- Source: Jemaah haji Jawa Timur
Jemaah haji Jawa Timur adalah jemaah haji yang berasal dari kota-kota dan kabupaten-kabupaten yang ada di Jawa Timur. Masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji Jawa Timur sejak pendaftaran dapat selama 9–10 tahun. Kelompok jemaah haji Jawa Timur termasuk dalam Embarkasi Surabaya. Pada tahun 2014, biaya penyelenggaraan hajinya sebesatr USD 3.308,9 per orang.
Kuota jemaah haji Jawa Timur terbagi menjadi dua, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah haji Jawa Timur merupakan salah satu jemaah haji di Indonesia dengan kuota terbanyak. Permasalahan yang umum terjadi dalam penyelenggaraan haji bagi jemaah haji Jawa Timur adalah penyediaan katering bagi jemaah dan kasus kematian selama haji berlangsung akibat terkena berbagai jenis penyakit degeneratif.
Masa tunggu dan keberangkatan
Jemaah haji asal Jawa Timur masuk dalam kelompok Embarkasi Surabaya. Mereka diberangkatkan bersama dengan jemaah haji dari Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Biaya penyelenggaraan
Pada tahun 2014, biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9 per orang. Termasuk di dalam kelompok ini adalah jemaah haji dari Jawa Timur.
Kuota haji
Selama periode 1996–2005, jemaah haji asal Jawa Timur merupakan salah satu dari lima provinsi yang menempati kuota terbanyak di Indonesia. Provinsi lainnya adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ditinjau dari segi peningkatan rata-ratanya mulai dari tahun 1996 hingga 2005, jemaah haji asal Jawa Timur menempati posisi ketiga setelah jemaah haji Jawa Tengah dan jemaah haji Jawa Barat. Peningkatannya selama 10 tahun tersebut adalah 13,17%. Sementara jemaah haji Jawa Tengah sebesar 22,54% dan jemaah haji Jawa Barat sebesar 16,05%.
= Kuota haji reguler
=Berdasarkan pelaporan dari Departemen Agama Republik Indonesia, calon jemaah haji asal Jawa Timur memiliki kuota yang terbanyak pada tahun 2006. Pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kuota jemaah haji reguler untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 35.035 orang. Jemaah haji Jawa Timur ini didampingi oleh tim pemandu haji daerah yang berjumlah 235 tim. Asal darah jemaah haji Jawa Timur pada tahun 2017 sebagian besar dari Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jember.
Pada tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kuota jemaah haji reguler untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 15.956 orang. Jemaah ini dibimbing oleh 20 kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah. Mereka didampingi pula oleh 72 petugas haji daerah. Sehingga total jemaah yang berangkat sebanyak 16.048 orang.
= Kuota haji khusus
=Kuota haji khusus diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi penyelenggara ibadah haji di Indonesia. Khusus jemaah haji asal Jawa Timur, pada tahun 2006 terdapat lima perusahaan penyelenggara. Nama-nama perusahaan ini adalah Linda Jaya Tours & Travel, Andromeda Atria Wisata, Fath Indah, Menara Suci Sejahtera, dan Tri Mitra Rezeki Wisata. Kelima perusahaan ini mengelola penyelenggaraan haji di Embarkasi Surabaya. Kuota jemaah haji dari perusahaan Linda Jaya Tours & Travel sebanyak 193 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Andromeda Atria Wisata sebanyak 151 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Fath Indah sebanyak 102 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Menara Suci Sejahtera sebanyak 94 orang. Sedangkan kuota jemaah haji dari perusahaan Tri Mitra Rezeki Wisata sebanyak 88 orang.
Permasalahan
= Penyediaan katering bagi jemaah haji
=Pengusaha-pengusaha katering di Embarkasi Surabaya tidak aktif dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini terjadi karena tender katering yang disepakati oleh pemerintah Indonesia malah diterbitkan pengumumannya di Media Indonesia. Protes terjadi karena Media Indonesia bukan salah satu penerbit berita yang sering dibaca beritanya di Jawa Timur.
= Kasus kematian
=Kasus kematian anggota jemaah haji Jawa Timur mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015. Pada tahun 2014, jumlah jemaah haji yang wafat sebanyak 50 orang. Persentasenya terhadap jumlah seluruh jemaah yang diberangkatkan adalah 0,18%. Kemudian pada tahun 2015, jumlah jemaah haji yang wafat sebanyak 112 orang. Persentasenya terhadap jumlah seluruh jemaah yang diberangkatkan adalah 0,45%.
Kebanyakan jemaah haji Jawa Timur yang wafat pada tahun keberangkatan 2015 telah berusia lebih dari 60 tahun. Penyebab kematian yang terbanyak adalah penyakit degeneratif khususnya penyakit kardiovaskuler, penyakit respiratori, penyakit sirkulasi, penyakit endokrin dan metabolik, serta penyakit kanker.
Referensi
= Catatan kaki
== Daftar pustaka
=Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (2019). Laporan Akhir Evaluasi Kebijakan Pemerintah Terkait dengan Persaingan Usaha dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 17/1999 Tentang Penyelenggaraan Haji (PDF). Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kata Kunci Pencarian:
- Jemaah haji Jawa Timur
- Jemaah haji Indonesia
- Amrozi bin Nurhasyim
- Hamka
- Fakhruddin (ulama)
- Sutomo
- Sejarah nama Indonesia
- Kabupaten Deli Serdang
- Soekarno
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sunan Bonang
- Maaher At-Thuwailibi
- Index of Singapore-related articles
- Al-Munir
- 2021 in Indonesia
- 2016 in Indonesia