Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 46 cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna
putih. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna
putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.
Endemik Indonesia, daerah sebaran
Kakatua putih adalah di kepulauan Maluku Utara. Jenis ini hanya ditemukan di hutan primer dan sekunder pulau Halmahera, Ternate, Tidore, pulau Kasiruta, Mandiole dan Bacan .
Hasil kajian Burung Indonesia pada tahun 2008/2009 menunjukkan populasi terbesar jenis ini berada di bagian barat (semenanjung utara dan selatan) Pulau Halmahera. Meskipun demikian, selama 10 tahun populasi tersebut jauh menurun dibandingkan hasil survey yang dilakukan pada tahun 1999.
Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, serta termasuk dalam jenis burung dengan sebaran yang terbatas,
Kakatua putih dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Jenis ini didaftarkan dalam CITES Appendix II.
Saat ini
Kakatua putih belum termasuk jenis satwa yang dilindungi, tetapi bukan berarti bebas ditangkap begitu saja. Pada tahun 2001 hingga kini, tidak ada kuota tangkap untuk
Kakatua putih. Artinya tidak boleh ada penangkapan
Kakatua putih di alam (Maluku Utara) untuk tujuan komersial. Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak ada artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya ada sekitar 500 ekor
Kakatua putih yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.
Sementara itu pemantauan ProFauna Indonesia di sejumlah pasar burung di Jawa pada tahun 2006, rata-rata dalam setahun ada sekitar 100 ekor
Kakatua putih yang diperdagangkan. Di pasar burung,
Kakatua putih ditawarkan seharga rata-rata Rp 500.000 per ekor.
Penangkapan
Kakatua putih secara terus menerus di Maluku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa kawasan di Pulau Halmahera. Profauna melakukan banyak wawancara informal dengan penduduk desa soal keberadaan
Kakatua putih di alam. Banyak di antara mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya
Kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di alam secara besar-besaran.
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya
Kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Diarsipkan 2010-04-15 di Wayback Machine. (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
Mempuyai populasi kecil
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Dengan demikian
Kakatua putih sebetulnya telah memenuhi kriteria untuk dimasukan dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.
Status
Kakatua alba ditetapkan sebagai burung yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P. 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Selain
Kakatua alba ada satu lagi jenis burung
Kakatua yang sebelumnya tidak dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 kemudian statusnya ditingkatkan menjadi burung dilindungi adalah
Kakatua rawa (Cacatua sanguinea).
Galeri
Pranala luar
(Inggris) BirdLife Species Factsheet Diarsipkan 2010-06-03 di Wayback Machine.
(Inggris) IUCN Red List
(Inggris) Red Data Book Diarsipkan 2006-10-13 di Wayback Machine.
(Indonesia) (Inggris) Situs web resmi ProFauna Indonesia
(Indonesia) /
Kakatua putih perlu segera di lindungi
(Indonesia) Data Burung Indonesia