Kejadian luar biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa pernyakit yang merebak dan dapat berkembang menjadi wabah penyakit. Istilah "KLB" dengan "wabah" sering tertukar dipakai oleh masyarakat, tetapi istilah "wabah" digunakan untuk kondisi yang lebih parah dan luas. Istilah KLB dapat dikatakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah.
Status
Kejadian luar biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Kejadian luar biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya
Kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria tentang
Kejadian luar biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan
Kejadian luar biasa. Menurut aturan itu, suatu
Kejadian dinyatakan
luar biasa jika ada unsur:
Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
Peningkatan
Kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
Peningkatan
Kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Referensi
(Indonesia) Peraturan Menkes RI No. 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini
Kejadian luar biasa Diarsipkan 2005-05-06 di Wayback Machine. (format PDF)
(Indonesia) Artikel di tempo Diarsipkan 2006-09-09 di Wayback Machine.