Kukang —kadang-kadang disebut pula malu-malu— adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg, dan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19–30 cm.
Dari delapan spesies
Kukang yang masih ada, enam di antaranya dapat ditemukan di Indonesia, yakni di pulau-pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan.
Kukang (Nycticebus spp.) memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan sehingga banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan. Karenanya, semua jenis
Kukang ini telah terancam oleh kepunahan.
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga memperdagangkannya tergolong melanggar hukum (ilegal) dan kriminal.
Menurut pemutakhiran Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata yang tepat untuk menyebut genus ini adalah kungkang , bukan
Kukang. Namun pemutakhiran ini menjadi perdebatan, karena kata
Kukang lebih akrab dipakai dan telah disepakati oleh ahli taksonomi dan spesies Indonesia. Sedangkan kata serupa, kungkang digunakan untuk merujuk pada hewan dalam subordo Folivora.
Pengenalan
Kukang adalah primata bertubuh kecil, kekar, dan berekor sangat pendek. Kepalanya bulat, moncongnya meruncing, dan matanya besar. Rambut tubuhnya halus dan lebat. Pola warnanya berbeda-beda menurut spesies —sehingga digunakan pula untuk identifikasi, namun umumnya bervariasi dari cokelat kelabu pucat hingga warna tengguli. Sebuah garis cokelat berjalan dari ubun-ubun hingga tengah punggung atau pangkal ekor. Biasanya terdapat lingkaran gelap yang mengelilingi kedua mata, diseling oleh jalur pucat atau putih yang membujur di antara kedua mata hingga ke dahinya. Di malam hari, matanya memantulkan cahaya obor dengan jelas.
Kukang memanjat dan bergerak di antara ranting dan cabang pohon dengan perlahan-lahan dan hati-hati; hampir tidak pernah melompat. Tangan dan kakinya hampir sama panjang; serta cukup panjang sehingga
Kukang dapat merentangkan tubuhnya dan berputar untuk meraih ranting yang bertetangga. Tangan dan kaki itu telah mengalami adaptasi sedemikian rupa, sehingga mampu memegang erat rerantingan dalam jangka waktu cukup lama tanpa membuat
Kukang kelelahan.
Gigitan
Kukang dikenal berbisa; suatu kemampuan yang jarang terdapat di kalangan mamalia namun khas pada kelompok primata lorisid. Bisa tersebut didapat
Kukang dengan menjilati sejenis kelenjar di lengannya; bisa pada cairan kelenjar itu diaktifkan tatkala bercampur dengan ludah. Gigitan berbisa itu berguna untuk membuat jera pemangsa, dan juga untuk melindungi bayinya dengan menyapukannya pada rambut tubuh anaknya. Sekresi kelenjar lengannya terutama mengandung zat semacam alergen yang dihasilkan kucing, yang kemudian diperkuat dengan komposisi kimiawi yang didapat
Kukang dari makanannya di alam liar. Pemangsa alami
Kukang yang tercatat, di antaranya, adalah ular, elang brontok, dan orangutan; meskipun diduga jenis-jenis kucing, musang, dan beruang madu juga turut memangsanya.
Perilaku sosial
Kukang tidak seberapa diketahui, akan tetapi hewan ini salah satunya berkomunikasi lewat bau yang ditinggalkannya di tempat-tempat tertentu.
Kukang jantan diketahui memiliki teritori yang dipertahankannya dengan ketat. Binatang ini lambat bereproduksi; anaknya yang masih kecil kadang kala ditinggalkan di rerantingan atau didukung bergantian oleh kedua induknya.
Kukang bersifat omnivora; memangsa hewan-hewan kecil, buah-buahan, getah pepohonan, serta pelbagai nabat lainnya.
Kekerabatan
Marga Nycticebus adalah primata yang tergolong kelompok Strepsirrhini, yang berkerabat erat dengan loris dari India dan Srilanka, serta poto dan angwantibo dari Afrika tropis. Sedikit lebih jauh,
Kukang juga berkerabat dengan galago dan lemur dari Madagaskar. Cabang keluarga Lorisoidea dipercaya berkembang di Afrika, di mana kebanyakan spesiesnya berada; baru belakangan, salah satu kelompoknya bermigrasi ke wilayah Asia dan menurunkan marga loris dan
Kukang yang dikenal sekarang.
= Taksonomi
=
Pada 1785, seorang dokter dan naturalis bangsa Belanda bernama Pieter Boddaert menulis deskripsi ilmiah yang pertama mengenai
Kukang, yang dinamainya Tardigradus coucang. Deskripsi ini dibuat berdasarkan uraian Thomas Pennant pada tahun 1781 mengenai “monyet tak berekor” yang diduga adalah
Kukang sunda, digabungkan dengan tulisan Arnout Vosmaer mengenai
Kukang benggala. Oleh sebab itu, identitas T. coucang sempat mengalami kesimpang-siuran sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai nama ilmiah
Kukang sunda.
Meskipun Vosmaer telah menulis mengenai
Kukang benggala pada 1770, akan tetapi hewan ini baru dideskripsi secara ilmiah pada 1800 oleh Bernard Germain de Lacépède, yang memberinya nama Lori bengalensis. Dua belas tahun kemudian, Étienne Geoffroy Saint-Hilaire mendeskripsi
Kukang jawa dan menempatkannya dalam marga yang baru, Nycticebus. Nama itu berasal dari kata-kata bahasa Gerika yakni νυκτός (nyktos, “malam”), dan κῆβος (kêbos, “monyet”); merujuk pada kebiasaan hewan itu yang bersifat nokturnal.
Selanjutnya berturut-turut dideskripsi
Kukang borneo (ketika itu dengan nama ilmiah Lemur menagensis) oleh Richard Lydekker pada 1893 dan
Kukang kerdil (Nycticebus pygmaeus) oleh John James Lewis Bonhote pada 1907. Akan tetapi pada 1939 Reginald Innes Pocock merevisinya, dan menganggap bahwa semua
Kukang itu adalah satu spesies saja, yakni N. coucang. Pandangan ini bertahan selama 30 tahun lebih, sampai pada 1971 ketika Colin Groves meyakini bahwa N. pygmaeus adalah spesies yang berbeda, dan bahwa N. coucang terdiri dari empat subspesies yang berlainan.
Dengan berkembangnya pengetahuan dan digunakannya analisis genetik sebagai alat bantu, terutama setelah tahun 2000, satu persatu status jenis-jenis
Kukang itu dipulihkan kembali pada tingkat spesies. Bahkan pada 2012, kajian terhadap variasi pola warna wajah pada N. menagensis mendapatkan bahwa taksa itu terdiri dari empat spesies, yakni
Kukang bangka,
Kukang kalimantan, serta spesies baru
Kukang kayan, selain dari
Kukang borneo sendiri .
Nijman dan Nekaris (2022) memberi nama genus Xanthonycticebus untuk
Kukang kerdil.
Spesies, agihan dan habitat
Sejauh ini marga Nycticebus diakui terdiri atas 8 spesies yang masih eksis, yaitu:
Nycticebus bancanus (
Kukang bangka), menyebar di Pulau Bangka dan Kalimantan barat daya.
Nycticebus bengalensis (
Kukang benggala), menyebar di wilayah India hingga Thailand.
Nycticebus borneanus (
Kukang kalimantan), menyebar terbatas (endemik) di Pulau Kalimantan bagian tengah hingga barat daya.
Nycticebus coucang (
Kukang sunda), menyebar di Semenanjung Malaya, Sumatra dan kepulauan sekitarnya.
Nycticebus kayan (
Kukang kayan), menyebar terbatas di Pulau Kalimantan bagian tengah utara, yakni di sebelah utara hulu S. Mahakam dan S. Rajang, hingga di selatan G. Kinabalu.
Nycticebus javanicus (
Kukang jawa), menyebar terbatas di Pulau Jawa (bagian barat hingga tengah).
Nycticebus menagensis (
Kukang filipina), menyebar di Pulau Kalimantan bagian utara, termasuk sebagian Kalimantan Timur, hingga ke Kepulauan Sulu di Filipina.
Nycticebus pygmaeus (
Kukang kerdil), menyebar di Indocina sebelah timur S. Mekong: Yunnan, Laos, Vietnam dan Kamboja.
Kukang menyebar di wilayah-wilayah yang beriklim tropis dan ugahari. Habitat
Kukang terutama meliputi hutan-hutan hujan primer dan sekunder, rumpun-rumpun bambu dan juga hutan-hutan mangrove. Hewan ini menyukai tutupan hutan dengan tajuk yang tinggi dan padat, meskipun beberapa spesiesnya juga didapati di habitat-habitat yang terganggu seperti wanatani campuran dan bahkan kebun kakao. Mengingat kebiasaan hidupnya yang nokturnal dan karenanya menjadi sukar untuk mengukur kelimpahannya secara akurat, tidak banyak data yang tersedia mengenai ukuran populasi dan pola agihan
Kukang. Pada umumnya kerapatan temuan individu
Kukang di alam adalah rendah; suatu analisis gabungan terhadap beberapa kajian lapangan yang menggunakan metode survei transek di Asia Selatan dan Tenggara memperoleh kisaran angka kerapatan temuan antara 0,74 ekor
Kukang per kilometer untuk N. coucang hingga serendah 0.05 ekor per kilometer untuk N. pygmaeus.
Perlindungan Kukang
Di Indonesia
Kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan
Kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk
Kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis
Kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan
Kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan
Kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya
Kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan
Kukang dari alam.
Dengan masuknya
Kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional
Kukang semakin diperketat. Perdagangan
Kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya
Kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi
Kukang, sehingga
Kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya”.
Usulan
Kukang untuk naik menjadi appendix I ini dibawa oleh Kamboja dalam sidang CITES yang berlangsung tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Hague, Belanda yang dihadiri lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah merativikasi konvensi CITES ini sejak tahun 1978.
Usulan Kamboja untuk menaikan appendix
Kukang tersebut kemudian mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Laos, Thailand dan USA. ProFauna Indonesia yang juga menghadiri sidang CITES tersebut juga turut mendukung usulan Kamboja tersebut. Selain ProFauna, organisasi lain yang juga mendukung penaikan appendix I
Kukang tersebut adalah Species Survival Network (SSN), dan Asian Conservation Alliance Task Force. status IUCN: Rentan (Vulnerable) A2cd ver 3.1 /Tahun 2008.
Penangkapan Kukang di alam
Survei yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan bahwa
Kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.
Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan
Kukang adalah
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Salah satu lokasi penangkapan
Kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten Sumedang, yaitu di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menangkap
Kukang langsung diatas pohon bambu. Penangkapan
Kukang secara intensif ini dilakukan sejak tahun 1985.
Dalam satu hari penangkap bisa menangkap 6 – 7 ekor
Kukang.
Kukang hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian oleh pengepul akan dikirim ke pasar burung yang ada di Bandung, Jakarta, Semarang bahkan Surabaya.
Sukabumi, Jawa Barat
Saat ini semakin sulit menangkap
Kukang di daerah Sukabumi, padahal sebelum tahun 2000 Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan
Kukang di Indonesia. Kemunkinan besar populasinya di alam jauh berkurang, sehingga semakin sulit untuk ditangkap.
Bengkulu, Sumatra
Sedikitnya ada 40 ekor
Kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara illegal di Bengkulu. Sebagian besar
Kukang tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Di tingkat pengepul satu ekor
Kukang dihargai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Oleh pengepul
Kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.
Gigi Kukang dipotong
Untuk menampilkan kesan bahwa
Kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi
Kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi
Kukang sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
Kemudian
Kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya
Kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus
Kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali,
Kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.
Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada 5000 ekor
Kukang diselundupkan dari Sumatra ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan
Kukang di hutan alami Pulau Sumatra.
Perdagangan
Kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan juga di kota-kota besar lain di luar Pulau Jawa.Tanggal 9 Juni 2004 juga diperdagangkan 12
Kukang yang ditawarkan 150.000 di pasar burung Bintang Medan yang mana pelaku perdagangan di pasar burung ini adalah pemain lama yang empat tahun silam juga terlibat dalam perdagangan serupa. Perdagangan
Kukang juga terjadi di Banjarmasin tepatnya di Pasar Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir (depan Plasa Metro City).
Sementara itu di kota Palembang Sumatera Selatan perdagangan
Kukang terjadi dalam jumlah besar di pasar Enambelas Ilir. Di Palembang setiap bulannya jumlah
Kukang yang dijual secara bebas berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai Rp.200.000 /ekor.
Di Jakarta banyak juga dijual di pasar hewan Jatinegara.
Perdagangan
Kukang ini tidak hanya terjadi di pasar burung melainkan juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 di depan Dunkin Donut di jual 2 ekor
Kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah per-ekor. Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan tentang perdagangan
Kukang.
Di Bandung Indah Plaza (BIP) setiap harinya biasa dipajang dengan bebas 3 sampai 5 ekor
Kukang.
Kukang tersebut ditawarkan seharga Rp 150.000 hingga Rp200.000 per ekor.
Beberapa hari yang lalu juga tampak di Supermal Karawaci menjual
Kukang dengan harga kisaran Rp200.000 per ekor.
Untuk obat tradisional
Pemanfaatan
Kukang selain di perdagangkan untuk hewan peliharaan juga dimanfaatkan untuk media mistis. Tulangnya dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk merusak ketentraman dalam rumah tangga, bagi sebagian besar orang di Sumatra dan Jawa, tulang
Kukang juga bisa dijadikan media yang ampuh untuk melakukan serangan secara mistis yaitu terutama dalam persaingan usaha. Dan
Kukang yang masih hidup dipercaya tidak baik untuk dipelihara karena dianggap sebagai hewan yang menjadi media/inang bagi mahluk gaib. Hanya sayangnya, kepercayaan ini sering kali sudah tidak dikenal oleh generasi masa kini.
Penyelundupan ke luar negeri
Selain perdagangan di dalam negeri (domestik),
Kukang juga diselundupkan ke luar negeri. Seperti yang terjadi pada bulan Januari tahun 2003 polisi berhasil menyita 91 ekor
Kukang dari warga Kuwait di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Kukang tersebut semula akan diselundupkan ke Kuwait. Sayangnya kasus hukum penyelundupan
Kukang tersebut tidak jelas kelanjutannya.
Pada tanggal 27 Juni 2004 berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3 ekor
Kukang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Kukang tersebut semua akan diselundupkan ke Jepang dan Korea.
Penegakan hukum
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal. Meski telah dilindungi, faktanya perdagangan
Kukang masih banyak terjadi. Meski demikian Polisi Kehutanan juga telah melakukan beberapa kali upaya penertiban dan penyitaan
Kukang yang diperdagangkan. Menurut catatan ProFauna Indonesia, pada tahun 2003 saja ProFauna telah membantu polisi kehutanan dalam menyita 49 ekor
Kukang di Kota Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang ada di Jawa Timur dan Yogyakarta mencatat telah menerima 15 ekor
Kukang hasil penyitaan yang dilakukan oleh polisi kehutanan.
Pada tanggal 3 Juli 2004 BKSDA DKI berhasil menyita seekor bayi
Kukang di Pasar Burung Barito Jakarta. Selain
Kukang juga berhasil disita lutung dan kucing hutan.
Pada tanggal 25 Juni 2003 tertangkap seorang nenek yang hendak menyelundupkan berbagai jenis satwa termasuk
Kukang di Bandar Lampung, Sumatra. Nenek tersebut menjadi kurir untuk membawa satwa dari Sumatra ke Jakarta. Sayangnya kasus ini juga tidak diproses secara hukum, dengan pertimbangan pelakunya sudah terlalu tua.
Hasil positif terjadi di Pasar Burung Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil monitoring Profauna Indonesia di pasar burung tersebut pada tahun 1999 tercatat diperdagangkan 38 ekor
Kukang. Namun pada tahun 2004 sudah tidak ditemukan lagi adanya perdagangan
Kukang di Pasar Burung Malang. Tidak adanya perdagangan
Kukang di Pasar Burung Malang tersebut disebabkan karena BKSDA Jatim II sering melakukan operasi penertiban di pasar burung tersebut sehingga pedagang menjadi jera untuk menjual satwa dilindungi.
Selai itu berdasarkan hasil monitoring Profauna Indonesia di pasar burung Mantingan tahun 2009 tercatat diperdagangkan 45 ekor
Kukang. Hasil survei ini ditindak lanjuti oleh Reskrim Polda Jatim. Pada tanggal 5 November 2009 Tertangkap mafia perdagangan
Kukang di pasar burung Mantingan, Ngawi oleh Reskrim Polda Jatim,
Kukang tersebut rencananya akan diperdagangan di Wilayah Ngawi dan Jawa Timur. Penangkapan bandar yang telah diintai oleh Petugas kepolisian Polda Jatim ini, membuahkan hasil dengan diselamatkan 21 ekor
Kukang dari tersangka. Tersangka di proses secara hukum di Pengadilan Negeri Ngawi.
Kukang terancam punah
Berdasarkan survei dan monitoring yang dilakukan ProFauna Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor
Kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi serius bagi kelestarian
Kukang di alam, mengingat perkembangbiakan
Kukang cukup lambat yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
Mempuyai populasi kecil
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai populasi liar
Kukang di alam.
Kukang yang aktif di malam hari dengan pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui
Kukang di alam. Anehnya para penangkap
Kukang dengan mudah bisa menemukan
Kukang di alam. Dikhawatirkan tanpa disadari populasi
Kukang di alam akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.
Meski
Kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan
Kukang ke dalam apendix I CITES akan membantu
Kukang untuk tetap lestari. Karena
Kukang telah dilindungi oleh undang-udnang Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya Pemerintah Indonesia juga mendukung upaya menaikan status
Kukang untuk masuk dalam Apendix I CITES. Dengan demikian perdagangan internasional
Kukang tidak akan boleh lagi hasil penangkapan dari alam.
Referensi
= Karya yang dikutip
=
Pranala luar
TRAFFIC: Loris trade not so slow
International Animal Rescue: Saving the slow lorisDiarsipkan 2013-01-21 di Wayback Machine.
Dr. Anna Nekaris' research and conservation
Primate Fact Sheets: Slow loris (Nycticebus)
Slow loris skeleton
Asian loris and African pottos conservation website directory