Kartu Identitas Lintas Batas atau KILB adalah sebuah
Kartu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan
Lintas Batas yang diberikan kepada pelintas
Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Setiap pelintas
Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan pelintas
Batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas
Batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi
Kartu tanda penduduk dan fotokopi pas
Lintas Batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Referensi