No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Roestam Sjarief digantikan oleh Agus Rahardjo pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Agus Prabowo pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.


    Sejarah


    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ), sebuah unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
    Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
    Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.
    Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), LKPP langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.
    Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


    Tugas


    Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


    Fungsi


    Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
    Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
    Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
    Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
    Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
    Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.


    Daftar Kepala




    Referensi


    Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Profil LKPP (2010), disusun oleh Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP.


    Pranala luar



    (Indonesia) Situs web resmi LKPP
    (Indonesia) LPSE
    (Indonesia) E-Katalog LKPP
    (Indonesia) e-Procurement LKPP
    (Indonesia) LPSE LKPP

Kata Kunci Pencarian: