing kekerasan.
Tahun 1966, Dinas Penuntutan Umum menuntut penulis Gerard Reve atas Pasal 147. Dalam novelnya, Nader tot U ("Semakin Dekat Dengan-Mu"), Reve menggambarkan hubungan seks narator dengan Tuhan yang berwujud keledai. Pengadilan negeri memvonis Reve, tetapi ia naik banding. Pada April 1968, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut. Putusan ini mematikan
Hukum penistaan agama Belanda.
Bulan November 2008, Menteri Kehakiman Ernst Hirsch Ballin menyampaikan keinginan pemerintahan koalisinya untuk menghapus Pasal 147. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat peraturan melawan diskriminasi untuk mencegah segala penghinaan terhadap kelompok masyarakat apapun. Pada Mei 2009, pemerintah memutuskan membiarkan
Hukum ini. Keputusan ini muncul usai pengadilan tinggi memutuskan seorang pria yang memasang poster bertuliskan "hentikan tumor bernama Islam" tidak bersalah atas penghinaan terhadap sekelompok masyarakat atas dasar
agama. Keputusan untuk membiarkan
Hukum penistaan agama didorong oleh jaminan dukungan SGP yang berhaluan Kristen ortodoks untuk pemerintahan minoritas di Senat. Usai pemilu 2012, pemerintahan koalisi yang baru terbentuk dan mayoritas parlemen berjanji mendukung RUU yang menghapus
Hukum penistaan agama.
Pada November 2012, parlemen memutuskan membatalkan
Hukum penistaan agama. Putusan ini bisa sah apabila didukung VVD, tetapi kelompok fundamentalis Kristen SGP menentangnya. Menurut SGP, keputusan untuk menghapus larangan
penistaan agama adalah "hilangnya patokan moral yang menyakitkan dan gejala krisis spiritual".
Pada 1 Februari 2014,
Hukum penistaan agama secara resmi dihapus.
= Brasil
=
Pasal 208 KUHP menyatakan bahwa "memusuhi tindakan atau benda suci secara terbuka" adalah tindak pidana yang diancam kurungan penjara selama satu bulan sampai satu tahun atau denda.
= Britania Raya
=
Hukum penistaan agama sejak dulu dipertahankan dengan alasan: "
Hukum [
penistaan agama] diperlukan untuk menegakkan
Hukum nasional yang didasarkan pada ajaran Kristen. Karena itu, menyasar Kristen berarti menyasar dasar negara Inggris."
Upaya pemidanaan terakhir menggunakan
Hukum ini terjadi pada tahun 2007 ketika kelompok evangelis Christian Voice meminta pemidanaan tertutup terhadap BBC karena menyiarkan acara Jerry Springer: The Opera (yang menampilkan adegan Yesus berbaju bayi dan mengaku "agak gay"). Permintaan ini ditolak oleh Pengadilan Magistrat City of Westminster. Christian Voice naik banding supaya putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak. Pengadilan memutuskan bahwa pelanggaran
penistaan agama Hukum umum tidak berlaku untuk drama panggung (Pasal 2(4) Undang-Undang Teater 1968) dan siaran (Pasal 6 Undang-Undang Penyiaran 1990).
Pemidanaan
penistaan agama (sekaligus pemidanaan tertutup) terakhir yang berhasil adalah Whitehouse v. Lemon tahun 1977. Denis Lemon, redaktur Gay News, dinyatakan bersalah. Surat kabar pimpinannya menerbitkan puisi karya James Kirkup, "The Love that Dares to Speak its Name", yang dituduh memusuhi Kristus dan kehidupannya. Lemon didenda £500 dan diberi hukuman tertunda berupa kurungan penjara sembilan bulan. Hakim mengaku keputusan memenjarakan Lemon perlu pertimbangan mendalam. Tahun 2002, pembacaan puisi yang sama di hadapan umum dilakukan di tangga gereja St Martin-in-the-Fields di Trafalgar Square, tetapi tidak dipidanakan.
Tahun 1696, pengadilan Skotlandia menjatuhkan hukuman mati kepada Thomas Aikenhead karena menistakan
agama. Pemidanaan
penistaan agama di Skotlandia terakhir terjadi pada 1843.
Orang terakhir di Britania Raya yang dipenjara karena menistakan
agama adalah John William Gott pada 9 Desember 1921. Ia sebelumnya tiga kali divonis bersalah atas
penistaan agama karena menerbitkan dua selebaran yang mengolok-olok kisah Yesus memasuki Yerusalem (Matius 21:2–7), membandingkan Yesus dengan badut sirkus. Ia dihukum kerja paksa selama sembilan bulan.
Pada tahun 1985, Komisi
Hukum menerbitkan laporan berjudul Criminal Law: Offences against Religious and Public Worship yang menyimpulkan bahwa pelanggaran
penistaan agama dan pencemaran nama baik
agama berdasarkan
Hukum umum harus dihapus tanpa pengganti. Tanggal 5 Maret 2008, parlemen mengesahkan sebuah amendemen untuk Undang-Undang
Hukum Pidana dan Imigrasi 2008 yang menghapus pelanggaran
penistaan agama dan pencemaran nama baik
agama berdasarkan
Hukum umum di Inggris dan Wales. UU ini ditandatangani Ratu pada 8 Mei 2008 dan pasal tersebut berlaku pada 8 Juli 2008.
penistaan agama masih bisa dipidanakan menggunakan
Hukum umum di Skotlandia (terakhir kali dipakai tahun 1843) dan Irlandia Utara.
Film Visions of Ecstasy (1989) adalah satu-satunya film yang pernah dilarang di Britania Raya karena menistakan
agama. Usai penghapusan
Hukum penistaan agama di Inggris dan Wales tahun 2008, BBFC memberi rating 18+ dan merilis ulang film ini pada tahun 2012.
= Denmark
=
Di Denmark, Paragraf 140 KUHP mengatur
penistaan agama. Sejak 1866,
Hukum ini hanya berhasil dipakai dua kali, tahun 1938 dan 1946.
Hukum ini dipakai lagi pada tahun 1971, tetapi terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Tahun 2017, seorang pria dituduh menistakan
agama setelah menyebarkan video dirinya membakar Quran di media sosial dengan keterangan Yes to freedom - no to Islam. Paragraf ujaran kebencian (266b) lebih sering digunakan. Tahun 2012, sebuah survei menunjukkan bahwa 66% penduduk Denmark masih mendukung
Hukum penistaan agama yang melarang "pencemoohan
agama dan keyakinan sah di Denmark". Sebelum 2017, penghapusan klausul
penistaan agama diusulkan beberapa kali oleh anggota parlemen, tetapi gagal mendapatkan suara mayoritas.
Hukum ini dibatalkan pada 2 Juni 2017 beberapa hari sebelum tuduhan tahun 2017 disidangkan. Meski celaan terbuka terhadap
agama tidak lagi dilarang, ujaran dan tindakan yang mengancam atau merendahkan kelompok tertentu karena kepercayaan mereka tetap bisa dipidanakan.
= Filipina
=
"Kejahatan terhadap ibadah
agama" dicantumkan dalam pasal empat Revisi KUHP Filipina. Menurut Pasal 132 dan 133, "mengganggu ibadah
agama" dan "menyinggung perasaan beragama" bisa dipidanakan. "Mengganggu ibadah
agama" berarti "mencegah atau mengganggu upacara atau manifestasi
agama apapun", sedangkan "menyinggung perasaan beragama" berarti "melakukan tindakan yang sangat menyinggung perasaan umat beragama" di sebuah tempat ibadah atau saat ritual
agama apapun.
Hukumannya adalah kurungan penjara empat bulan sehari sampai enam bulan. Kasus yang melibatkan kekerasan atau ancaman bisa dikenai kurungan penjara enam tahun.
= Finlandia
=
Di Finlandia, Ayat 10 Bab 17 KUHP mengatur
penistaan agama. Pasal ini berjudul "Pelanggaran kesucian
agama", tetapi undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan "
penistaan Tuhan secara terbuka". Upaya penghapusan pasal ini pada tahun 1914, 1917, 1965, 1970, dan 1998 tidak membuahkan hasil.
Penulis Hannu Salama dijerat pasal
penistaan agama atas novelnya yang berjudul Juhannustanssit (1964). Tahun 1969, Harro Koskinen dihukum denda atas karya-karyanya, termasuk lukisan Pig Messiah yang menggambarkan babi disalib; karya-karyanya kemudian dipamerkan di museum. Jussi Halla-aho, kelak anggota Parlemen Finlandia, didenda karena menghubungkan pedofilia dan Islam dalam artikel blognya tahun 2008.
= India
=
Ayat 295A KUHP India digunakan dalam kasus
penistaan agama Kristen, Islam, dan Hindu.
Ayat 295A yang diperkenalkan pada zaman kolonisasi Britania Raya yang dibuat oleh pemerintahan Kristen saat itu sangat luas dan belum dihapus. Ayat ini mengandung
Hukum penistaan agama. Ayat ini diperkenalkan tahun 1927 untuk mencegah ujaran kebencian yang menghina atau berupaya menghina
agama atau kepercayaan masyarakat manapun dengan sengaja dan berniat jahat untuk memancing kemarahan mereka, tetapi tujuan utama
Hukum ini adalah mempertahankan "ketertiban umum dalam masyarakat multiagama yang sensitif terhadap
agama."
Hal penting yang membedakan KUHP India dan
Hukum umum Inggris adalah terdakwa harus memiliki "kesengajaan dan niat jahat untuk memancing amarah kaum beragama" dalam KUHP India, sedangkan
Hukum umum Inggris tidak mengatur hal itu. Ayat 295A telah digunakan berkali-kali untuk mencegah diskusi bebas dan jujur tentang isu
agama dan masih menjadi ancaman kebebasan berekspresi. Ayat ini juga ada di KUHP Pakistan dan Myanmar dan dijadikan
Hukum penistaan agama. Masyarakat India beberapa kali menuntut penghapusan aturan zaman kolonial yang regresif ini.
Di India, banyak orang yang ditangkap sesuai
Hukum tersebut, antara lain Kamlesh Tiwari, Tarak Biswas, dan Sanal Edamaruku. Banyak buku yang dilarang karena isinya menista
agama.
= Indonesia
=
Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut
agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
= Iran
=
Sebagi teokrasi Islam, Iran mewarisi
Hukum penistaan agama dari
Hukum syariat.
Hukum penistaan agama melengkapi
Hukum tentang kritik terhadap pemerintah dan penerbitan material yang melenceng dari standar Islami.
= Irlandia
=
Di Irlandia,
penistaan agama Kristen dilarang oleh konstitusi dan diganjar denda sebanyak-banyaknya €25.000. Namun, pencemaran nama baik
agama, terakhir kali dipakai tahun 1855, diputuskan tidak cocok dengan jaminan kesetaraan beragama dalam Konstitusi pada tahun 1999. Sebuah undang-undang kontroversial disahkan pada 9 Juli 2009 dan berlaku tanggal 1 Januari 2010.
Hukum ini melarang penerbitan atau pengujaran "hal-hal yang sangat kejam atau menghina tentang hal-hal yang dianggap suci oleh
agama apapun sehingga memancing kemarahan di kalangan pemeluk
agama tersebut".
Pada tahun 2013, Konvensi Konstitusi Irlandia merekomendasikan dan pemerintah mendukung pembatalan larangan
penistaan agama dalam konstitusi negara (Pasal 40.6.1.i.), tetapi Taoiseach menunda pembahasan masalah ini. Rekomendasi referendum tahun 2014 belum terwujud. Desakan pembatalan
Hukum muncul kembali usai penembakan Charlie Hebdo bulan Januari 2015.
Hukum ini baru dipakai pada Februari 2015 untuk menjerat pelawak asal Inggris, Stephen Fry, ketika ditanya oleh RTÉ tentang hal yang ia ingin sampaikan kepada Tuhan di gerbang surga:
"Aku akan berkata: 'Anak-anak yang kena kanker tulang, apa maksudnya? Berani sekali Kau? Bisa-bisanya Kau menciptakan dunia yang penuh penderitaan, padahal bukan salah kami? Ini tidak benar. Ini sangat, sangat keji. Mengapa aku harus menghormati sosok Tuhan yang labil, berpikiran jahat, bodoh yang menciptakan dunia penuh ketidakadilan dan rasa sakit?' Itu yang akan aku katakan (...) Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, kalau benar diciptakan Tuhan, jelas-jelas merupakan orang gila, sangat sinting, sangat egois (...)"
Kepolisian (Garda Síochána) menerima keluhan
penistaan agama. Pada tahun 2017, polisi menghubungi Fry untuk memberitahu bahwa insiden ini sedang diselidiki. Berita tentang penyelidikan ini menghebohkan masyarakat, tetapi beberapa hari kemudian, Garda menghentikan kasus ini karena tidak ada pihak yang dirugikan. Garda Síochána tidak bisa menemukan banyak orang yang kecewa atas pernyataan Fry. Satu keluhan tidak bisa menjerat seseorang menurut undang-undang ini. Satu-satunya penonton yang mengeluh mengatakan bahwa ia tidak tersinggung secara pribadi oleh program ini, tetapi yakin bahwa komentar yang dilontarkan oleh Fry di RTÉ adalah
penistaan agama dan ia hanya melaporkan tindak pidana selaku warga negara yang baik.
Pada Juni 2018, pemerintah baru Irlandia menyetujui referendum penghapusan
Hukum penistaan agama yang akan dilaksanakan pada Oktober 2018.
= Islandia
=
Hukum penistaan agama Islandia dihapus tanggal 2 Juli 2015 atas desakan Partai Bajak Laut Islandia dan sejumlah kelompok, termasuk Asosiasi Humanis Etis Islandia (Siðmennt), uskup Islandia, kependetaan Islandia, asosiasi penerbit, PEN Iceland, IMMI (The International Modern Media Institute), dan kelompok ateis bernama Vantrú. Sebelumnya,
penistaan agama diancam denda atau penjara selama-lamanya tiga bulan (Pasal 125 KUHP Islandia tanggal 12 Februari 1940). Konstitusi juga menyebutkan
agama negara dan
agama secara umum.
= Israel
=
Di Israel,
penistaan agama diatur dalam Pasal 170 dan 173 KUHP.
Penghinaan terhadap
agama
170. Apabila seseorang menghancurkan, merusak, atau menistakan tempat ibadah atau benda yang dianggap suci oleh suatu kelompok dengan tujuan mencemarkan
agama mereka atau dengan sengaja melakukannya supaya dianggap sebagai penghinaan terhadap
agama mereka, ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Melukai sentimen
agama
173. Apabila seseorang melakukan hal-hal berikut ini, maka ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun:
(1) Menerbitkan materi yang sangat menyinggung kepercayaan atau sentimen
agama orang lain;
(2) Mengutarakan di tempat terbuka atau telinga orang lain kata atau suara apapun yang sangat menyinggung kepercayaan atau sentimen
agama orang lain.
Hukum ini ada sejak masa pemerintahan Komisi Tinggi Britania Raya. "Peraturan No. 43 Tahun 1929 tentang Pelecehan dan Permusuhan (
agama)" dikeluarkan untuk meredam kerusuhan Palestina 1929. Peraturan ini berisi, "Barang siapa yang melontarkan kata atau suara di hadapan umum atau dalam jangkauan telinga orang lain yang mungkin atau memang bertujuan menyinggung sensitivitas
agama atau kepercayaannya akan dinyatakan bersalah dan dipenjara selama satu tahun."
= Italia
=
Di Italia, berdasarkan Pasal 724 KUHP,
penistaan agama di muka umum dianggap "pelanggaran administratif" dan dihukum denda €51 sampai €309.
Hukum ini pertama kali diperkenalkan tahun 1930 pada masa pemerintahan Mussolini, lalu
penistaan agama tidak dipidanakan per art.57, d.lgs. n.507 tanggal 30 Desember 1999. Menurut Corte Costituzionale Ayat n.440 tanggal 18 Oktober 1995, undang-undang hanya menghukum
penistaan agama terhadap "Tuhan". Pasal 404 KUHP juga menghukum singgungan terbuka terhadap
agama dan pernah dipakai untuk menghukum seniman-seniman yang menyertakan penggambaran
agama dalam karya seni satire.
= Jerman
=
Di Jerman, pencemaran
agama diatur dalam Pasal 166 Strafgesetzbuch, KUHP Jerman. Apabila suatu tindakan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, tindakan tersebut dapat dipidanakan. Pasal ini berisi:
§ 166 Pencemaran aliran
agama, perkumpulan
agama, dan asosiasi ideologi
(1) Barang siapa yang secara terbuka atau dengan menyebarkan tulisan (§ 11 par. 3) mencemarkan, dengan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban umum, prinsip
agama atau keyakinan orang lain akan didenda atau dipenjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Barang siapa yang secara terbuka atau dengan menyebarkan tulisan (§ 11 par. 3) mencemarkan, dengan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban umum, gereja yang didirikan di Jerman atau perkumpulan
agama lain atau asosiasi ideologi, atau lembaga atau adat mereka akan dijatuhi hukuman yang sama.
Pada tahun 2006, penggunaan pasal ini mendapat sorotan media ketika Manfred van H. (dikenal dengan sebutan "Mahavo") dijerat atas pencemaran
agama karena menyebarkan gulungan tisu toilet bertuliskan "Quran, Kitab Suci Quran". Ia juga menerima ancaman pembunuhan dari kaum Islamis sehingga perlu dikawal oleh polisi. Pada Februari 2016, seorang pria didenda 500 euro karena memasang stiker bemper anti-Kristen di mobilnya.
= Kanada
=
Pencemaran nama baik
agama adalah kejahatan di Kanada menurut Pasal 296 KUHP R.S.C., 1985, c. C-46. Subpasal (1):
"Seitap orang yang menerbitkan pencemaran nama baik
agama telha melakukan pelanggaran yang dapat dijerat
Hukum dan dihukum penjara selama-lamanya dua tahun".
Subpasal (3):
"Tidak satupun orang dapat dijerat atas pelanggaran pasal ini karena mengungkapkannya dengan niat baik dan bahasa santun, atau berusaha membangun opini tentang suatu subjek
agama menggunakan argumen dengan niat baik dan disampaikan dalam bahasa santun".
Pada musim panas 2016, sebuah petisi kepada parlemen yang meminta
Hukum pencemaran nama baik
agama dibatalkan disebarkan oleh sejumlah kelompok humanis Kanada. Petisi ini disampaikan kepada pemerintah pada Desember 2016 dan dijawab pada Januari 2017. Pemerintah menyatakan bahwa "pencemaran nama baik
agama beserta pasal-pasal lain dalam KUHP saat ini sedang ditinjau oleh Menteri [Kehakiman] dan pejabat terkait". Pada tanggal 6 Juni 2017, RUU C-51, Undang-Undang Amendemen KUHP, diangkat di Dewan Rakyat oleh Menteri
Hukum Jody Wilson-Raybould. UU ini akan membatalkan Pasal 296 KUHP tentang pencemaran nama baik
agama serta berbagai pasal KUHP yang dinyatakan tidak konstitusional.
= Kuwait
=
= Malaysia
=
Malaysia mencegah penghinaan
agama dan pemeluknya melalui pendidikan serta batasan penyiaran dan penerbitan media dan sistem
Hukum. Beberapa negara bagian di Federasi Malaysia menerapkan peradilan syariat untuk melindungi Islam. Apabila tidak ada
Hukum syariat, KUHP Malaysia digunakan untuk menghukum
penistaan agama.
= Malta
=
Alih-alih
Hukum penistaan agama, Malta memiliki
Hukum yang melarang permusuhan
agama dan perbuatan tidak bermoral.
Hukum ini disahkan tahun 1933. Pasal 163 KUHP Malta melarang "permusuhan terhadap
agama Apostolik Katolik Roma",
agama resmi Malta. Pelanggar akan dipenjara selama satu sampai enam bulan. Dalam Pasal 164, pelaku permusuhan terhadap kultus apapun "yang diizinkan berdiri di Malta" akan dipenjara selama satu sampai tiga bulan. Pasal 338(bb) mengatur hukuman untuk siapapun yang "meski dalam keadaan mabuk, secara terbuka mengatakan kata-kata kasar atau tidak layak, atau melakukan tindakan atau membuat gerakan tidak senonoh, atau tindakan lain yang tidak diatur dalam
Hukum ini, melanggar moralitas, kelayakan, atau ketertiban umum". Pasal 342 berisi:
Menyangkut pasal 338(bb) yang mengatur perkataan atau ekspresi
penistaan, hukuman yang dijatuhkan adalah denda (amenda) sekecil-kecilnya 11 euro 65 sen (11.65) atau penjara selama-lamanya tiga bulan . . . .
Pada tahun 2008, 621 dijerat oleh pasal ini karena melakukan
penistaan agama di hadapan umum.
Pada Juli 2016, Parlemen Malta membatalkan Pasal 163 dan 164 KUHP yang mengatur
penistaan agama.
= Mauritania
=
Kemurtadan diatur dalam Pasal IV (Tindakan Tidak Sopan Terhadap Islam) KUHP Mauritania yang disahkan tanggal 9 Juli 1983. Pasal 306 Paragraf 1 menyatakan, "Setiap Muslim yang dinyatakan bersalah atas kemurtadan baik secara lisan atau tindakan tersirat maupun tersurat akan diminta bertobat dalam kurun tiga hari."
= Mesir
=
Pasal 98(f) KUHP Mesir sesuai amendemen UU 147/2006 mencantumkan hukuman untuk
penistaan agama dan kejahatan serupa:
Kurungan penjara secepat-cepatnya enam bulan dan selama-lamanya lima tahun, atau denda sekecil-kecilnya lima ratus pound dan sebanyak-banyaknya seribu pound, adalah hukuman untuk siapapun yang memanfaatkan
agama untuk menyebarkan, secara lisan atau tulisan atau cara lain, gagasan ekstrem untuk memancing perselisihan, mencemooh atau menghina
agama surgawi atau sekte yang mengikutinya, atau merusak persatuan bangsa.
= Myanmar
=
Ayat 295A dan 298 KUHP Myanmar digunakan untuk menjerat pelaku
penistaan agama. KUHP Myanmar, Pakistan, India, dan beberapa koloni Britania diturunkan dari KUHP 1860. Pelanggaran tersebut adalah:
Bab XV (Pelanggaran
Hukum Menyangkut
agama)
295. Merusak atau mencemari tempat ibadah dengan tujuan menghina
agama kelas apapun.
295A. Tindakan sengaja dan jahat yang bertujuan menyinggung perasaan beragama kelas apapun dengan menghina
agama atau kepercayaannya.
296. Mengganggu perkumpulan umat beragama.
297. Menodai kuburan - tempat, dll.
298. Melontarkan perkataan, dll; dengan tujuan melukai perasaan beragama secara sengaja.
Ayat 295 dan 295A dihukum penjara selama-lamanya dua tahun, denda, atau keduanya, sedangkan Ayat 296, 297, dan 298 dihukum penjara selama-lamanya satu tahun, denda, atau keduanya. Ayat 295A ditambahkan ke KUHP oleh amendemen legislatif tahun 1927 dan bertujuan melindungi
agama minoritas. Ini merupakan tanggapan terhadap perlunya mencegah kaum nasionalis Hindu memancing minoritas Muslim di India, tetapi kini digunakan di Myanmar untuk melindungi nasionalis Buddha dari tuntutan
Hukum minoritas Muslim.
Pada Desember 2014, pemilik bar Tun Thurein dan manajer bar Htut Ko Lwin dan Philip Blackwood (warga negara Selandia Baru) yang mengoperasikan VGastro Bar di Yangon ditangkap dan dihukum kerja paksa selama 2,5 tahun pada Maret 2015 setelah menerbitkan foto Buddha mengenakan penyuara jemala (headphone) untuk mengiklankan bar mereka di Internet. Pada Juni 2015, penulis dan mantan pejabat Liga Demokrasi Nasional, Htin Lin Oo, dihukum kerja paksa selama dua tahun karena melanggar Ayat 295A. Ia menyampaikan pidato yang menuduh beberapa organisasi Buddha besar menganut nasionalisme ekstrem dan menyindir Ashin Wirathu, sosok yang dituduh membuat ujaran kebencian dan memancing kekerasan terhadap Muslim oleh berbagai pemantau internasional sejak kekerasan anti-Rohingya meletus tahun 2012.
= Nigeria
=
Nigeria melarang
penistaan agama dalam Pasal 204 KUHP dan mengizinkan pengadilan syariat beroperasi di beberapa negara bagian. Main
Hukum sendiri biasanya menggantikan pengadilan formal.
= Norwegia
=
Pada tahun 2009, Parlemen Norwegia memutuskan menghapus
Hukum penistaan agama (§142 KUHP). Pasal ini dihapus dari KUHP 2005, tetapi baru berlaku pada Oktober 2015. Karena itu,
penistaan agama dilarang sampai 2015 berdasarkan KUHP lama tahun 1902.
Penulis dan aktivis sosial Arnulf Øverland adalah orang terakhir yang dijerat
Hukum ini (tahun 1933) setelah menyampaikan pidato perjudul "Kristendommen – den tiende landeplage" ("Kristen – wabah kesepuluh"), tetapi dinyatakan tidak bersalah. Orang terakhir yang dihukum atas
penistaan agama di Norwegia adalah Arnfred Olsen (tahun 1912) dan ia harus membayar denda sebesar 10 krone Norwegia.
Film komedi Britania Raya Monty Python's Life of Brian (1979) sempat dilarang beredar di Norwegia pada awal 1980 karena 'diyakini mengandung
penistaan agama dengan menyinggung perasaan beragama masyarakat". Namun, larangan ini dicabut pada Oktober 1980 setelah sebuah kelompok teolog yang menonton film ini merilis pernyataan bahwa tidak ada alasan kuat untuk melarang film ini sepenuhnya. Life of Brian kemudian diizinkan tayang di bioskop dengan poster yang mencantumkan bahwa Brian bukan Yesus.
= Pakistan
=
Jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup akibat
penistaan agama di Pakistan merupakan yang terbanyak di dunia.
Hukum penistaan agama di Pakistan cukup rumit. Pelanggar dapat dipidanakan seberat-beratnya. Bab XV KUHP Pakistan mengatur "pelanggaran yang menyangkut
agama":
§295. Merusak atau mencemari tempat ibadah dengan tujuan menghina
agama kelas apapun.
§295-A. Tindakan sengaja dan jahat yang bertujuan menyinggung perasaan beragama kelas apapun dengan menghina
agama atau kepercayaannya.
§295-B. Mencemari, dll., kitab suci Qur'an.
§295-C. Menggunakan pernyataan merendahkan, dll., terhadap Nabi.
§296. Mengganggu perkumpulan umat beragama.
§297. Menodai tempat pemakaman, dll.
§298. Melontarkan perkataan, dll; dengan tujuan melukai perasaan beragama secara sengaja.
§298-A. Menggunakan pernyataan merendahkan, dll., terhadap tokoh suci.
§298-B. Menyalahgunakan epitet, deskripsi, dan gelar, dll., khusus tokoh atau tempat suci tertentu.
§298-C. Orang Qadiani, dll., yang menyebut dirinya sebagai Muslim atau mendakwahkan atau menyebarkan ajarannya.
penistaan agama dikenai hukuman mati di Pakistan (hanya Pasal 295-C). Terdakwa biasanya merupakan masyarakat minoritas seperti Ahmadiyah dan Kristen, tetapi jumlah Muslim yang didakwa juga semakin banyak. Orang yang dituduh menistakan
agama beserta polisi, pengacara, dan hakim menerima perlakuan kasar, ancaman, serangan, dan pembunuhan apabila kasusnya menyangkut
penistaan agama.
Pada November 2008, pemerintah Pakistan mengangkat Shahbaz Bhatti sebagai Menteri Federal Urusan Minoritas setara kabinet. Bhatti berjanji bahwa pemerintahan Asif Ali Zardari akan meninjau ulang
Hukum penistaan agama Pakistan. Pakistan merupakan pendukung utama kampanye
Hukum penistaan agama global di Organisasi Konferensi Islam.
Bhatti ditembak mati pada tanggal 2 Maret 2011 di Islamabad, ibu kota Pakistan. Tanggal 19 Maret 2014, harian berbahasa Inggris Pakistan, The Nation, mengadakan jajak pendapat yang menunjukkan bahwa 68% penduduk Pakistan percaya bahwa
Hukum penistaan agama harus dihapus.
Pada September 2016, seorang remaja Kristen berusia 16 tahun, Nabeel Chohan, ditangkap di Pakistan setelah ia menyukai sebuah pos Facebook yang menistakan
agama. Menurut Kepolisian Punjab, remaja bersangkutan dipenjara dan sedang menunggu disidang karena berbagi pos di media sosial.
Pada November 2017, kelompok Islamis bernama Tehreek-i-Labaik Ya Rasool Allah Pakistan mengadakan demonstrasi di Islamabad. Mereka menuntut pemerintah membatalkan amendemen sumpah calon pejabat yang membuka peluang beberapa sumpah atas dasar
agama. Mereka juga memaksa Menteri
Hukum Zahid Hamid mengundurkan diri.
= Palestina
=
Negara Palestina memiliki beberapa aturan dalam
Hukum sipil dan militer terhadap
penistaan agama. Pada tahun 2010, aturan ini digunakan untuk menjerat Waleed Al-Husseini, pemuda dari Qalqilya, Tepi Barat, yang keluar dari Islam dan menjadi ateis dan menantang secara terbuka sekaligus mencemooh
agama secara daring. Ia ditangkap tanpa tuduhan dan dipenjara pada Oktober 2010. Otoritas Palestina kemudian menuduh Al-Husseini melakukan
penistaan agama di Internet. Pengamat HAM Palestina waktu itu memperkirakan Al-Husseini akan diadili menurut
Hukum Yordania tahun 1960 tentang larangan mencemooh
agama yang masih berlaku di Tepi Barat. Al-Husseini justru dikenakan tiga dakwaan dalam KUHP Militer Palestina, yaitu: "memancing kebencian
agama" (Pasal 177), "menghina pemuka
agama" (Pasal 225 dan 226/B), dan "menyinggung pandangan
agama" (Pasal 230/A). Ia akhirnya dibebaskan setelah 10 bulan di penjara atas banyaknya tekanan diplomatik internasional, khususnya tekanan Prancis.
= Prancis
=
Definisi "
penistaan agama" ditambahkan ke
Hukum Prancis pada abad ke-13 (setelah diperdebatkan panjang lebar oleh kaum moralis Prancis) berdasarkan definisi dari St. Thomas Aquinas: dosa bahasa, "keengganan mengakui kepercayaan seseorang", yang mencerminkan serangan terhadap kesucian
agama. Definisi ini menjadi dasar hukuman resmi yang dipakai berulang-ulang pada masa pemerintahan Louis IX. Ia kelak dikanonisasi oleh Gereja Katolik sebagai Saint Louis. Ia terobsesi melawan orang-orang sesat, Yahudi, dan Muslim, dan menetapkan hukuman pemotongan lidah dan bibir untuk
penistaan agama. Louis IX mengesahkan undang-undang
penistaan agama pada tahun 1254 setelah ia pulang dari Perang Salib Ketujuh.
Pada awal Revolusi Prancis, menurut Pasal 10 dan 11 Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara 1789 (Déclaration des Droits de l'Homme et du Citoyen) sebutan
penistaan agama dihapus dari perundangan Prancis tahun 1791, tetapi penggunakan bahasa kasar atau mengganggu ketertiban umum tetap dilarang.
penistaan benda suci dipidanakan tahun 1825 pada masa Restorasi Bourbon (1814), lalu dicabut oleh Louis Philippe yang agak sekuler tahun 1830. "Penghinaan
agama" (outrage à la morale religieuse) diperkenalkan dalam Undang-Undang 17 Mei 1819. Aturan ini dihapus dari
Hukum Prancis oleh Undang-Undang 29 Juli 1881 yang mengukuhkan kebebasan pers. Hingga 2017, dan sejak 1972 seiring ratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa,
Hukum Prancis melarang kebencian atau kekerasan terhadap, dan pencemaran nama baik terhadap, seseorang atas dasar keanggotaan
agama, bangsa, etnis, ras, orientasi seks, atau disabilitas (Pasal 23, 24, 32). Undang-Undang 1881 melindungi individu dan kelompok individu dari pencemaran nama baik atau penghinaan (injure dan outrage untuk duta besar asing) dan mengecualikan tokoh-tokoh
agama ((Prancis) seperti Yesus)
beserta ajarannya.
Provinsi Alsace-Moselle adalah pengecualian khusus karena daerah ini dianeksasi oleh Jerman pada 1871 sampai 1918 ketika
Hukum "penghinaan
agama" dihapus di seluruh Prancis. KUHP Jerman menggantikan
Hukum Prancis pra-1871, tetapi
Hukum daerah di Alsace-Moselle mewarisi beberapa bagian KUHP Jerman pada tahun 1919 seperti aturan
agama serta Pasal 166 dan 167 ketika daerah ini dikembalikan ke Prancis. Aturan warisan tersebut meliputi larangan
penistaan agama (diterjemahkan dari "lästerung" dalam bahasa Jerman) Kristen dan Yahudi tanpa menyebut Islam. Namun, karena Pasal 166 tidak masuk draf resmi
Hukum Prancis sejak UU 1 Juni 1924 (Pasal 1 dan 1s juga masuk
Hukum Alsace-Moselle),
Hukum Prancis secara umum mengacu pada UU 29 Juli 1881. Pasal 166 diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis pada tahun 2013 melalui dekret n•2013-395 dan n•2013-776, tetapi tidak diberlakukan setelah pengadilan banding Colmar menolak menerapkannya pada tahun 1954 karena bertentangan dengan Pasal 167 (mengganggu praktik ibadah). Menteri Kehakiman mengatakan bahwa Pasal 166 secara implisit sudah batal karena bertentangan dengan
Hukum dasar Prancis. Keabsahannya juga dipertanyakan oleh pengadilan sejak 1975 dan dipersoalkan konstitusionalitasnya sejak 2008. Sebagai tanggapan atas penembakan Charlie Hebdo, Parlemen Prancis secara simbolis membatalkan
Hukum "
penistaan agama" yang sudah lama tidak dipakai di Alsace-Moselle pada Oktober 2016 yang sebelumnya memang tidak bisa dipakai secara implisit.
= Polandia
=
Meski KUHP Polandia tidak menyebutkan
Hukum penistaan agama, undang-undang ini menyatakan bahwa "Barang siapa yang menyinggung perasaan beragama orang lain dengan menghina secara terbuka benda suci atau tempat ibadah akan dikenakan denda, pembatasan kebebasan, atau kehilangan kebebasan selama-lamanya 2 tahun". Pasal ini diangkat berkali-kali oleh politikus dan aktivis pro-gereja apabila mereka merasa tersinggung. Penentang pasal ini menegaskan bahwa karena rancu, pasal ini bisa disalahgunakan dengan membatasai kebebasan berbicara dan mencegah perdebatan apapun tentang pengaruh gereja yang luas di dalam kehidupan sosial, seksual, dan politik Polandia.
Tokoh yang pernah dijerat
Hukum ini adalah penyanyi pop Dorota "Doda" Rabczewska. Pada tahun 2012, ia didenda sebesar 5.000 złoty karena mengatakan dalam sebuha wawancara bahwa Alkitab ditulis oleh orang 'mabuk anggur dan menghirup ganja'. Keluhannya ditolak oleh Pengadilan Konstitusi yang membenarkan bahwa
Hukum ini tidak melanggar Konstitusi.
= Qatar
=
penistaan agama di Qatar diancam kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun. Selain itu, undang-undang mencantumkan hukuman penjara 1 tahun atau denda sebesar QR1.000 untuk pencemaran Islam dengan memproduksi atau mempromosikan gambar yang bersifat merendahkan Islam.
Kritik
agama secara daring (Internet) disensor di Qatar. Dinas penyensoran Perusahaan Penyiaran Umum dan Pertelevisian Qatar memantau konten sensitif dalam siaran impor luar negeri.
= Rumania
=
Rumania tidak memiliki
Hukum penistaan agama. Menurut undang-undang Rumania, "kultus, perkumpulan
agama, dan kelompok
agama ... tidak boleh melanggar ... hak asasi manusia dan kebebasan dasar". Menurut Konstitusi Rumania, kebebasan ini meliputi kebebasan berpikir dan berekspresi.
Pada Mei 2011, Wakil dari Partai Liberal Nasional mengusulkan rancangan undang-undang pencegahan intoleransi
agama yang melarang
penistaan agama. RUU ini dicabut pada akhir bulan itu.
= Rusia
=
Pasca-insiden Pussy Riot, anggota DPR Rusia mempertimbangkan rancangan undang-undang tentang hukuman penjara untuk
penistaan tempat ibadah. Duma Negara mendalami "tindakan
penistaan properti Gereja dan mengusulkan amendemen terhadap KUHP Rusia" dalam sidang musim gugur tahun 2012. Persatuan Warga Ortodoks dan Anggota Parlemen dari Partai Rusia Bersatu mendukung proposal ini. Anggota parlemen tersebut mengatakan, "Kita perlu mengamendemen KUHP untuk menenangkan orang-orang liar ini yang tidak ada kerjaan dan malah melakukan pelanggaran semacam ini."
RUU ini diterima pada tanggal 11 Juni 2013. Menurut Pasal 148 KUHP Rusia 1, "tindakan terbuka yang bertentangan dengan masyarakat dan dilakukan dengan tujuan menghina kepercayaan
agama" adalah kejahatan federal. Bagian dua pasal 148 mencantumkan hukuman yang lebih keras untuk tindakan yang sama apabila ditambah dengan
penistaan simbol suci dan/atau teks suci.
= Selandia Baru
=
Di Selandia Baru, Ayat 123 Undang-Undang Pidana 1961 mencantumkan kurungan penjara satu tahun untuk siapapun yang menerbitkan "pencemaran nama baik
agama". Kasus ditindaklanjuti atas izin Jaksa Umum Selandia Baru yang biasanya membatalkan keluhan kebebasan berbicara supaya kasus tidak diteruskan. Satu-satunya kasus pencemaran nama baik
agama yang ditindaklanjuti di Selandia Baru adalah kasus John Glover, penerbit harian The Maoriland Worker, pada tahun 1922. Glover dinyatakan tidak bersalah.
Film komedi Britania Raya, Monty Python's Life of Brian (1979), bercerita tentang seorang pria Yahudi fiktif yang hidup pada zaman dan daerah yang sama seperti Yesus. Film ini menjadi kontroversi internasional dan dilarang beredar di beberapa negara, termasuk Irlandia dan Norwegia. Badan Sensor Film menerima ratusan surat yang meminta film ini dilarang beredar di Selandia Baru atas dasar
penistaan terhadap
agama Kristen, tetapi Kepala Badan Sensor menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti
penistaan agama dalam film tersebut.
Pada Maret 2018, Menteri
Hukum Andrew Little (Partai Buruh) memperkenalkan rancangan undang-undang untuk membatalkan
Hukum penistaan agama. Upaya pembatalan sebelumnya oleh Partai Buruh tahun 2017 digagalkan oleh Partai Nasional yang berkuasa saat itu.
= Spanyol
=
Pasal 525 KUHP Spanyol mempertimbangkan "permusuhan terhadap perasaan, dogma, kepercayaan, atau ritual
agama". Pencantuman "dogma" dan "kepercayaan" membuat KUHP ini menyerupai
Hukum penistaan agama tergantung penafsiran hakim.
Misalnya, pada tahun 2012, pasal ini dipakai untuk menjerat seorang seniman, Javier Krahe, atas adegan di sebuah dokumenter tentang dirinya (direkam 34 tahun yang lalu dengan durasi 54 detik). Ia dibebaskan pada tahun itu juga.
= Sudan
=
Islam Dunni adalah
agama resmi Sudan. Sebelum Sudan Selatan merdeka, sekitar 70 persen penduduk Sudan adalah Muslim. Kelompok terbesar kedua—sekitar 25 persen pendduuk—adalah penganut animisme.
Ayat 125 KUHP Sudan melarang "menghina
agama, memancing kebencian, atau menunjukkan kebencian terhadap kepercayaan
agama". Hukumannya adalah penjara, denda, dan sebanyak-banyaknya empat puluh kali cambuk. Pada November 2007, ayat ini digunakan dalam kasus
penistaan agama boneka beruang Sudan. Pada Desember 2007,
Hukum ini menjerat dua penjual buku asal Mesir. Mereka dipenjara enam bulan karena menjual buku yang dianggap menghina Aisyah, salah satu istri Nabi Muhammad.
Pada Mei 2005, pihak berwenang menangkap Mohammed Taha Mohammed Ahmed dan memutuskan ia melanggar ayat 125. Ahmed adalah pemimpin redaksi harian Al-Wifaq. Harian ini menerbitkan artikel tentang manuskrip Islam berusia 500 tahun yang menyatakan bahwa nama asli bapak Muhammad bukan Abdullah, melainkan Abdel Lat, atau Budak Latta, berhala zaman pra-Islam. Pengadilan menjatuhi hukuman denda sebesar delapan juta pound kepada Al-Wifaq—harian dibredel selama tiga bulan—tetapi Ahmed dinyatakan tidak bersalah. Ahmed ditemukan tewas dipenggal pada September 2006.
= Swedia
=
Saat ini tidak ada larangan
penistaan agama dalam perundangan Swedia. Di Swedia, ada prinsip umum yang berkembang pada abad ke-20 bahwa
agama merupakan urusan pribadi. Pada tahun 1563, Raja Erik XIV memperkenalkan
Hukum penistaan agama yang melindungi
agama dan dilengkapi undang-undang. Tahun 1949,
Hukum ini digantikan oleh undang-undang "Perdamaian Kepercayaan" yang merupakan larangan lunak. Tahun 1979, UU 1949 dibatalkan dan sebuah UU baru tentang "memancing kelompok masyarakat tertentu" disahkan. UU baru ini berfokus pada kelompok minoritas dari "ras, warna kulit, bangsa atau etnis, kepercayaan atau orientasi seksual". UU ini tidak melindungi
agama, tetapi kelompok masyarakat yang memeluk
agama. UU baru ini memadukan
agama dengan perlindungan masyarakat atas dasar etnis atau orientasi seksual dan sering digunakan dalam kasus-kasus yang menyangkut sentimen Yahudi dan homoseksual.
= Swiss
=
Di Swiss, Pasal 261 KUHP berjudul "Serangan terhadap kebebasan beragama dan beribadah" (Störung der Glaubens- und Kultusfreiheit) memidanakan:
hinaan atau cemoohan terbuka yang kasar terhadap keyakinan orang lain
penistaan benda yang dianggap suci oleh
agama
pencegahan, gangguan, atau pencelaan terbuka terhadap ibadah
penistaan tempat atau benda yang digunakan untuk ritual
agama atau ibadah
= Tiongkok
=
Tiongkok, secara resmi negara ateis, melarang buku berjudul "Xing Fengsu" ("Kebiasaan Seksual") yang diduga menghina Islam dan menangkap para penulisnya tahun 1989 usai didemo Muslim Hui Tionghoa di Lanzhou dan Beijing. Kepolisian Tiongkok melindungi pengunjuk rasa Muslim Hui dan pemerintah Tiongkok mengadakan acarapembakaran buku secara terbuka. Pemerintah membantu dan memenuhi tuntutan mereka karena Hui tidak memiliki gerakan separatis, berbeda dengan Uyghur. Pengunjuk rasa Muslim Hui yang merusak bangunan dilepaskan oleh pemerintah dan tidak dihukum, sedangkan pengunjuk rasa Uyghur dipenjara.
Pada tahun 2007, mengantisipasi "Tahun Babi" dalam kalender Tiongkok, gambar babi dilarang di CCTV "untuk menghindari konflik dengan etnis minoritas". Larangan ini diduga menyasar 20 juta Muslim Tiongkok yang menganggap babi "tidak suci").
Menanggapi penembakan Charlie Hebdo tahun 2015, media pemerintah menyerang Charlie Hebdo karena menerbitkan kartun yang menghina Muhammad. Xinhua mendukung pembatasan kebebasan berbicara, sedangkan harian Global Times mengatakan bahwa serangan ini adalah "balasan" terhadap kolonialisme Barat dan menuduh Charlie Hebdo mencoba memancing benturan peradaban.
= Turki
=
Pasal 216 KUHP Turki ("Memprovokasi masyarakat untuk bersikap dendam dan kasar") memidanakan
penistaan dan penghinaan
agama serta ujaran kebencian. Pasal yang terkandung dalam Bab 5 KUHP Turki ("Mengganggu Ketertiban Umum") berisi:
Pasal 216. – Memprovokasi masyarakat untuk bersikap dendam dan kasar
(1) Barang siapa yang secara terbuka memprovokasi sekelompok masyarakat dari kelas sosial,
agama, ras, sekte, atau bangsa lain untuk bersikap dendam dan kasar terhadap kelompok lain akan dijatuhi hukuman penjara satu sampai tiga tahun apabila tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan publik.
(2) Barang siapa yang secara terbuka merendahkan orang lain karena ia berasal dari kelas sosial,
agama, ras, sekte, atau bangsa lain akan dijatuhi hukuman penjara enam bulan sampai satu tahun.
(3) Barang siapa yang secara terbuka mencela kepercayaan
agama suatu kelompok akan dijatuhi hukuman penjara enam bulan sampai satu tahun apabila tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan publik.
Pada tanggal 1 Juni 2012, pianis Fazıl Say diselidiki oleh Kantor Jaksa Istanbul atas twitnya di Twitter yang menyatakan bahwa ia adalah seorang ateis dan meretwit pesan yang mengejek konsep surga dalam Islam. Tanggal 15 April 2013, Say dihukum penjara 10 bulan, dikurangi dari 12 bulan karena berkelakuan baik di pengadilan. Hukuman ini ditunda yang berarti ia bisa bergerak bebas apabila ia tidak melakukan pelanggaran yang sama selama lima tahun berikutnya. Di pengadilan banding, Mahkamah Banding Agung membatalkan putusan tersebut tanggal 26 Oktober 2015 dan memutuskan bahwa twit Say termasuk kebebasan berpikir dan berekspresi.
= Uni Emirat Arab
=
Uni Emirat Arab mencegah
penistaan agama dengan mengawasi penerbitan dan distribusi tulisan.
Hukum syariat diberlakukan untuk Muslim, sedangkan putusan pengadilan diberlakukan untuk non-Muslim.
= Yaman
=
penistaan agama di Yaman biasanya dituduhkan pada
agama minoritas, intelektual dan seniman, wartawan, pembela hak asasi manusia, dan oposisi pemerintah. Main hakim sendiri atau penyalahgunaan kekuasaan pihak berwenang bisa menewaskan pihak tertuduh atau memaksa mereka mengungsi. Pihak tertuduh di Yaman dikenai
Hukum syariat. Menurut sejumlah tafsir,
penistaan agama dijatuhi hukuman mati.
= Yordania
=
KUHP Yordania melarang setiap orang menistakan
agama Islam, merendahkan Islam atau perasaan Muslim, atau menghina Nabi Muhammad. Pelanggar diancam hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda.
= Yunani
=
Pasal 198, 199, dan 201 KUHP Yunani mencantumkan pelanggaran
Hukum yang melibatkan
penistaan agama. Pasal 198 "Pencemaran
agama Jahat" berisi:
1. Barang siapa yang menistakan Tuhan secara terbuka dan berniat jahat dengan cara apapun akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.
2. Kecuali untuk kasus-kasus dalam paragraf 1, barang siapa yang menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap Tuhan secara terbuka akan dijatuhi hukuma penjara selama-lamanya tiga bulan.
Article 199 "
penistaan agama" berisi: "Barang siapa yang menistakan Gereja Ortodoks Yunani atau
agama lain yang diizinkan di Yunani secara terbuka dan berniat jahat dengan cara apapun akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun".
Pasal 201 berisi: "Barang siapa yang dengan sengaja mengangkat jenazah, bagian jenazah, atau abu jenazah dari pemilik sahnya atau barang siapa yang melakukan pelanggaran
Hukum terhadap jenazah atau bertindak nista dan tidak layak terhadap makam/kuburan akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun".
Yunani belum menggunakan
Hukum penistaan agama untuk melindungi
agama selain Gereja Ortodoks Yunani, gereja resmi Yunani.
Pada Desember 2003, Yunani menghukum Gerhard Haderer, warga negara Austria, bersama penerbitnya dari Yunani dan empat penjual buku. Haderer adalah penulis buku ilustrasi humor berjudul The Life of Jesus. Jaksa penuntut berpendapat bahwa penggambaran Yesus sebagai seorang hippie adalah
penistaan agama. Pada tanggal 13 April 2005, Pengadilan Banding Athena membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan Haderer tidak bersalah.
Yunani melengkapi
Hukum penistaan agamanya dengan
Hukum "penghinaan
agama".
Hukum ini melarang pembuatan, pertunjukan, atau perdagangan karya yang "melukai sentimen masyarakat" atau "menyinggung sentimen
agama masyarakat". Hak ganti rugi atas penghinaan
agama diberikan untuk pemeluk
agama Kristen saja.
Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR) 1976 mewajibkan setiap negara penandatangan untuk menjamin hak setiap orang untuk beropini tanpa larangan dan menjamin hak bebas berbicara, menyebarkan berbagai macam informasi dan gagasan, dalam bentuk lisan, tulis atau cetak, seni, atau media lain. Paragrad 3 Pasal 19 mengizinkan pembatasan tertentu terhadap kebebasan berekspresi yang dirasa perlu dan tercantum dalam undang-undang untuk melindungi reputasi pihak lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban masyarakat, atau kesehatan atau moral masyarakat. Pasal 20 mewajibkan setiap negara penandatangan melarang "propaganda perang atau gerakan yang mengusung kebencian bangsa, ras, atau
agama yang bisa memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan."
Pada Juli 2011, UN Human Rights Committee merilis pernyataan 52 paragraf berjudul Komentar Umum 34 Tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional tentang kebebasan beropini dan berekspresi. Paragraf 48 menyatakan:
Larangan terhadap sikap tidak sopan terhadap suatu
agama atau sistem kepercayaan, termasuk
Hukum penistaan agama, tidak cocok dengan Kovenan ini, kecuali dalam kondisi tertentu yang disebutkan dalam Pasal 20, Paragraf 2. Larangan seperti itu harus mematuhi persyaratan ketat Pasal 19, Paragraf 3, serta Pasal 2, 5, 17, 18, dan 26. Karena itu,
Hukum seperti ini tidak boleh mendiskriminasi satu atau beberapa
agama atau sistem kepercayaan atau pemeluknya atau penganutnya dan non-penganut.
Hukum seperti ini juga tidak boleh digunakan untuk mencegah atau menghukum kritik terhadap pemuka
agama tau komentar terhadap doktrin dan dasar-dasar
agama.
Organisasi Kerja Sama Islam meminta "Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat
Hukum global yang memidanakan
penistaan agama".
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Kebebasan Beragama, Kebebasan Beropini dan Berekspresi, dan Bentuk-Bentuk Rasisme Modern, Diskriminasi Ras, Xenofobia, dan Intoleransi Sejenis merilis pernyataan bersama dalam Durban Review Conference di Jenewa tahun 2009. Mereka menyatakan bahwa: "sulitnya menetapkan definsii objektif tentang "
penistaan agama" di tingkat internasional membuat konsep
penistaan agama mudah disalahgunakan." Conclusions and recommendations emanating from the four regional expert workshops organised by OHCHR, in 2011, and adopted by experts in Rabat, Morocco on 5 October 2012 yang diadopsi oleh Rencana Aksi Rabat menyatakan bahwa: "Di tingkat nasional,
Hukum penistaan agama kontraproduktif karena akan memicu penyensoran semua dialog, debat, dan juga kritik antar-
agama/kepercayaan dan intra-
agama/kepercayaan secara de facto, padahal sebagian besar dialog tersebut bersifat konstruktif, sehat, dan perlu dilakukan. Selain itu, banyak
Hukum penistaan agama yang memberikan berbagai tingkat perlindungan terhadap
agama yang berbeda dan dilaksanakan secara diskriminatif. Ada beberapa contoh persekusi minoritas atau kritikus serta ateis dan non-teis akibat disahkannya undang-undang pencemaran
agama atau penafsiran bahasa
Hukum yang netral secara berlebihan. Selain itu, hak kebebasan beragama seperti yang tercantum dalam standar
Hukum internasional tidak mencakup hak memeluk
agama yang bebas dari kritik atau cemooh." Rencana Aksi Rabat merekomendasikan agar "negara-negara yang memiliki
Hukum penistaan agama menghapusnya karena berdampak buruk terhadap kebebasan beragama serta dialog dan debat yang sehat tentang
agama".
Kampanye penghapusan Hukum
Prancis menghapus
Hukum penistaan agama pada tahun 1881, sedangkan Swedia tahun 1970. Beberapa negara, terutama negara Eropa, mulai menghapus
Hukum penistaan agama pada awal abad ke-21. Kampanye global sistematis untuk menghapus semua
Hukum penistaan agama di seluruh dunia diluncurkan dengan slogan "End Blasphemy Laws" oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU), European Humanist Federation (EHF), dan sejumlah mitra koalisi pada tanggal 30 Januari 2015. Kampanye ini dibuat sebagai tanggapan langsung terhadap penembakan Charlie Hebdo tanggal 7 Januari 2015.
= Inisiatif Eropa
=
Majelis Parlemen Majelis Eropa di Strasbourg, Prancis, telah membahas
Hukum penistaan agama dan memutuskan bahwa
penistaan agama sebaiknya tidak dijadikan pelanggaran kriminal.. Pada tanggal 29 Juni 2007, Majelis menerbitkan Rekomendasi 1805 (2007) tentang
penistaan agama, penghinaan
agama, dan ujaran kebencian terhadap orang lain atas dasar
agama mereka. Rekomendasi ini mencantumkan panduan bagi negara anggota Majelis Eropa sesuai Pasal 10 (kebebasan berekspresi) dan 9 (kebebasan berpikir, berakal, dan beragama) Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa.
Sebagai pengganti atau pelengkap
penistaan agama, beberapa negara Eropa memidanakan penghinaan
agama yang berada satu tingkat di bawah
penistaan agama. Hingga Maret 2009, penghinaan
agama dilarang di Andorra, Siprus, Kroasia, Republik Ceko, Spanyol, Finlandia, Jerman, Yunani, Italia, Lituania, Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Federasi Rusia, Slowakia, Swiss, Turki, dan Ukraina.
Pada tanggal 23 Oktober 2008, Komisi Venesia, badan penasihat konsitusi Majelis Eropa, menerbitkan laporan tentang
penistaan agama, penghinaan
agama, dan provokasi kebencian
agama. Lapporan ini menyatakan bahwa saat itu
penistaan agama dilarang di Austria, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Liechtenstein, Belanda, dan San Marino.
= Penghapusan per wilayah Hukum
=
Pelarangan
penistaan agama dan pencemaran nama baik
agama dalam
Hukum Umum dihapus di Inggris dan Wales pada tahun 2008 dengan disahkannya Undang-Undang Peradilan Pidana dan Imigrasi. Negara lain yang menghapus
Hukum penistaan agama adalah Prancis tahun 1881 (kecuali provinsi Alsace-Moselle, bagian dari Jerman waktu itu), Swedia tahun 1970, Norwegia tahun 2009 dan 2015, Belanda tahun 2014, Islandia tahun 2015, Malta tahun 2016, Alsace-Moselle di Prancis tahun 2016, dan Denmark tahun 2017. Australia menghapus semua
Hukum penistaan agama di tingkat federal tahun 1995, tetapi masih bertahan di beberapa negara bagian dan teritori.
Lihat pula
penistaan agama
Pencemaran nama baik
agama
Kebebasan berbicara
Islam dan
penistaan agama
Lèse-majesté
agama negara
Bacaan lanjutan
Temperman, Jeroen; Koltay, András (2017). Blasphemy and Freedom of Expression: Comparative, Theoretical and Historical Reflections after the Charlie Hebdo Massacre. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 770. ISBN 9781108267991.
Referensi
Pranala luar
Landmarks in blasphemy
Thomas Hammarberg, CoE Commissioner for Human Rights: Do not criminalize critical remarks against religions, 2007
End Blasphemy Laws
Blasphemy in New Zealand Diarsipkan 2016-10-14 di Wayback Machine.