No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Hukum sipil (sistem hukum)
  • hukum" target="_blank">Hukum sipil adalah sistem hukum" target="_blank">hukum yang diilhami dari hukum" target="_blank">hukum Romawi dengan cara ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus tahun -228 SH, karena profesi ini ilmu alam yang diperoleh melalui pengalaman dalam praktek diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia.
    Secara konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum" target="_blank">hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum" target="_blank">hukum Jermanik Awal, hukum" target="_blank">hukum gereja, hukum" target="_blank">hukum feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum" target="_blank">hukum kodrat, kodifikasi, dan positifisme hukum" target="_blank">hukum.
    hukum" target="_blank">Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum" target="_blank">hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum" target="_blank">hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum" target="_blank">hukum yang terbatas.
    Prinsip hukum" target="_blank">hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum" target="_blank">hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum" target="_blank">hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum" target="_blank">hukum sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.
    Sumber hukum" target="_blank">hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas-asas hukum" target="_blank">hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum" target="_blank">hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.


    Perbedaan sistem mayoritas hukum" target="_blank">hukum secara legal


    Berikut adalah perbedaan dan kesamaan di antara empat sistem hukum" target="_blank">hukum yang paling umum digunakan di dunia.


    Lihat pula


    hukum" target="_blank">Hukum umum


    Catatan kaki

Kata Kunci Pencarian: