Hukum sipil adalah sistem
Hukum yang diilhami dari
Hukum Romawi dengan cara ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus tahun -228 SH, karena profesi ini ilmu alam yang diperoleh melalui pengalaman dalam praktek diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia.
Secara konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem
Hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh
Hukum Jermanik Awal,
Hukum gereja,
Hukum feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti
Hukum kodrat, kodifikasi, dan positifisme
Hukum.
Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara
Hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber
Hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran
Hukum yang terbatas.
Prinsip
Hukum sipil adalah menyediakan kumpulan
Hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem
Hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Penjajahan menyebabkan penyebaran
Hukum sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.
Sumber
Hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas-asas
Hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme
Hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.
Perbedaan sistem mayoritas Hukum secara legal
Berikut adalah perbedaan dan kesamaan di antara empat sistem
Hukum yang paling umum digunakan di dunia.
Lihat pula
Hukum umum
Catatan kaki