Kecelakaan bus terjadi di Jalan
Tol Cikopo–Palimanan (
Tol Cipali), Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, pada 17
Juni 2019.
Kecelakaan bus ini juga melibatkan tiga kendaraan lain, antara lain mobil Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, dan Truk Mitsubishi. Sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden ini. Pada awalnya pihak kepolisian menduga
Kecelakaan disebabkan sopir
bus yang mengantuk. Belakangan, pemeriksaan sejumlah saksi mengindikasikan terjadi sebuah insiden di kokpit
bus sebagai pangkal
Kecelakaan maut tersebut.
Pada 16
Juni 2019 pukul 21.00 WIB,
bus Safari Lux berangkat dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dengan membawa tiga kru
bus yang terdiri dari dua pengemudi dan seorang pembantu pengemudi serta membawa penumpang sejumlah 39 orang. Sekitar pukul 01.00 WIB, 17
Juni 2019, saat
bus melintasi
Tol Cipali KM 150-900 Kertajati, terjadi insiden penyerangan seorang penumpang yang hendak merebut telepon genggam pengemudi. Adanya insiden penyerangan oleh penumpang kepada pengemudi menyebabkan terganggunya konsentrasi pengemudi sehingga
bus kemudian masuk median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan arah. Di situ
bus menabrak kendaraan Innova, dan di belakangnya ada truk. Niat untuk menghindari
Kecelakaan mobil, truk itu terguling. Kemudian
bus tetap melaju ke jalur lambat berlawanan arah hingga menabrak kendaraan Expander dan menindih kendaraan tersebut.
Korban
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat
Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan tersebut, masing-masing enam korban jiwa di mobil Mitsubishi Xpander, tiga korban jiwa di mobil Toyota Innova, dan tiga korban jiwa di
bus Safari Lux. Sebanyak 45 orang mengalami luka-luka dengan rincian satu orang luka parah dan dua orang luka ringan dari penumpang Innova, 10 luka berat, dan 32 luka ringan yang merupakan penumpang
bus. Enam orang dikabarkan selamat. Para korban dirawat di dua rumah sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon dan Rumah Sakit Cideres Majalengka.
Investigasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan investigasi
Kecelakaan transportasi di Indonesia mengeluarkan laporan investigasi terkait insiden
Kecelakaan ini pada 7 Juli
2019. Laporan investigasi menyebutkan bahwa
Kecelakaan ini disebabkan oleh salah satu penumpang bernama Amshor (29) yang berupaya merebut telepon seluler dari pengemudi
bus sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur berlawanan (Cirebon arah Jakarta) dan menabrak beberapa kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang diperkuat dengan pemeriksaan teknis oleh Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan teknisi PT HINO, KNKT menyatakan
bus masih memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meskipun pada kursi penumpang tidak dilengkapi sabuk pengaman.
Dalam laporannya, KNKT bersama perusahaan karoseri membahas agar ada kabin khusus untuk pengemudi
bus dan beberapa kemungkinan desain tempat duduk sopir
bus yang lebih aman demi mengurangi interaksi langsung dengan penumpang yang bisa mengganggu. KNKT menyebut manajemen PT Safari Jaya Mandiri selaku pemilik
bus PO Safari Lux belum memiliki sistem manajemen keselamatan secara tertulis kebijakan larangan penggunaan telepon genggam selama mengemudi belum pernah diterapkan oleh perusahaan sehingga KNKT mengarahkan agar pihak manajemen membuat edaran kepada seluruh pengemudi berupa larangan mempergunakan telepon genggam selama mengemudi.
Pada 12 Juli
2019, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tersangka Amshor didiagnosis mengidap penyakit skizofrenia paranoid setelah sebelumnya menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung dan tim Psikologi Polda Jabar dan Mabes Polri juga memeriksa psikologis tersangka pada 20
Juni 2019. Amshor seolah-olah merasa sopir
bus menerima panggilan telepon dari orang lain dan seakan-akan membicarakan rencana pembunuhan terhadap dirinya. Akibatnya, Amsor secara tiba-tiba berupaya untuk memberhentikan
bus dengan cara melompat dan menduduki posisi sopir serta berusaha mengerem
bus agar berhenti. Namun, akibatnya
bus tidak terkendali dan malah menyeberang ke lajur berlawanan.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah ahli terkait kelanjutan proses hukum Amshor yang mengalami gangguan jiwa dan para ahli menyimpulkan perbuatan Amshor yang menyebabkan
Kecelakaan beruntun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun kepolisian saat itu belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini.
Referensi