- Source: Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
Kartu Keluarga Lama
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
Surat Pengangkatan Anak
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Isi
Beberapa data yang tercantum dalam kartu keluarga, antara lain :
Nomor kartu keluarga
Lambang negara Garuda Indonesia
Nama kepala keluarga
Alamat
Nama lengkap
NIK
Jenis kelamin
Tempat lahir
Tanggal lahir
Agama
Pendidikan
Jenis pekerjaan
Golongan darah
Status perkawinan
Tanggal perkawinan
Status hubungan dalam keluarga
Kewarganegaraan
Dokumen imigrasi (paspor/KITAP)
Nama orang tua (ayah/ibu)
Tanggal dikeluarkannya KK
Tanda tangan kepala keluarga
Tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Pranala luar
Layanan Kartu Keluarga, Catatan Sipil Jakarta Diarsipkan 2010-05-04 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga (seri web)
- Kartu Indonesia Pintar
- Poker
- Kartu Tarot
- Kartu Perlindungan Sosial
- Kartu Jakarta Sehat
- Kartu jaringan
- Kartu Jakarta Pintar
- Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Civil registration
- Ganjar Pranowo
- Shireen Sungkar
- LGBTQ rights in Indonesia
- Aulia Hidayat
- 2024–25 Liga 2 (Indonesia)
- Evan Dimas
- Stefano Lilipaly
- List of Indonesian acronyms and abbreviations
- Joko Widodo