Komisi Informasi Pusat (KIP) dibentuk sebagai amanat UU KIP untuk memastikan keterbukaan
Informasi.
Komisi ini dibagi menjadi
Komisi Informasi Pusat, Provinsi, dan jika perlu, Kabupaten/Kota.
Akses terhadap
Informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Informasi penting untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial, dan ketahanan sosial. Keterbukaan
Informasi publik menjadi ciri negara demokratis dan penting untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pasal 28 F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan
Informasi. Berdasarkan hal ini, Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) lahir pada 30 April 2008, efektif berlaku mulai 2010. UU KIP bertujuan menjamin transparansi, partisipasi publik, serta meningkatkan pengelolaan
Informasi di Badan Publik.
Tugas
Tugas
Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KIP, yaitu:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP menetapkan kebijakan umum pelayanan
Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
Informasi Publik di daerah selama
Komisi Informasi Provinsi dan/atau
Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Dalam menjalankan tugasnya,
Komisi Informasi Pusat, memiliki wewenang:
memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik;
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik;
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa
Informasi Publik; dan
membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi.
Simbol Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan
Informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.
Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam
Informasi.
Kunci merupakan simbol
Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan
Informasi Publik sehingga
Informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.
Lihat pula
Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi
Pranala luar
Situs Resmi
Komisi Informasi Pusat
Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan
Informasi Publik
Referensi