- Source: Khums
Khums atau Khumus (bahasa Arab: خُمْس, pelafalan dalam bahasa Arab: [xums], secara harfiah seperlima) dalam islam adalah kewajiban agama yang diperlukan setiap Muslim untuk membayar seperlima dari kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu untuk tujuan tertentu. Hukum Khums dalam Sunni berbeda dengan Khums dalam Syiah. Pajak ini dibayarkan kepada imam, khalifah atau sultan, yang mewakili negara Islam,
Dalam tradisi Islam Sunni, ruang lingkup pajak khumus adalah ghanim , yang didefinisikan sebagai harta rampasan perang. Dalam tradisi Islam Syiah, kata Abdulaziz Sachedina, ruang lingkup pajak khumus meliputi,
barang rampasan (al-ghanima)
benda yang diperoleh dari laut (al-ghaws)
harta (al-kanz)
sumber daya mineral (al-ma'adin)
pendapatan yang menguntungkan (arbaah al-makaasib)
tanah yang dialihkan dari seorang Muslim kepada seorang dhimmi (seorang non-Muslim merdeka yang mematuhi hukum dan dilindungi oleh negara Islam tempat mereka tinggal) dengan pembelian tanah tersebut.
Penerima khumus yang dikumpulkan adalah keturunan Muhammad dan ulama Islam.
Dalam hukum Sunni
Dalam hukum islam Sunni, Khums adalah pajak 20% yang harus dibayar untuk semua barang yang dianggap sebagai Ghanima (bahasa Arab: الْغَنيمَة, barang rampasan perang). Ada tradisi hukum yang berbeda dalam Islam tentang apa yang dimaksud dengan ghanima , dan dengan demikian seberapa jauh jangkauan khumus seharusnya. Di beberapa yurisdiksi, khumus termasuk pajak 20% yang dibayarkan atas mineral yang diekstraksi di daerah-daerah di bawah kendali negara. Khums berbeda dan terpisah dari pajak Islam lainnya seperti zakat dan jizyah.
Dalam hukum Syiah
Mengikut istilah hukum Islam Syiah, Khums bermakna "satu perlima harta tertentu seseorang yang mesti dibayar sebagai cukai". Walaupun konsep Zakat, atau derma wajib, diamalkan oleh seluruh orang Islam, dan merupakan salah satu daripada lima Rukun Islam, sifat derma ini berbeda di antara berbagai mazhab Islam. Kaidah yang digalakkan tradisi Syiah, Khums, melibatkan sedekah tahunan satu perlima semua perolehan, dan boleh dibandingkan dengan zakat pendapatan, atau cukai pendapatan. Ini berbeda dengan amalan Sunni, yang melibatkan satu perempat puluh keseluruhan harta (zakat harta, dan lebih rapat dengan cukai harta).
Rujukan
Kata Kunci Pencarian:
- Khums
- Al Khums
- Leptis Magna
- Asy'ariyah
- Takaful
- Mandi wajib
- Hukum waris
- Jinayah
- Zina
- Akidah Islam
- Khums
- Al-Khums
- Al Khums District
- Khŭm Sráng
- KHUM
- Al Khums SC
- Ghadir Khumm
- Rabigh
- Ahl al-Bayt
- Khum Thong subdistrict