Kepolisian Resor Madiun atau Polres
Madiun adalah pelaksana tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten
Madiun. Polres
Madiun merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga kepala
Kepolisian Resor yang menjabat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas
Kepolisian Resor Madiun (Mapolres
Madiun) beralamat di Jl. Soekarno - Hatta No.66, Demangan, Kec. Taman, Kota
Madiun, Jawa Timur 63471.
Sejarah
Polres
Madiun memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Sebelum berada di jalan Soekarno-Hatta Nomor 66, Polres
Madiun pernah berada di lokasi lain. Pada masa lalu, Polres
Madiun telah melalui beberapa perubahan lokasi dan struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan tugas
Kepolisian.
Batas-batas wilayah Hukum Polres
Madiun secara administratif adalah sebagai berikut:
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi
Sebelah Utara : Kabupaten Bojonegoro
Struktur Yurisdiksi
Polres
Madiun memiliki yurisdiksi hukum yang meliputi Kabupaten
Madiun. Markas
Kepolisian Resor Madiun (Mapolres
Madiun) beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.66, Demangan, Kecamatan Taman, Kota
Madiun, Jawa Timur 63471. Polres
Madiun dipimpin oleh seorang Kapolres yang berpangkat AKBP.
Polres
Madiun saat ini dipimpin oleh Kapolres
Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.S.i. menggantikan AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si.. Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Polres
Madiun telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai program Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi.
= Unsur Pimpinan
=
Kapolres
AKBP Muhammad Ridwan.,S.I.K., M.Si.
Wakapolres
Kompol Moch. Asrori Khadafi., S.H.
= Unsur Pembantu Pimpinan
=