- Source: Kecelakaan bus Sriwijaya 2019
- Kecelakaan bus Sriwijaya 2019
- Kereta api Sriwijaya
- Daftar kecelakaan kereta api di Indonesia
- Daftar kecelakaan dan insiden pesawat penumpang
- Daftar kereta api di Indonesia
- Indonesia
- Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
- Depo lokomotif di Indonesia
- Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin
- Bandar Udara Internasional Radin Inten II
- Sultan Hasanuddin International Airport
- 2019 in Indonesia
- 2021 in Indonesia
- 2017 in Indonesia
- Juanda railway station
Kecelakaan bus Sriwijaya terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2019, di Jalan Lintas Pagar Alam-Lahat Kilometer 9 Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan Liku Lematang, yakni perbatasan antara kelurahan Plang Kenidai, kecamatan Dempo Tengah dengan kelurahan Prahu Dipo, kecamatan Dempo Selatan. Kecelakaan tunggal ini menyebabkan 41 orang meninggal dunia. Pencarian korban kecelakaan dilakukan selama tujuh hari sejak hari kejadian dengan menyusuri pinggiran Sungai Lematang dengan jarak jangkauan enam kilometer. Komite Nasional Keselamatan Transportasi menilai kecelakaan ini sebagai insiden kecelakaan bus terburuk serta dengan jumlah korban jiwa terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2019.
Kecelakaan
Pada 23 Desember 2019 pukul 14.00 WIB, Bus Sriwijaya jenis Mitsubishi Fuso berangkat dari Kota Bengkulu menuju Palembang dengan membawa 27 penumpang. Di tengah perjalanan, jumlah penumpang bertambah menjadi 50 orang. Mobil bus diawaki oleh 2 orang pengemudi dan 2 orang pembantu pengemudi. Pada pukul 23.45 saat hendak melewati Jembatan Lematang Indah, bus kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan selanjutnya terjun ke dalam jurang sedalam 100 meter.
Setelah informasi kecelakaan diterima, tim yang diturunkan dari Badan SAR Nasional Kota Palembang, Badan SAR Nasional Pagaralam, Kepolisian Resort Kota Pagar Alam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pagar Alam, Taruna Siaga Bencana, dan unsur masyarakat melakukan evakuasi korban kecelakaan bus. Proses evakuasi juga menyusuri tepian Sungai Lematang untuk melihat kemungkinan masih adanya penumpang yang belum ditemukan. Beberapa korban ditemukan tertimpa bangkai bus yang terendam di sungai dan beberapa korban lainnya ada yang terbawa arus sungai. Pada 30 Desember 2019 atau tujuh hari setelah insiden, proses pencarian korban bus resmi dihentikan karena tim evakuasi gabungan tidak lagi menemukan korban lagi.
Korban
Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kecelakaan bus tersebut dengan rincian 38 penumpang dan 3 awak bus. Adapun korban luka berat sejumlah 13 orang, terdiri atas 12 orang penumpang dan seorang awak bus. Para korban dirawat di dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagar Alam dan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.
Investigasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi di Indonesia mengungkapkan bahwa jika kecelakaan terjadi karena kegagalan pengereman dan kekeliruan prosedur pengemudi. Penyebab kecelakaan disimpulkan berdasarkan hasil keterangan saksi, melihat geometrik Jalan Lintas Pagar Alam-Lahat, keterkaitan dengan sistem kerja Kendaraan Bermotor, temuan pada kendaraan serta kronologis kegagalan pengereman bus Sriwijaya.
Dampak
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kecelakaan tersebut setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik bus dinyatakan bersalah karena mengoperasikan bus yang tak layak jalan. Kementerian Perhubungan juga memberi sanksi administrasi terhadap Perusahaan Ootobus Sriwijaya dengan melarang sementara beroperasinya armada bus di perusahaan tersebut.
Pasca insiden kecelakaan bus, Pemerintah Kota Pagar Alam merespon kejadian tersebut dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membangun Jembatan Lematang mengingat di lokasi kejadian terdapat kelokan dan liku di jalan tersebut serta terdapat jurang setinggi delapan meter.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan harus membentuk departemen khusus dengan nama Direktorat Keselamatan Transportasi Darat agar keselamatan di transportasi darat dapat menjadi perhatian. Ia juga mendorong agar KNKT dapat ditingkatkan statusnya menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional.