- Source: Jemaah haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia adalah jemaah haji yang berasal dari wilayah Indonesia. Perjalanan haji secara berjemaah telah dilakukan di Indonesia sejak Kesultanan Utsmaniyah menjadi penguasa Makkah. Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia, pengaturan jemaah haji Indonesia dilakukan oleh pemerintah Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan jemaah haji Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui perundang-undangan. Jemaah haji Indonesia umumnya mengalami masalah kesehatan hingga kematian selama haji, sehingga Pemerintah Indonesia menetapkan aturan badal haji.
Sejarah
Umat muslim dari beberapa daerah di Indonesia memandang keberangkatan jemaah haji ke Ka'bah merupakan suatu hal yang istimewa. Jemaah haji asal Indonesia yang pertama kali melaksanakan haji berasal dari kalangan pedagang, pelayar dan diplomat dari kesultanan-kesultanan di Nusantara, Mereka memulai perjalanan haji ketika Makkah berada dalam kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah.
Lalu pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mewajibkan tiap anggota jemaah haji untuk membayar sebanyak 10 gulden untuk diberangkatkan ke Makkah. Keberangkatan ini menggunakan kapal milik Belanda dan harus melalui izin pemerintah Belanda. Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun 1825. Jemaah haji yang tidak meminta izin dikenakan denda sebesar 1000 gulden.
Pada akhir abad ke-19 Masehi dan awal abad ke-20 Masehi, jumlah jemaah haji dari Nusantara dibandingkan dengan jumlah seluruh jemaah haji asing sebesar 10–20%. Kemudian proporsinya meningkat menjadi sekiter 40% hanya untuk jemaah haji asal wilayah Indonesia pada dekade 1920-an.
Pengaturan
Pada masa pemerintah Belanda di Indonesia, ketentuan-ketenutan atas jemaah haji ditetapkan pada tahun 1872. Pada tahun ini, kantor konsulat Belanda bagi jemaah haji asal Indonesia didirikan di Jeddah. Kemudiaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji di Indonesia sepenuhnya diatur melalui kebijakan Pemerintah Indonesia. Undang-undang yang mengatur mengenai jemaah haji di Indonesia disebut undang-undang penyelenggaraan haji. Penetapan pertamanya adalah pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 ditetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Departemen Agama.
= Zonasi
=Manajemen jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi. Sistem ini diberlakukan sejak kedatangan jemaah haji Indonesia di Makkah. Zonasi iti terbagi menjadi tujuh. Nama-nama zonasinya secara berurut adalah Zonasi Azizah, Zonasi Raudhah, Zonasi Misfalah, Zonasi Jarwal, Zonasi Mahbas Jin, Zonasi Rei Bakhsy dan Zonasi Syisyah. Zonazi Azizah ditempati oleh Embarkasi Lombok. Zonasi Raudhah ditempati Embarkasi Palembang dan Embarkasi Jakarta. Zonasi Misfalah ditempati Embarkasi Jakarta-Bekasi. Zonasi Jarwal ditempati Embarkasi Solo. Zonasi Mahbas Jin ditempati Embarkasi Surabaya. Zonasi Rei Bakhsy ditempati Embarkasi Banjarmasin dan Embarkasi Balikpapan. Zonasi Syisyah ditempati Embarkasi Aceh, Embarkasi Medan, Embarkasi Padang, Embarkasi Batam, serta Embarkasi Makassar.
= Keberangkatan
=Jemaah haji Indonesia mulai memasuk asrama haji 33 hari sebelum tanggal pelaksanaan wukuf di Arafah. Keesokan harinya barulah jemaah haji gelombang pertama diberangkatkan ke Madinah atau Jeddah. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama kemudian diantar dari Madinah ke mekkah pada 21 hari sebelum wukuf di Arafah. 15 hari sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah, jemaah haji Indonesia gelombang pertama kembali ke Madinah atau Jeddah. Sementara itu, jemaah haji Indonesia gelombang kedua diberangkatkan ke Jeddah 14 hari sebelum 21 hari sebelum wukuf di Arafah. Enam hari sebelum wukuf di Arafah, jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah diantarkan ke Makkah. Sementara gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah berakhir pada lima hari sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Bersamaan dengan hari itu, Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah ditutup tepat tengah malam.
Kuota
Jumlah jemaah haji Indonesia selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya. Sejak tahun 2008, kuota untuk jemaah Indonesia selalu melebihi 200 ribu orang. Jumlahnya merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan negara lainnya.
Permasalahan
= Badal haji
=Badal haji diberlakukan kepada jemaah haji Indonesia yang sudah berangkat atau sudah berada ke Arab Saudi dalam beberapa kondisi. Kondisi-kondisi ini yaitu sakit berat atau wafat sebelum wukuf. Ada tiga kriteria lain untuk pembadalan haji bagi jemaah haji. Pertama, jemaah haji yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi ataupun di perjalanan menuju ke Arab Saudi. Kriteria ini juga berlaku bagi jemaah haji di Arab Saudi yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Pertimbangan pembadalan hajinya adalah keselamatan jemaah ataupun ketergantungan yang tinggi terhadap peralatan medis. Kriteria ketiga adalah jemaah haji mengalami gangguan jiwa.
Badal haji dilakukan oleh petugas haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Biayanya badal haji tidak ditanggung oleh jemaah ataupun keluarganya, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia akan memberikan bukti badal haji kepada keluarga jemaah haji berupa sertifikat badal haji. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kepala Daerah Kerja Makkah.
= Kasus kematian
=Jemaah haji Indonesia diketahui memiliki rata-rata kasus kematian lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah haji dari negara lain. Rata-rata kematian jemaah haji Indonesia sebanyak 200–330 orang tiap 100 ribu jemaah.
Referensi
= Catatan kaki
== Daftar pustaka
=Hamid, Noor (2020). Hasyim, Wahid, ed. Manajemen Haji dan umrah: Mengelola Perjalanan Tamu Allah ke Tanah Suci (PDF). Bantul: Semesta Aksara. ISBN 978-623-7108-66-5.
Kata Kunci Pencarian:
- Jemaah haji Indonesia
- Jemaah haji Jawa Timur
- Haji
- Jemaah
- Umrah
- Hamka
- Haji (gelar)
- Operasi Bantuan Angkutan Udara di Kolombo
- Lempar jamrah
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- 2024 Hajj extreme heat disaster
- 2024 in Indonesia
- 2002 Bali bombings
- Sjafruddin Prawiranegara
- Suharto
- Amrozi
- Islam in Indonesia
- New Order (Indonesia)
- Muhammad Ali (disambiguation)
- List of Islamic political parties