Lembaga Negara Indonesia adalah
Lembaga-
Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga Negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank
Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Dari segi hierarki,
Lembaga Negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut
Lembaga Tinggi
Negara, lapis kedua dapat disebut
Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan
Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
=
Lembaga yang termasuk dalam
Lembaga Tinggi
Negara adalah:
Presiden dan Wakil Presiden;
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Mahkamah Konstitusi (MK);
Mahkamah Agung (MA);
Komisi Yudisial (KY); dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
=
Lembaga Negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2)
Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
Menteri
Negara (Pasal 17)
Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank
Indonesia (Pasal 23D)
Tentara Nasional
Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam
Lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga
Lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni
Lembaga Negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden.
Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur
Lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh
Lembaga ini yaitu:
Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
Komisi Penyiaran
Indonesia (UU 30 tahun 2002);
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (UU 23 tahun 2002);
Ombudsman Republik
Indonesia (UU 37 tahun 2008);
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13 tahun 2006); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori
Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh
Lembaga-
Lembaga ini yaitu:
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainnya.
Penataan
Lembaga Negara
Kementerian
Negara
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh
Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian
Negara Republik
Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional
Indonesia, Badan Intelijen
Negara, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian
Negara, LPNK, dan
Lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan, juga terdapat
Lembaga-
Lembaga lain, yaitu
Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan
Lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Penyiaran Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan
Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat
Negara yaitu LPP Televisi Republik
Indonesia dan LPP Radio Republik
Indonesia.
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian
Negara
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan)
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (UU 39 1999, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
=
Di samping itu, ada pula
Lembaga-
Lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau
Lembaga daerah yang merupakan
Lembaga Negara yang terdapat di daerah.
Lembaga-
Lembaga daerah itu adalah:
Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubernur & DPRD Provinsi);
Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Wali kota & DPRD Kota);
Lembaga Tingkat Daerah
Lembaga di tingkat daerah disebut
Lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan BP Batam, dan lainnya.
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.
Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.
Lembaga yang telah dibubarkan
Lembaga Tinggi
Negara
Perdana Menteri
Dewan Pertimbangan Agung
Kementerian/Departemen
Negara
Departemen Penerangan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Departemen
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Lembaga Informasi Nasional
Lembaga Nonstruktural
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi
Lembaga Struktural di Bawah Kementerian/Departemen
Negara
Badan Akuntansi Keuangan
Negara (di bawah Departemen Keuangan)
Lihat pula
Daftar Susunan Organisasi
Lembaga Negara
Referensi