Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Alor (KKPD
Kabupaten Alor) adalah salah satu
Kawasan Konservasi Perairan yang ada di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD
Kabupaten Alor berada dalam wilayah administratif
Kabupaten Alor. Dasar hukum penetapannya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015. Surat keputusannya diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2015. Luas wilayah KKPD
Kabupaten Alor adalah 27.669,345 Hektare. KKPD
Kabupaten Alor merupakan salah satu
Kawasan Konservasi yang masuk dalam pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk
Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD
Kabupaten Alor berada di 8005'01" - 8034'11" Lintang Selatan dan 123044'35" - 124039'30" Bujur Timur. Nama lainnya adalah Taman Laut Selat Pantar. Wilayah KKPD
Kabupaten Alor meliputi Pulau
Alor dan Pulau Pantar. Bagian barat dari KKPD
Kabupaten Alor berbatasan dengan Selat Lomblen dalam
Kabupaten Lembata. Bagian timur berbatasan dengan
Perairan negara Timor Leste. Bagian selatan berbatasan dengan Selat Ombai, sedangkan bagian utara berbatasan dengan Laut Flores. Ekosistem di KKPD
Kabupaten Alor sebagian besar merupakan terumbu karang. Sedangkan sebagian kecilnya adalah hutan bakau. Terumbu karang menjadi habitat ikan terumbu karang jenis kepe-kepe, ikan giru, ikan lepu ayam dan ikan bidadari. Hutan bakau hanya ditumbuhi oleh jenis bakau. Di
Perairan KKPD
Kabupaten Alor terdapat biota laut berupa paus, lumba-lumba dan penyu yang melintasi Selat Ombai khususnya di
Daerah Alor Timur ketika mencari makanan atau tersesat ke Selat Pantar.
Referensi